Minahasa Tenggara (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mewacanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada tahun 2022.

“Kami sedang menyiapkan jadwal pelaksanaan pilkades pada bulan Juli tahun depan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Tenggara Arnold Mokosolang di Ratahan, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya merencanakan jadwal pelaksanaan pilkades secara serentak bagi 35 desa tersebut pada tanggal 29 Juli 2022.

“Ada 35 desa yang akan habis masa jabatannya pada bulan depan. Oleh karena itu, kami harus mempersiapkan penggantinya sebelum pelaksanaan pilkades,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan tersebut, pihaknya juga harus menyiapkan perencanaan anggaran tahapan pilkades.

Arnold juga menjelaskan bahwa badan permusawaratan desa (BPD) wajib segera membuat surat pemberitahuan akhir masa tugas sebagai kepala desa dan membuat laporan pertanggungjawaban pemerintah desa (LPPD)

“Ini sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Pasal 3 tentang laporan penyelenggara pemerintah desa,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Artly Kountur mengatakan bahwa pelaksanaan pilkades harus memperhatikan ketersediaan anggaran.

“Harus dimaklumi banyak anggaran yang harus di-‘refocusing’ untuk penanganan COVID-19. Jadi, wajar juga ada wacana pilkades pada tahun depan,” ujarnya.

Artly mengingatkan mengenai LPPD kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya untuk segera menyelesaikannya.

“Ini kami sampaikan agar ke depan tidak akan ada masalah kepada para kepala desa ketika akan mencalonkan kembali. Oleh karena itu, LPPD menjadi salah satu syarat bagi petahana untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa,” katanya.

Source