
Jakarta
(ANTARA)
–
Perairan
sepanjang
30
kilometer
di
Kabupaten
Tangerang,
Banten,
yang
dijadikan
lokasi
pagar
laut
dilaporkan
sudah
memperoleh
status
Hak
Guna
Bangunan
(HGB).
Menurut
data
yang
diperoleh
dari
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional
(ATR/BPN)
melalui
aplikasi
BHUMI,
wilayah
tersebut
dibagi
menjadi
beberapa
bagian
kavling.
Total
luas
area
yang
telah
berstatus
HGB
ini
mencapai
lebih
dari
537,5
hektar,
atau
sekitar
5.375.000
meter
persegi.
Setiap
kavling
yang
ada
memiliki
ukuran
yang
bervariasi,
mulai
dari
3.458
meter
persegi
hingga
yang
terluas
mencapai
60.387
meter
persegi.
Melihat
temuan
HGB
di
area
pagar
laut
Tangerang
ini,
apa
sebenarnya
yang
dimaksud
dengan
Hak
Guna
Bangunan,
dan
seperti
apa
prosedur
atau
aturan
untuk
mengajukan
status
tersebut?
Baca
juga:
Menteri
AHY:
Aturan
HGU
190
tahun
beri
kepastian
bagi
investor
IKN
Pengertian
dan
aturan
pengajuan
Hak
Guna
Bangunan
(HGB)
Hak
Guna
Bangunan
(HGB)
pertama
kali
diatur
dalam
Pasal
35
hingga
Pasal
40
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
1960
tentang
Peraturan
Dasar
Pokok-pokok
Agraria
(UUPA).
UUPA
menjadi
landasan
hukum
utama
yang
mendefinisikan
HGB
sebagai
hak
untuk
mendirikan
dan
memiliki
bangunan
di
atas
tanah
yang
bukan
miliknya
sendiri,
dengan
jangka
waktu
tertentu.
Namun,
dengan
berjalannya
waktu,
ketentuan
terkait
HGB
diperbarui
dan
diperjelas
dalam
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2020
tentang
Cipta
Kerja
(UU
Cipta
Kerja)
dan
aturan
turunannya,
yaitu
Peraturan
Pemerintah
(PP)
Nomor
18
Tahun
2021.
Baca
juga:
Pemprov
Banten
cek
kebenaran
HGB
dan
SHM
pagar
laut
Tangerang
Ketentuan
Hak
Guna
Bangunan:
1.
Jangka
waktu
-
Hak
guna
bangunan
di
atas
Tanah
Negara
dan
Tanah
Hak
Pengelolaan
diberikan
untuk
jangka
waktu
paling
lama
30
(tiga
puluh)
tahun,
diperpanjang
untuk
jangka
waktu
paling
lama
20
(dua
puluh)
tahun,
dan
diperbarui
untuk
jangka
waktu
paling
lama
30
(tiga
puluh)
tahun. -
Hak
guna
bangunan
di
atas
Tanah
hak
milik
diberikan
untuk
jangka
waktu
paling
lama
30
(tiga
puluh)
tahun
dan
dapat
diperbarui
dengan
akta
pemberian
hak
guna
bangunan
di
atas
hak
milik.
2.
Siapa
yang
bisa
memiliki
HGB?
-
Warga
Negara
Indonesia
(WNI). -
Badan
hukum
yang
didirikan
menurut
hukum
Indonesia
dan
berkedudukan
di
Indonesia.
Baca
juga:
Menteri
Nusron
benarkan
pagar
laut
Tangerang
bersertifikat
HGB-SHM
3.
Jenis
tanah
yang
bisa
diberi
HGB:
-
Tanah
Negara
–
Diberikan
langsung
oleh
pemerintah. -
Tanah
Hak
Pengelolaan
–
Memerlukan
persetujuan
dari
pemegang
Hak
Pengelolaan. -
Tanah
Hak
Milik
–
Diberikan
melalui
kesepakatan
dengan
pemilik
tanah
dan
harus
dibuat
dalam
akta
oleh
Pejabat
Pembuat
Akta
Tanah
(PPAT).
Setelah
masa
berlaku
HGB
habis
dan
tidak
diperpanjang,
tanah
tersebut
akan
kembali
menjadi
milik
negara
atau
berada
di
bawah
pengelolaan
pemerintah.
Jika
pemilik
sebelumnya
ingin
memperpanjang
HGB,
pemerintah
akan
mempertimbangkan
beberapa
faktor,
seperti
apakah
tanah
tersebut
masih
digunakan
sesuai
peruntukannya,
apakah
pemilik
memenuhi
syarat
dan
aturan
yang
berlaku,
serta
apakah
penggunaan
tanah
sesuai
dengan
tata
ruang
dan
tidak
bertentangan
dengan
kepentingan
umum.
Proses
pengajuan
HGB:
-
Mengajukan
permohonan
ke
Kantor
Pertanahan
setempat. -
Menyertakan
dokumen
seperti
identitas
pemohon,
bukti
penguasaan
tanah
dan
dokumen
perencanaan
pembangunan. -
Keputusan
diberikan
oleh
Menteri
ATR/BPN
atau
pejabat
berwenang
lainnya. -
Setelah
HGB
diberikan,
harus
didaftarkan
di
Kantor
Pertanahan
agar
sah
secara
hukum.
Baca
juga:
Ombudsman
Banten
minta
kejelasan
terbit
HGB-SHM
pagar
laut
Tangerang
Baca
juga:
AHY
akui
tak
tahu
soal
HGB
pagar
laut
saat
jabat
Menteri
ATR/BPN
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025