Jakarta
(ANTARA)

Perairan
sepanjang
30
kilometer
di
Kabupaten
Tangerang,
Banten,
yang
dijadikan
lokasi
pagar
laut
dilaporkan
sudah
memperoleh
status
Hak
Guna
Bangunan
(HGB).

Menurut
data
yang
diperoleh
dari
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional
(ATR/BPN)
melalui
aplikasi
BHUMI,
wilayah
tersebut
dibagi
menjadi
beberapa
bagian
kavling.

Total
luas
area
yang
telah
berstatus
HGB
ini
mencapai
lebih
dari
537,5
hektar,
atau
sekitar
5.375.000
meter
persegi.
Setiap
kavling
yang
ada
memiliki
ukuran
yang
bervariasi,
mulai
dari
3.458
meter
persegi
hingga
yang
terluas
mencapai
60.387
meter
persegi.

Melihat
temuan
HGB
di
area
pagar
laut
Tangerang
ini,
apa
sebenarnya
yang
dimaksud
dengan
Hak
Guna
Bangunan,
dan
seperti
apa
prosedur
atau
aturan
untuk
mengajukan
status
tersebut?



Baca
juga:

Menteri
AHY:
Aturan
HGU
190
tahun
beri
kepastian
bagi
investor
IKN


Pengertian
dan
aturan
pengajuan
Hak
Guna
Bangunan
(HGB)

Hak
Guna
Bangunan
(HGB)
pertama
kali
diatur
dalam
Pasal
35
hingga
Pasal
40
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
1960
tentang
Peraturan
Dasar
Pokok-pokok
Agraria
(UUPA).
UUPA
menjadi
landasan
hukum
utama
yang
mendefinisikan
HGB
sebagai
hak
untuk
mendirikan
dan
memiliki
bangunan
di
atas
tanah
yang
bukan
miliknya
sendiri,
dengan
jangka
waktu
tertentu.

Namun,
dengan
berjalannya
waktu,
ketentuan
terkait
HGB
diperbarui
dan
diperjelas
dalam
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2020
tentang
Cipta
Kerja
(UU
Cipta
Kerja)
dan
aturan
turunannya,
yaitu
Peraturan
Pemerintah
(PP)
Nomor
18
Tahun
2021.



Baca
juga:

Pemprov
Banten
cek
kebenaran
HGB
dan
SHM
pagar
laut
Tangerang


Ketentuan
Hak
Guna
Bangunan:


1.
Jangka
waktu

  • Hak
    guna
    bangunan
    di
    atas
    Tanah
    Negara
    dan
    Tanah
    Hak
    Pengelolaan
    diberikan
    untuk
    jangka
    waktu
    paling
    lama
    30
    (tiga
    puluh)
    tahun,
    diperpanjang
    untuk
    jangka
    waktu
    paling
    lama
    20
    (dua
    puluh)
    tahun,
    dan
    diperbarui
    untuk
    jangka
    waktu
    paling
    lama
    30
    (tiga
    puluh)
    tahun.
  • Hak
    guna
    bangunan
    di
    atas
    Tanah
    hak
    milik
    diberikan
    untuk
    jangka
    waktu
    paling
    lama
    30
    (tiga
    puluh)
    tahun
    dan
    dapat
    diperbarui
    dengan
    akta
    pemberian
    hak
    guna
    bangunan
    di
    atas
    hak
    milik.


2.
Siapa
yang
bisa
memiliki
HGB?

  • Warga
    Negara
    Indonesia
    (WNI).
  • Badan
    hukum
    yang
    didirikan
    menurut
    hukum
    Indonesia
    dan
    berkedudukan
    di
    Indonesia.



Baca
juga:

Menteri
Nusron
benarkan
pagar
laut
Tangerang
bersertifikat
HGB-SHM


3.
Jenis
tanah
yang
bisa
diberi
HGB:

  • Tanah
    Negara

    Diberikan
    langsung
    oleh
    pemerintah.
  • Tanah
    Hak
    Pengelolaan

    Memerlukan
    persetujuan
    dari
    pemegang
    Hak
    Pengelolaan.
  • Tanah
    Hak
    Milik

    Diberikan
    melalui
    kesepakatan
    dengan
    pemilik
    tanah
    dan
    harus
    dibuat
    dalam
    akta
    oleh
    Pejabat
    Pembuat
    Akta
    Tanah
    (PPAT).

Setelah
masa
berlaku
HGB
habis
dan
tidak
diperpanjang,
tanah
tersebut
akan
kembali
menjadi
milik
negara
atau
berada
di
bawah
pengelolaan
pemerintah.
Jika
pemilik
sebelumnya
ingin
memperpanjang
HGB,
pemerintah
akan
mempertimbangkan
beberapa
faktor,
seperti
apakah
tanah
tersebut
masih
digunakan
sesuai
peruntukannya,
apakah
pemilik
memenuhi
syarat
dan
aturan
yang
berlaku,
serta
apakah
penggunaan
tanah
sesuai
dengan
tata
ruang
dan
tidak
bertentangan
dengan
kepentingan
umum.


Proses
pengajuan
HGB:

  • Mengajukan
    permohonan
    ke
    Kantor
    Pertanahan
    setempat.
  • Menyertakan
    dokumen
    seperti
    identitas
    pemohon,
    bukti
    penguasaan
    tanah
    dan
    dokumen
    perencanaan
    pembangunan.
  • Keputusan
    diberikan
    oleh
    Menteri
    ATR/BPN
    atau
    pejabat
    berwenang
    lainnya.
  • Setelah
    HGB
    diberikan,
    harus
    didaftarkan
    di
    Kantor
    Pertanahan
    agar
    sah
    secara
    hukum.



Baca
juga:

Ombudsman
Banten
minta
kejelasan
terbit
HGB-SHM
pagar
laut
Tangerang



Baca
juga:

AHY
akui
tak
tahu
soal
HGB
pagar
laut
saat
jabat
Menteri
ATR/BPN

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source