Manado, (Antaranews Sulut) – Sidang kasus dugaan korupsi pemecah ombak Ranoiapo Minsel, dan menyeret CW (Dirut PT Bangun Minahasa Pratama), SP (Pejabat Pembuat Komitmen), dan HK(Kepala BPBD) sebagai terdakwa dan merugikan negara sekitar Rp4,5 miliar, yang mengagendakan pemeriksaan saksi, memunculkan hal-hal tak terduga. 

     Sidang kasus korupsi yang juga diliput dan direkam oleh mahasiswa fakultas hukum Unsrat itu, menggunakan peralatan rekam lengkap dari KPK, menghadirkan dua saksi yakni Lurah Ranoiapa, Odi Tumbuan, dan PPTK proyek pemecah ombak, Frengky Lukar, memberikan keterangan yang tak diduga sebelumnya, sehingga membuat persidangan menjadi gaduh.    

    Odi dalam keterangannya mencabut semua keterangannya yang diberikan kepada penyidik di Kejari Amurang, dengan alasan berada di bawah tekanan Kajari, serta mengakui kalau memang benar pada tahun 2016 itu terjadi bencana di pesisir pantai Ranoiapo. 

Suasana sidang di PN Manado (Ist) (1)

     “Saya berani sumpah pak hakim, apa yang saya sampaikan di kejaksaan itu, karena saya takut, sebab Kajari Amurang datang dan membanting sesuatu berwarna merah di meja di depan saya, dan mengatakan akan melaporkan saya ke polisi kalau mencabut keterangan,” kata Tumbuan.

     Dia mengatakan, karena ketakutan itu, maka bilang benar tidak ada bencana, meskipun kemudian sadar telah terjadi bencana air pasang dan gelombang tinggi yang merusak rumah warga, dan permohonan permintaan bantuan bencana itu, dibuatnya sendiri, untuk menolong masyarakat, namun ketua majelis hakim, Vincent Banar, SH, mengingatkannya untuk tidak bersumpah, sebab ketika dimintai keterangan sudah disumpah. 

     Namun tim penuntut umum, Eko Nuryanto, SH, mengingatkan saksi bahwa dia sama sekali tidak diancam dan hanya ditanyai dengan baik-baik saja. 

     Sementara penasihat hukum terdakwa menunjukan sejumlah bukti, pemberitaan dari media massa tentang terjadinya bencana di ranoiapo yang menyebabkan kerusakan sejumlah rumah di pesisir pantai yang hanya berjarak sekitar 4-5 meter dari tepian pantai. 

Suasana sidang di PN Manado (Ist) (1)

     Sementara saksi kedua PPTK proyek, Frengky Lukar, justru memberikan pernyataan yang membuat majelis hakim, PH dan penuntut umum, harus mengajukan pertanyaan yang sama berulang-ulang, karena memberikan keterangan yang berbeda-beda. 

     Lukar beberapa kali mengatakan tidak tahu dan bingung menyebutkan nama dan tanggal sejumlah peristiwa yang disebutkan ada dalam dakwaan itu, bahkan ketika menjelaskan tentang adanya pemeriksaan dari tim ahli penuntut umum, dia mengatakan dari lima sampel lobang yang akan digali untuk pemeriksaan empat ditemukan mencapai titik dasar dan satunya menyentuh batu sehingga dihentikan. 

     Namun kemudian kesaksiannya berubah lagi dan harus dijelaskan berulang-ulang dan diluruskan hakim, sehingga bisa mendapatkan keterangan yang jelas dan tepat, sampai penasihat hukum terdakwa Sofyan Jimmy Yosadi harus berulang-ulang mengingatkan bahwa keterangannya sangat berdampak pada nasib orang lain, yakni para terdakwa. 

     Majelis hakim pun menegaskan, keterangan saksi yang berbelit-belit akan disimpulkan majelis hakim nantinya, jadi penasihat hukum dan penuntut umum, disilahkan melakukan tugasnya membuktikan kesalahan ataupun kebenaran para terdakwa.

     Sidang ditutup karena  waktu sudah menunjukan pukul 17.30 Wita sore, dan diagendakan lanjutannya hari ini. *** 

     

Source