Jakarta
(ANTARA)

Sebanyak
45
warga
negara
Malaysia
yang
datang
ke
konser

Djakarta
Warehouse
Project

(DWP)
2024
menjadi
sasaran
pemerasan
oleh
anggota
Ditresnarkoba
Polda
Metro
Jaya,
Polres
Metro
Jakarta
Pusat,
dan
Polsek
Kemayoran.
Dalam
kasus
ini,
total
barang
bukti
yang
disita
mencapai
Rp2,5
miliar.

Penyitaan
tersebut
mencakup
uang
tunai
dan
barang
berharga
lainnya
yang
diperoleh
dari
korban
sebagai
hasil
pemerasan
yang
dilakukan
oleh
para
anggota
kepolisian.
Tindakan
tersebut
telah
menimbulkan
keresahan
di
kalangan
publik
dan
merusak
kepercayaan
terhadap
institusi
kepolisian,
yang
seharusnya
menjaga
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat.

Saat
ini,
Komisi
Kode
Etik
Polri
(KKEP)
telah
menjatuhkan
hukuman
kepada
14
polisi
yang
terbukti
terlibat
dalam
pemerasan
terhadap
penonton
DWP
2024.
Empat
belas
polisi
tersebut
di
antaranya
terdapat
tiga
perwira
tinggi,
termasuk
mantan
Direktur
Reserse
Narkoba
Polda
Metro
Jaya,
Kombes
Donald
Parlaungan
Simanjuntak,
diberhentikan
dengan
tidak
hormat
(PTDH).

Beberapa
polisi
lainnya
dijatuhi
sanksi
demosi
yang
berlaku
hingga
delapan
tahun.
Meskipun
jumlah
tersebut
masih
belum
mencakup
seluruh
pelaku
karena
sidang
etik
masih
berlangsung
hingga
semua
18
anggota
polisi
yang
sebelumnya
ditetapkan
terlibat
dalam
kasus
ini
menerima
sanksi
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku.

Peristiwa
ini
mencoreng
reputasi
kepolisian
dan
mengingatkan
kembali
akan
pentingnya
menjaga
integritas
serta
profesionalisme
dalam
tugas
penegakan
hukum.

Berikut
adalah
daftar
14
nama
anggota
polisi
yang
telah
disidang
kode
etik:



Baca
juga:

AKBP
Malvino
Edward,
sosok
polisi
yang
dipecat
dugaan
kasus
pemerasan


Daftar
Polisi
yang
mengikuti
sidang
etik
terkait
kasus
DWP
2024

1.
Kombes
Donald
Parlaungan
Simanjuntak,
yang
sebelumnya
menjabat
sebagai
Dirresnarkoba
Polda
Metro
Jaya,
dipecat
dengan
tidak
hormat
(PTDH),
setelah
dianggap
lalai
membiarkan
bawahannya
melakukan
pemerasan
terhadap
korban.

2.
AKBP
Malvino
Edward
Yusticia,
mantan
Kasubdit
III
Ditresnarkoba
Polda
Metro
Jaya,
diberhentikan
karena
terlibat
dalam
pengamanan
yang
merugikan
penonton
DWP.

3.
AKP
Yudhy
Triananta
Syaeful,
mantan
Panit
1
Unit
3
Subdit
3
Ditresnarkoba
Polda
Metro
Jaya,
dipecat
setelah
terbukti
mengamankan
dan
menerima
uang
dari
penonton
DWP.

4.
Kompol
Dzul
Fadlan,
mantan
Kanit
5
Subdit
2
Ditresnarkoba
Polda
Metro
Jaya,
dikenakan
sanksi
demosi
selama
8
tahun
karena
terbukti
merugikan
korban.

5.
Iptu
Syaharuddin,
mantan
Panit
1
Unit
2
Subdit
3
Ditresnarkoba
Polda
Metro
Jaya,
juga
dikenakan
sanksi
demosi
8
tahun
setelah
terbukti
merugikan
korban.

6.
Iptu
Sehatma
Manik,
mantan
Bhayangkara
Administrasi
Penyelia
Bidang
Subdit
3
Ditresnarkoba
Polda
Metro
Jaya,
dikenakan
demosi
8
tahun
karena
terlibat
dalam
pemerasan.

7.
Brigadir
Fahrudin
Rizki
Sucipto,
mantan
Bintara
Ditresnarkoba
Polda
Metro
Jaya,
mendapat
hukuman
demosi
selama
5
tahun
setelah
terbukti
merugikan
korban.



Baca
juga:

Polri
kembali
jatuhkan
demosi
kepada
dua
personel
terlibat
kasus
DWP

8.
Aiptu
Armadi
Juli
Marasi
Gultom,
mantan
Banit
3
Subdit
3
Ditresnarkoba
Polda
Metro
Jaya,
dikenakan
sanksi
demosi
5
tahun
karena
terlibat
dalam
pemerasan.

9.
Bripka
Wahyu
Tri
Haryanto,
mantan
Banit
3
Subdit
3
Ditresnarkoba
Polda
Metro
Jaya,
juga
dihukum
demosi
5
tahun
setelah
terbukti
merugikan
korban.

10.
Brigadir
Dwi
Wicaksono,
mantan
Banit
3
Subdit
3
Ditresnarkoba
Polda
Metro
Jaya,
dikenakan
demosi
5
tahun
karena
terbukti
terlibat
dalam
pemerasan.

11.
Bripka
Siap
Pratama,
mantan
Banit
3
Subdit
3
Ditresnarkoba
Polda
Metro
Jaya,
mendapat
hukuman
demosi
5
tahun
setelah
terbukti
merugikan
korban.

12.
Briptu
Dodi,
mantan
Banit
3
Subdit
3
Ditresnarkoba
Polda
Metro
Jaya,
dihukum
demosi
5
tahun
karena
terbukti
terlibat
dalam
pemerasan.

13.
Kompol
Jamalinus
Laba
Pandapotan
Nababan,
mantan
Ps
Kasat
Narkoba
Polres
Metro
Jakarta
Pusat,
dijatuhi
sanksi
demosi
5
tahun.

14.
AKP
Fauzan,
mantan
Kanit
Reskrim
Polsek
Kemayoran,
dihukum
demosi
8
tahun
setelah
terbukti
terlibat
dalam
kasus
pemerasan.



Baca
juga:

Polri
jatuhkan
demosi
kepada
dua
personel
terlibat
kasus
DWP



Baca
juga:

Polri
beri
sanksi
demosi
lagi
seorang
personel
terkait
kasus
DWP

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source