Jakarta
(ANTARA)

Pemakzulan
bukanlah
sekadar
isu
politik
yang
mencuat
saat
terjadi
gejolak
pemerintahan,
melainkan
sebuah
mekanisme
hukum
yang
diatur
secara
tegas
dalam
konstitusi.

Presiden
dan
wakil
presiden,
sebagai
pemegang
kekuasaan
eksekutif
tertinggi,
dapat
diberhentikan
dari
jabatannya
apabila
terbukti
melakukan
pelanggaran
serius,
seperti
pengkhianatan
terhadap
negara,
korupsi,
atau
tindak
pidana
berat
lainnya.

Namun,
pemakzulan
tidak
bisa
dilakukan
secara
sembarangan
ada
prosedur
konstitusional
yang
harus
dilalui,
mulai
dari
pengajuan
pendapat
di
DPR
hingga
keputusan
akhir
di
MPR.

Untuk
memahami
lebih
jauh
apa
saja
alasan
presiden
dan
wakil
presiden
dapat
dimakzulkan
simak
uraian
lengkapnya
berikut
ini,
yang
dihimpun
dari
situs
hukum
online
dan
berbagai
sumber
lainnya.



Baca
juga:

Apa
arti
pemakzulan?
Ini
pengertian
dan
penerapannya
di
Indonesia


Alasan
presiden
atau
wakil
presiden
dapat
dimakzulkan

Pemakzulan
terhadap
presiden
atau
wakil
presiden
diatur
secara
tegas
dalam
Pasal
7A
Undang-Undang
Dasar
1945.
Pasal
ini
menyebutkan
bahwa
presiden
dan/atau
wakil
presiden
dapat
diberhentikan
dari
jabatannya
oleh
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)
atas
usulan
dari
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR),
apabila
terbukti
melakukan
pelanggaran
hukum
atau
tidak
lagi
memenuhi
syarat
jabatan.

Adapun
pelanggaran
yang
dimaksud
meliputi
pengkhianatan
terhadap
negara,
praktik
korupsi,
penyuapan,
tindak
pidana
berat
lainnya,
maupun
tindakan
yang
dianggap
tercela.

Selain
itu,
seorang
presiden
atau
wakil
presiden
juga
bisa
dimakzulkan
apabila
terbukti
sudah
tidak
memenuhi
ketentuan
yang
disyaratkan
untuk
menjabat.
Hamdan
Zoelva
dalam
bukunya
Impeachment
Presiden
menguraikan
dua
kategori
utama
yang
menjadi
dasar
pemakzulan,
yaitu:

1.
Melanggar
hukum,
yang
meliputi:


Tindakan
pengkhianatan
terhadap
negara

Terbukti
penyalahgunaan
uang
untuk
kepentingan
pribadi
atau
korupsi

Terbukti
melakukan
penyuapan

Kejahatan
berat
lainnya

Serta
perilaku
yang
dianggap
tercela.

2.
Tidak
lagi
memenuhi
syarat
sebagai
presiden
atau
wakil
presiden
sebagaimana
diatur
dalam
konstitusi.

Dari
sini
dapat
dipahami
bahwa
pemakzulan
bukanlah
proses
yang
ringan,
melainkan
langkah
konstitusional
yang
hanya
dapat
dilakukan
jika
telah
terpenuhi
syarat-syarat
hukum
dan
prosedur
yang
ketat.

Maka
dari
itu,
setiap
upaya
pemakzulan
harus
didasarkan
pada
bukti
yang
kuat
dan
melalui
tahapan-tahapan
formal
yang
ditetapkan
dalam
konstitusi.
Tanpa
adanya
dasar
hukum
yang
jelas,
pemakzulan
dapat
berubah
menjadi
alat
politik
yang
disalahgunakan
oleh
pihak-pihak
tertentu
untuk
kepentingan
sesaat.



Baca
juga:

Begini
mekanisme
pemakzulan
presiden
atau
wakil
presiden
di
UUD
1945

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source