Manado
(ANTARA)

Kementerian
Agama
(Kemenag)
Kota
Tomohon,
Sulawesi
Utara
melakukan
pemusnahan
buku
nikah
guna
mencegah
penyalahgunaan
dokumen
negara
tersebut.

“Kami
memusnahkan
barang
milik
negara
(BMN)
berupa
dokumen
buku
nikah
(NA),
duplikat
nikah
(DN),
akta
nikah
(N),
pemeriksaan
nikah
(NB)
di
bawah
tahun
2022,”
kata
Kepala
Kantor
Kementerian
Agama
Kota
Tomohon
Olva
Mervy
Moningka,
di
Tomohon,
Kamis.

Dia
mengatakan
pemusnahan
buku
nikah
ini
sebagai
bentuk
penertiban
BMN
dan
pengelolaan
administrasi
aset
di
lingkungan
Kemenag
Kota
Tomohon.

Pemusnahan
dokumen
dengan
jumlah
buku
nikah
(NA)
263,
duplikat
kutipan
nikah
(DN)
105,
akta
nikah
(N)
131
dan
dokumen
pemeriksaan
(N)
131,
Tahun
2018,
2019
dan
2022.

Ia
mengatakan
bahwa
pemusnahan
ini
dilakukan
agar
buku
nikah
tersebut
tidak
disalahgunakan
oleh
orang-orang
yang
tidak
bertanggung
jawab.

“Jika
tidak
dimusnahkan
kita
khawatir
disalahgunakan
oleh
oknum
yang
tidak
bertanggung
jawab
atau
hal-hal
yang
tidak
diinginkan
seperti
pemalsuan
dan
menggandakan
buku
nikah
tersebut,”
ungkap
Moningka

Pemusnahan
ini
sesuai
dengan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
pemusnahan
BMN
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
RI
(PMK)
Nomor
06
Tahun
2015
tentang
pendelegasian
kewenangan
dan
tanggung
jawab
tertentu
bagi
pengelola
barang
atau
pengguna
barang
dan
PMK
06
Tahun
2010
tentang
Tata
Cara
Pelaksanaan
Penghapusan
BMN.

Pemusnahan
Dokumen
BMN
ini
disaksikan
langsung
oleh
Henri
Mangkuto,
Ridwan
Djalil
dari
Bidang
Bimas
Islam
Kantor
Wilayah
Kementerian
Agama
Privinsi
Sulut
dan
salah
satu
Anggota
Polres
Kota
Tomohon
IPTU
Heri
Sulistiyo,
Kasubbag
TU
Djandin
Paputungan,
para
Kepala
Seksi/PHU,
Kepala
KUA
Kecamatan
Tomohon,
Operator
BMN
serta
Jajaran
ASN
Kemenag
Kota
Tomohon.

Source