
Jakarta
(ANTARA)
–
Upah
Minimum
Regional
(UMR)
merupakan
standar
gaji
minimum
yang
wajib
dipenuhi
oleh
pengusaha
atau
pelaku
industri
kepada
para
pekerja
di
wilayahnya.
Istilah
ini,
meski
secara
resmi
telah
digantikan
oleh
Upah
Minimum
Provinsi
(UMP)
dan
Upah
Minimum
Kabupaten/Kota
(UMK)
sejak
tahun
2000,
penggunaan
kata
UMR
masih
lazim
digunakan
dalam
praktik
sehari-hari
oleh
para
pekerja
dan
masyarakat
umum.
Penetapan
UMR,
UMK,
dan
UMP
dilakukan
secara
sektoral
dan
regional
dengan
mempertimbangkan
sejumlah
indikator
ekonomi
dan
sosial.
Besaran
upah
minimum
di
setiap
daerah
pun
berbeda-beda
karena
dipengaruhi
oleh
beberapa
faktor
utama.
Berikut
enam
faktor
utama
yang
menjadi
penentu
dalam
penetapan
UMR
di
suatu
daerah,
mengutip
sumber-sumber
resmi:
Baca
juga:
Inilah
perbedaan
antara
UMR,
UMP,
dan
UMK
1.
Kebutuhan
Hidup
Layak
(KHL)
KHL
merupakan
salah
satu
indikator
utama
yang
digunakan
dalam
menetapkan
upah
minimum.
Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan,
KHL
didefinisikan
sebagai
standar
kebutuhan
seorang
pekerja
untuk
dapat
hidup
layak
secara
fisik,
non-fisik,
dan
sosial
dalam
satu
bulan.
Komponen
KHL
meliputi
kebutuhan
pangan,
sandang,
perumahan,
pendidikan,
hingga
transportasi.
2.
Indeks
Harga
Konsumen
(IHK)
IHK
mencerminkan
tingkat
perubahan
harga
dari
barang
dan
jasa
yang
dikonsumsi
rumah
tangga.
Data
ini
dihimpun
oleh
Badan
Pusat
Statistik
(BPS)
dan
menjadi
acuan
penting
dalam
menilai
tingkat
inflasi
suatu
daerah.
Semakin
tinggi
IHK,
maka
kecenderungan
untuk
menaikkan
upah
minimum
juga
meningkat
guna
menjaga
daya
beli
pekerja.
3.
Produk
Domestik
Regional
Bruto
(PDRB)
PDRB
adalah
indikator
yang
menggambarkan
tingkat
pertumbuhan
ekonomi
dan
nilai
tambah
dari
barang
dan
jasa
yang
dihasilkan
dalam
suatu
wilayah
dalam
periode
tertentu.
PDRB
mencerminkan
kemampuan
ekonomi
suatu
daerah,
sehingga
turut
memengaruhi
besaran
upah
minimum
yang
bisa
diterapkan
tanpa
memberatkan
pelaku
usaha.
Baca
juga:
Gaji
UMR
akan
dikenakan
pajak
PPN
12
persen,
benarkah?
4.
Produktivitas
tenaga
kerja
Semakin
tinggi
produktivitas
pekerja
di
suatu
daerah,
maka
semakin
besar
pula
kontribusi
mereka
terhadap
pertumbuhan
ekonomi.
Oleh
karena
itu,
produktivitas
tenaga
kerja
menjadi
faktor
penting
dalam
penentuan
upah
minimum.
Pemerintah
berupaya
menyesuaikan
upah
dengan
tingkat
produktivitas
agar
tercipta
keadilan
antara
hak
pekerja
dan
kemampuan
perusahaan.
5.
Tingkat
inflasi
Inflasi
yang
tinggi
akan
mengakibatkan
kenaikan
harga
kebutuhan
pokok.
Untuk
menjaga
keseimbangan
antara
pengeluaran
dan
pendapatan
pekerja,
upah
minimum
perlu
disesuaikan.
Pemerintah
biasanya
menetapkan
upah
minimum
yang
lebih
tinggi
pada
tahun-tahun
dengan
laju
inflasi
yang
signifikan.
6.
Pertimbangan
ekonomi
makro
dan
investasi
Selain
faktor-faktor
di
atas,
pertimbangan
kondisi
ekonomi
makro,
kebutuhan
investasi
daerah,
hingga
dinamika
pasar
tenaga
kerja
juga
diperhitungkan.
Pemerintah
daerah
bersama
dewan
pengupahan
berupaya
menentukan
upah
minimum
yang
tidak
hanya
layak
bagi
pekerja,
tetapi
juga
mampu
mendorong
pertumbuhan
usaha
dan
investasi.
Dengan
memperhatikan
keenam
faktor
tersebut,
penetapan
UMR,
UMK,
dan
UMP
diharapkan
dapat
memberikan
perlindungan
yang
layak
bagi
pekerja,
sekaligus
menciptakan
iklim
usaha
yang
sehat
di
berbagai
daerah
di
Indonesia.
Baca
juga:
Segini
besaran
UMR
Jabodetabek
2025,
rata-rata
tembus
Rp5
juta
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025