Jakarta
(ANTARA)

Kebebasan
pers
adalah
pilar
penting
demokrasi
dan
hak
asasi
manusia
yang
tidak
bisa
dipandang
sebelah
mata.
Pers
berperan
sebagai
penjaga
nilai-nilai
kebenaran,
penyampai
informasi
kepada
masyarakat,
dan
pengontrol
kekuasaan
agar
tetap
berada
dalam
koridor
yang
semestinya.

Namun,
realitas
di
lapangan
menunjukkan
bahwa
perjuangan
untuk
mempertahankan
kebebasan
pers
masih
penuh
dengan
tantangan
dan
ancaman
serius.
Para
jurnalis
kerap
menjadi
korban
penindasan,
intimidasi,
hingga
kekerasan
fisik
hanya
karena
berani
menyuarakan
fakta
yang
dianggap
mengganggu
kepentingan
kelompok
berkuasa.

Pemerintah
yang
otoriter
kerap
kali
membungkam
suara
kritis
pers
dengan
dalih
menjaga
stabilitas
negara.
Hal
ini
mencerminkan
adanya
penyalahgunaan
kekuasaan
yang
menodai
nilai-nilai
demokrasi.

Namun,
di
berbagai
belahan
dunia,
para
jurnalis
masih
menghadapi
ancaman
serius
dalam
menjalankan
tugasnya
untuk
menyampaikan
kebenaran
kepada
publik.
Berikut
adalah
sepuluh
kasus
ancaman
terhadap
pers
di
dunia
yang
menunjukkan
bahwa
perjuangan
untuk
kebebasan
pers
masih
panjang.


1.
Ahmet
Altan
(Turki)

Ahmet
Altan,
seorang
jurnalis
senior
Turki
berusia
70
tahun,
telah
lebih
dari
1.500
hari
mendekam
di
penjara.
Altan,
mantan
pemimpin
redaksi
surat
kabar
Taraf
yang
sudah
ditutup,
ditangkap
sejak
September
2016.
Pada
tahun
2018,
pengadilan
menghukumnya
penjara
seumur
hidup
yang
kemudian
diubah
menjadi
10,5
tahun
pada
2019.
Ia
dituduh
“membantu
organisasi
teroris
tanpa
menjadi
anggota”
terkait
dengan
percobaan
kudeta
yang
gagal
pada
tahun
2016.


2.
Mahmoud
Hussein
Gomaa
(Mesir)

Mahmoud
Hussein
Gomaa
telah
menjalani
masa
penahanan
selama
sembilan
tahun
sejak
2016.
Gomaa,
jurnalis
Al-Jazeera,
dituduh
menyebarkan
kekacauan
melalui
materi
dokumenter
tentang
wajib
militer
di
Mesir.
Meski
dijadwalkan
bebas
bersyarat
pada
pertengahan
2019,
penahanannya
terus
diperpanjang
dengan
tuduhan
baru.


3.
Mohammad
Mosaed
(Iran)

Mohammad
Mosaed,
seorang
jurnalis
lepas
Iran,
dijatuhi
hukuman
hampir
lima
tahun
penjara
karena
kritiknya
terhadap
pemerintah
dalam
penanganan
pandemi
Covid-19.
Ia
dituduh
melakukan
“kolusi
melawan
keamanan
nasional”
dan
“menyebarkan
propaganda
melawan
sistem.”
Selain
itu,
ia
juga
dilarang
melakukan
aktivitas
jurnalistik
dan
menggunakan
perangkat
komunikasi
selama
dua
tahun.


4.
Solafa
Magdy
(Mesir)

Solafa
Magdy,
seorang
jurnalis
lepas,
mengalami
pengabaian
medis
dan
kondisi
penjara
yang
tidak
manusiawi
selama
masa
penahanan
praperadilannya.
Ia
ditahan
sejak
November
2019
karena
meliput
isu
imigrasi
dan
hak
asasi
manusia
di
Kairo.


5.
Zhang
Zhan
(Tiongkok)

Zhang
Zhan,
jurnalis
independen
yang
melaporkan
situasi
Covid-19
di
Wuhan,
dipenjara
dengan
tuduhan
“memicu
pertengkaran
dan
memprovokasi
masalah.”
Zhang
akhirnya
melakukan
mogok
makan
selama
enam
bulan
sebagai
bentuk
protes
terhadap
penahanannya.



