
Manado
(ANTARA)
–
Nelayan
Desa
Arakan,
Kecamatan
Tatapaan,
Kabupaten
Minahasa
Selatan
(Minsel),
Sulut,
berharap
perlindungan
satwa
dugong
diikat
dengan
peraturan
desa
(perdes).
“Populasi
dugong
di
perairan
Arakan
cukup
banyak,”
kata
Nelayan
Desa
Arakan
Syamsudin
Bugis
di
Arakan,
Selasa.
Bahkan
di
salah
satu
area
perairan
yang
disebut ‘Kolam
dugong’
setiap
hari
tampak
ada
dua
atau
tiga
ekor
dugong
yang
bermain-main.
“Kalau
secara
aturan
sudah
ada,
tapi
secara
spesifik
di
desa
kami
harapkan
diatur
supaya
habitat
ataupun
populasi
satwa
tersebut
tetap
terlindungi,”
kata
Syamsudin
yang
sebagian
besar
hidupnya
bergantung
dengan
melaut
di
sekitar
perairan
Arakan.
Apabila
diatur
dengan
perdes
maka
nelayan
atau
masyarakat
dapat
mengetahui
apa
yang
bisa
dilakukan
dan
mana
yang
tidak
bisa
dilakukan.
“Perlindungan
populasi
dan
habitat
perlu
dilakukan
agar
satwa
ini
kehidupannya
bisa
lestari
dan
dilihat
generasi
di
masa
mendatang,”
ujarnya.
Koordinator
Bidang
Publikasi
dan
Kampanye
Yayasan
Swara
Parangpuan,
Ismail
Husen
juga
mendukung
diterbitkannya
perdes
untuk
perlindungan
satwa
mamalia
laut
tersebut.
“Kami
pun
terus
mendukung
upaya-upaya
perlindungan
dugong
bagi
generasi
muda
melalui
muatan
lokal
berbasis
konservasi
di
sekolah-sekolah
yang
ada
di
Taman
Nasional
Bunaken
bagian
selatan
tersebut,”
ujarnya.