
Jakarta
(ANTARA)
–
Dalam
dunia
saham,
IPO
kerap
dilakukan
perusahaan
sebagai
penawaran
saham
perdana
untuk
memperoleh
pendanaan
atau
modal
dari
masyarakat
sebagai
investor.
Initial
Public
Offering
atau
IPO
secara
umum
didefinisikan
sebagai
kegiatan
penawaran
saham
ke
publik
untuk
pertama
kali
atau
penawaran
umum
perdana.
Istilah
IPO
merujuk
pada
perusahaan
yang
baru
saja
terjun
di
dunia
bursa
saham
Indonesia
atau
BEI
(Bursa
Efek
Indonesia).
IPO
ini
menandakan
bahwa
sebuah
perusahaan
beralih
dari
sebelumnya
hanya
dimiliki
secara
pribadi
atau
PT
tertutup
menjadi
perusahaan
publik
(Tbk)
atau
juga
sering
disebut
dengan
go
public.
Saat
perusahaan
mengajukan
IPO,
ini
artinya
pemilik
saham
perusahaan
bersedia
menjual
sebagian
sahamnya
kepada
publik
dengan
harga
tertentu.
Dalam
IPO,
perusahaan
akan
memperoleh
dana
dari
masyarakat
yang
membeli
efek
yang
diterbitkan
oleh
perusahaan.
Sementara
itu,
masyarakat
akan
menjadi
pemegang
saham
perusahaan.
IPO
menawarkan
kesempatan
kepada
investor
untuk
membeli
saham
pada
harga
awal
yang
lebih
rendah.
Saham
IPO
umumnya
berpotensi
mengalami
kenaikan
harga
di
hari
pertama
listing,
sehingga
menawarkan
potensi
keuntungan
yang
tinggi
bagi
investor
dalam
waktu
singkat.
Selain
itu,
sahamnya
juga
dapat
dijual
dengan
cepat
di
bursa,
termasuk
saat
harga
melejit
di
hari
pertama
saham
listing.
Terdapat
banyak
keuntungan
bagi
perusahaan
untuk
melakukan
IPO
atau
biasa
disebut
go
public,
beberapa
keuntungannya
diantaranya:
1.
Memperoleh
sumber
pendanaan
baru
Setelah
melakukan
IPO,
perusahaan
akan
memperoleh
tambahan
modal
dari
penjualan
saham.
Pemodalan
yang
diperoleh
dapat
digunakan
untuk
meningkatkan
modal
kerja
dalam
rangka
membiayai
pertumbuhan
perusahaan,
membayar
utang,
akuisisi
atau
diinvestasikan
kembali.
Selain
itu
juga
dapat
meningkatkan
nilai
ekuitas
perusahaan
guna
memiliki
struktur
pemodalan
yang
optimal.
2.
Meningkatkan
nilai
perusahaan
(company
value)
Sebagai
perusahaan
publik
yang
sahamnya
diperdagangkan
di
Bursa
Efek
Indonesia,
masyarakat
dapat
secara
teratur
mengevaluasi
nilai
perusahaan.
Peningkatan
kinerja
operasional
dan
kinerja
keuangan
biasanya
akan
mempengaruhi
harga
saham
di
bursa,
yang
dapat
meningkatkan
nilai
perusahaan
secara
keseluruhan.
Selain
itu,
pihak
kalangan
perbankan
atau
institusi
keuangan
lainnya
akan
dapat
lebih
mengenal
dan
percaya
kepada
perusahaan.
Dengan
kondisi
demikian,
nantinya
proses
pemberian
pinjaman
yang
relatif
akan
lebih
mudah
dibandingkan
pemberian
pinjaman
kepada
perusahaan
yang
belum
dikenal.
3.
Meningkatkan
citra
perusahaan
Dengan
pencatatan
saham
perusahaan
di
Bursa
Efek
Indonesia,
adanya
keterbukaan
informasi
atau
transparansi
mengenai
perusahan.
Nantinya,
perusahaan
akan
selalu
mendapat
perhatian
media
dan
komunitas
keuangan.
Informasi
dan
berita
tentang
perusahaan
akan
sering
diliput
oleh
media,
penyedia
data
dan
analis
di
perusahaan
sekuritas.
4.
Memperoleh
insentif
pajak
Perusahaan
Terbuka
yang
tercatat
di
Bursa
Efek
Indonesia
dapat
memperoleh
penurunan
tarif
pajak
penghasilan
(PPh)
sebesar
5%
lebih
rendah
dari
tarif
normal
PPh
Wajib
Pajak
badan
dalam
negeri
selama
memenuhi
persyaratan.
Adapun
syaratnya
meliputi
sahamnya
telah
tercatat
dan
diperdagangkan
di
Bursa
minimal
sebesar
40%
dan
dimiliki
minimal
oleh
300
pemegang
saham
yang
kepemilikannya
kurang
dari
5%.
Hal
ini
tertuang
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
56
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
77
Tahun
2013
Tentang
Penurunan
Tarif
Pajak
Penghasilan
Bagi
Wajib
Pajak
Badan
Dalam
Negeri
Yang
Berbentuk
Perseroan
Terbuka.
Baca
juga:
Daftar
sektor
saham
di
pasar
modal
Indonesia
Baca
juga:
Pengertian
dan
jenis-jenis
saham
Baca
juga:
IHSG
menguat
di
tengah ‘wait
and
see’
kebijakan
BI
dan
The
Fed
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024