
Manado
(ANTARA)
–
Ketua
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Kabupaten
Minahasa,
Sulawesi
Utara,
Rendy
Suawa
mengatakan
di
daerah
itu
belum
ada
jadwal
resmi
untuk
pelantikan
kepala
daerah
yang
baru
karena
masih
bersengketa
di
Mahkamah
Konstitusi
(MK).
“Sidang
MK
memang
mempengaruhi
tahapan
pelantikan
karena
ada
proses
sidang
yang
sementara
dilakukan,”
kata
Rendy,
di
Manado,
Rabu.
Rendy
mengatakan
masyarakat
Indonesia,
khususnya
di
Kabupaten
Minahasa
telah
melaksanakan
Pemilihan
Kepala
Daerah
(Pilkada)
serentak
pada
27
November
2024
lalu.
Proses
penghitungan
dan
rekapitulasi
hasil
penghitungan
suara
juga
telah
rampung
dilakukan.
Namun,
katanya,
untuk
pelantikan
masih
menunggu
jadwal
selanjutnya,
karena
saat
ini
masih
sementara
proses
persidangan
di
MK.
Jadwal
mengenai
pelantikan
kepala
daerah
telah
ditetapkan
melalui
Peraturan
Presiden
(Perpres)
Nomor
80
Tahun
2024.
KPU
juga
telah
menetapkan
pasangan
calon
(paslon)
terpilih
di
beberapa
daerah.
Namun,
beberapa
daerah
lainnya
masih
dalam
proses
sengketa
di
Mahkamah
Konstitusi
(MK).
Mengacu
pada
Perpres
Nomor
80
Tahun
2024,
penentuan
jadwal
pelantikan
dijelaskan
pada
Pasal
2A.
Pelantikan
gubernur
dan
wakil
gubernur
dijadwalkan
27
hari
kerja
setelah
hari
terakhir
penetapan
hasil
rekapitulasi
suara.
Sementara
jadwal
pelantikan
bupati
dan
wakil
bupati,
serta
walikota
dan
wakil
walikota
dijadwalkan
30
hari
kerja,
setelah
hari
terakhir
penetapan
hasil
rekapitulasi
suara.
Tanggal
pelaksanaan
pelantikan
kepala
daerah
pada
Pasal
22A,
Pelantikan
gubernur
dan
wakil
gubernur
pada
tanggal
7
Februari
2025,
pelantikan
bupati
dan
wakil
bupati,
serta
walikota
dan
wakil
walikota
pada
tanggal
10
Februari
2025.
Namun,
jadwal
tersebut
diundur
karena
sejumlah
daerah
yang
mengajukan
permohonan
perselisihan
hasil
pemilihan
kepala
daerah
(PHP
Kada),
karena
MK
baru
akan
menyelesaikan
seluruh
perselisihan
hasil
pemilu
itu
pada
13
Maret
2025.
Dan,
MK
baru
akan
mengeluarkan
seluruh
surat
yang
menyatakan
tidak
ada
sengketa
kepada
seluruh
gubernur,
bupati,
wali
kota
terpilih
setelah
PHPU
itu
selesai
di
MK.