
Jakarta
(ANTARA)
–
Direktorat
Lalu
Lintas
Polda
Metro
Jaya
telah
mengimplementasikan
sistem
tilang
digital
bernama
Cakra
Presisi
pada
20
Januari
2025
kemarin.
Sistem
ini
menggantikan
metode
tilang
manual
yang
sebelumnya
diterapkan
di
wilayah
tersebut,
serta
menjadi
langkah
maju
untuk
mewujudkan
sistem
penegakan
hukum
yang
lebih
modern
dan
efisien.
Inovasi
Cakra
Presisi
diharapkan
dapat
meningkatkan
transparansi
dalam
penegakan
hukum
lalu
lintas.
Dengan
sistem
berbasis
digital,
proses
tilang
menjadi
lebih
akurat,
cepat,
dan
tidak
melibatkan
interaksi
langsung
antara
petugas
dan
pelanggar.
Hal
ini
diharapkan
dapat
menciptakan
suasana
yang
lebih
kondusif
dan
profesional
dalam
upaya
penertiban
lalu
lintas.
Baca
juga:
Korlantas:
Pelanggaran
lalin
Januari–September
didominasi
roda
dua
Lantas,
apa
itu
Cakra
Presisi
dan
bagaimana
sistem
cara
kerjanya?
Simak
berikut
penjelasannya:
Apa
itu
Cakra
Presisi
Sistem
Cakra
Presisi
merupakan
inovasi
terbaru
dalam
penegakan
hukum
lalu
lintas
yang
terintegrasi
dengan
kamera
Electronic
Traffic
Law
Enforcement
(ETLE).
Kamera
ETLE
ini
terpasang
di
berbagai
lokasi
dan
berfungsi
untuk
mendeteksi
pelanggaran
lalu
lintas
secara
otomatis.
Sistem
ini
dirancang
untuk
mempercepat
proses
penegakan
hukum
dengan
memanfaatkan
teknologi.
Ketika
pengendara
melanggar
aturan
lalu
lintas
dan
terdeteksi
oleh
kamera
ETLE,
sistem
Cakra
Presisi
secara
otomatis
mengirimkan
notifikasi
pelanggaran
melalui
pesan
WhatsApp
kepada
pemilik
kendaraan.
Notifikasi
ini
dikirim
dalam
waktu
satu
menit
setelah
pelanggaran
terdeteksi,
memberikan
respons
yang
cepat
kepada
pelanggar.
Setelah
menerima
notifikasi,
pelanggar
diminta
untuk
melakukan
klarifikasi
melalui
situs
resmi
yang
disediakan.
Selain
WhatsApp,
pesan
elektronik
seperti
SMS
atau
email
juga
digunakan
sebagai
saluran
komunikasi
untuk
mengingatkan
pelanggar
tentang
tindakan
yang
perlu
dilakukan,
seperti
klarifikasi
atau
pembayaran
denda.
Baca
juga:
Kakorlantas:
layanan
lalin
berbasis
teknologi
informasi
jadi
unggulan
Proses
penindakan
melalui
Cakra
Presisi
Setelah
menerima
notifikasi,
pemilik
kendaraan
diwajibkan
untuk
melakukan
klarifikasi
melalui
situs
web
resmi
yang
telah
disediakan.
Proses
klarifikasi
ini
mencakup
pengisian
data
seperti
nomor
polisi
kendaraan,
nomor
telepon
seluler,
dan
kode
referensi
yang
tertera
pada
notifikasi
yang
diterima.
Jika
klarifikasi
tidak
dilakukan
dalam
batas
waktu
yang
telah
ditentukan,
nomor
polisi
kendaraan
akan
diblokir,
yang
dapat
mengganggu
kelancaran
operasional
kendaraan
tersebut.
Pelanggaran
yang
ditindak
melalui
Cakra
Presisi
Sistem
Cakra
Presisi
ini
mencakup
berbagai
jenis
pelanggaran
lalu
lintas,
di
antaranya:
–
Pelanggaran
ganjil
genap
–
Pelanggaran
terhadap
marka
dan
rambu
jalan
–
Melebihi
batas
kecepatan
yang
ditetapkan
Baca
juga:
Polres
Jakbar
tilang
37
pelanggar
pada
hari
kedua
Operasi
Patuh
Jaya
–
Menerobos
lampu
merah
–
Melawan
arus
lalu
lintas
–
Tidak
menggunakan
helm
bagi
pengendara
sepeda
motor
–
Tidak
menggunakan
sabuk
pengaman
bagi
pengendara
mobil
–
Menggunakan
ponsel
saat
berkendara
–
Menggunakan
pelat
nomor
palsu
–
Menerobos
jalur
Bus
Transjakarta
Penerapan
sistem
Cakra
Presisi
diharapkan
dapat
membuat
penegakan
hukum
lalu
lintas
lebih
transparan,
efisien,
dan
bebas
dari
praktik
pungutan
liar.
Dengan
adanya
sistem
ini,
diharapkan
pelanggaran
lalu
lintas
dapat
ditangani
secara
lebih
objektif
dan
modern.
Masyarakat
juga
diimbau
untuk
mematuhi
peraturan
lalu
lintas
guna
menciptakan
keamanan
dan
ketertiban
di
jalan
raya.
Kepatuhan
terhadap
aturan
ini
tidak
hanya
mendukung
penegakan
hukum,
tetapi
juga
berkontribusi
pada
keselamatan
bersama
di
jalan.
Baca
juga:
Masyarakat
berani
langgar
aturan
lalin
sejak
tilang
manual
ditiadakan
Baca
juga:
Polisi
ungkap
pelanggar
lalin
di
Jaktim
marak
sejak
penerapan
ETLE
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025