Manado (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, menyediakan lahan seluas dua hektare sebagai tempat pemakaman umum (TPU) baru, bagi warga setempat, di kawasan Kecamatan Mapanget. 

“TPU yang baru dibuka itu berlokasi di Kelurahan Kairagi Dua, Mapanget dan bisa digunakan seluruh warga Manado yang meninggal dunia,” kata Juru Bicara COVID-19 Pemkot Manado, dr. Sanil Marentek, di Manado, Rabu. 

Dia mengatakan, karena itu merupakan TPU maka siapa saja warga Manado yang meninggal dunia, bisa dimakamkan di tempat itu, termasuk jenazah pasien COVID-19.   

“Sudah ada yang dimakamkan di TPU tersebut jadi warga Manado tidak usah khawatir lagi, tentang lokasi pemakaman yang sudah penuh dan ditolak,” katanya. 

Marentek juga menegaskan dan mengingatkan warga Manado, bahwa jenazah pasien COVID-19 itu tidak boleh ditolak, karena tidak akan menularkan lagi virus kepada orang lain. 

“Sebab kan pemakamannya menggunakan protokol COVID-19, jadi aman dan ini yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat, supaya tidak ada yang menolak jenazah pasien yang positif corona, karena tidak akan menularkan pada orang di sekitar,” katanya. 

Diapun menambahkan jika memang dalam proses pemakaman pasien COVID-19 yang meninggal dunia, ada kesulitan, maka pemkot juga sudah menyiapkan tim khusus menanganinya tinggal bilang saja, dan akan dibantu.

Source