Minahasa Utara, (Antaranews Sulut) – Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara menghapus 2.512 pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) daerah tersebut.

“Pemilih ganda dalam DPT dihapuskan sesuai dengan petunjuk dari Bawaslu Pusat, sehingga bisa mengurangi bahkan meniadakan pelanggaran dalam Pemilu 2019 nanti,” kata anggota Bawaslu Minahasa Utara Rahman Ismail, di Airmadidi, Minggu.

Dia mengatakan, dengan penghapusan yang dilakukan bersama dengan KPU tersebut, maka pemilih di Minahasa Utara sebelumnya berjumlah 152.936 orang, dalam DPT berkurang menjadi 150.364 orang.

Dengan demikian, menurutnya, maka pemilih yang namanya ganda atau pun sudah meninggal serta pindah alamat, tidak lagi dimasukkan dalam daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Rahman menjelaskan, sebelumnya Bawaslu melaporkan adanya temuan kegandaan dalam DPT Minahasa Utara ke pusat, dan direkomendasikan untuk melakukan penghapusan sehingga tidak akan menjadi pelanggaran.

Tetapi, dia menjelaskan, penghapusan itu tidak semena-mena dilakukan, namun pihaknya melakukan penghapusan memeriksa dulu `by name by address` untuk memastikan jangan sampai warga negara Indonesia justru kehilangan hak konstitusinya.

“Sebisa-bisanya kami memeriksa dan setelah menemukan memang ganda direkomendasikan penghapusan kepada KPU dan dilakukan bersama, sehingga tidak ada lagi masalah di kemudian hari,” katanya lagi.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap DPT sampai Pemilu 2019 nanti supaya jangan ada masalah.

Rahman menjelaskan, untuk memastikan DPT tetap bersih, tidak ada masalah kegandaaan lagi, pihaknya mengerahkan seluruh jajarannya di kecamatan sampai ke kelurahan dan desa mengawasi agar tidak ada kegandaan.

Budisantoso Budiman

(KR-JHB)

(T.KR-JHB/B/B014/C/B014) 16-09-2018 15:36:21

Source