Baca
juga:

Legislator:
Usut
dugaan
teror
Tempo
demi
tegakkan
kebebasan
pers


6.
Wan
Noor
Hayati
Wan
Alias
(Malaysia)

Wan
Noor
Hayati
menghadapi
dakwaan
hukum
karena
tiga
unggahan
Facebook
terkait
Covid-19
yang
dianggap
“menyebabkan
ketakutan
publik.”
Ia
diancam
hukuman
dua
tahun
penjara
untuk
setiap
unggahannya
dan
kesulitan
mendapatkan
pekerjaan
sebagai
jurnalis
lepas.


7.
Hopewell
Chin’ono
(Zimbabwe)

Hopewell
Chin’ono
ditangkap
karena
melaporkan
dugaan
korupsi
pengadaan
Covid-19
di
Kementerian
Kesehatan
Zimbabwe.
Setelah
dibebaskan
dengan
jaminan,
ia
kembali
ditangkap
dengan
tuduhan
“menghalangi
keadilan”
karena
tweet-nya.


8.
Bárbara
Barbosa
(Brasil)

Barbosa
mengalami
ancaman
saat
meliput
pelanggaran
aturan
lockdown
di
Florianópolis.
Selain
itu,
ada
laporan
bahwa
kantor
wali
kota
Rio
de
Janeiro
membayar
pegawai
untuk
memantau
dan
menghalangi
kerja
jurnalis.


9.
Aleksandr
Pichugin
(Rusia)

Aleksandr
Pichugin
didenda
$3.920
setelah
dianggap
menyebarkan
informasi
palsu
terkait
penanganan
Covid-19
oleh
Gereja
Ortodoks
Rusia.
Ia
sempat
ditahan
selama
satu
malam
dan
perangkat
elektroniknya
disita
selama
sebulan.


10.
Gautam
Navlakha
(India)

Gautam
Navlakha,
aktivis
HAM
dan
kolumnis,
dituduh
memiliki
hubungan
dengan
militan
Maois
dan
terlibat
dalam
konspirasi
pembunuhan
Perdana
Menteri
Narendra
Modi.



Baca
juga:

Komisi
III
undang
pers
bahas
aturan
siaran
dalam
persidangan
di
RKUHAP


Demi
kebebasan
dan
kebenaran

Kasus-kasus
ini
menjadi
pengingat
kuat
bahwa
kebebasan
pers
bukanlah
sesuatu
yang
bisa
diabaikan
atau
dianggap
sepele.
Di
balik
setiap
berita
yang
beredar,
ada
keberanian
para
jurnalis
yang
rela
mengambil
risiko
besar
untuk
menyampaikan
fakta
kepada
publik.

Di
Indonesia
sendiri,
kebebasan
pers
telah
dijamin
oleh
Undang-Undang
Nomor
40
Tahun
1999,
namun
pada
kenyataannya
tantangan
tetap
ada,
baik
dalam
bentuk
tekanan
politik,
intimidasi,
maupun
ancaman
fisik.

Semoga
negara-negara
di
dunia
semakin
menyadari
pentingnya
melindungi
jurnalis
sebagai
pilar
demokrasi
yang
menjaga
keseimbangan
kekuasaan.
Tidak
ada
lagi
ruang
bagi
pembungkaman
suara
kritis
atau
penindasan
terhadap
mereka
yang
berjuang
demi
kebenaran.
Jurnalisme
sejatinya
adalah
simbol
kejujuran
dan
keberanian
yang
seharusnya
dihormati,
bukan
diberangus.

Atas
nama
kebebasan,
atas
nama
masyarakat
yang
berhak
mendapat
informasi
yang
jujur
dan
akurat,
setiap
individu
memiliki
tanggung
jawab
untuk
mendukung
dan
melindungi
kebebasan
pers.

Mari
berdiri
bersama
para
jurnalis
yang
berani
menyuarakan
kebenaran
tanpa
takut
akan
ancaman
atau
represi.
Kebebasan
pers
adalah
kebebasan
semua
masyarakat

untuk
mengetahui,
memahami,
dan
berpikir
dengan
bebas.



Baca
juga:

Anggota
DPR:
Perintah
Kapolri
usut
teror
ke
Tempo
jaga
kebebasan
pers



Baca
juga:

Komisi
I
DPR
pastikan
RUU
Penyiaran
tak
ganggu
kebebasan
pers

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source