Jakarta
(ANTARA)

Pernahkah
Anda
membaca
dokumen
atau
surat
resmi
yang
diakhiri
dengan
tulisan “TTD”?
Banyak
orang
mengira
singkatan
ini
berarti “tanda
tangan,”
padahal
kenyataannya
berbeda.
Ternyata, “TTD.”
memiliki
kepanjangan
dan
sejarah
yang
cukup
menarik,
hingga
menjadi
bagian
dari
tradisi
dalam
dunia
administrasi.

Tanda
tangan
sendiri
memiliki
peran
penting
dalam
mengesahkan
dokumen-dokumen
resmi.
Keberadaannya
sering
dijumpai
pada
berbagai
berkas
seperti
Kartu
Tanda
Penduduk,
buku
nikah,
hingga
surat
kuasa.



Baca
juga:

Tanda
tangan
elektronik
tersertifikasi
wajib
untuk
transaksi
digital

Lantas,
apa
sebenarnya
makna “TTD.”
dan
bagaimana
sejarahnya?
Berikut
adalah
penjelasannya,
mengutip
berbagai
sumber:


Arti
atau
makna
singkatan
TTD

Berdasarkan
informasi
dari
situs
resmi

Kemendikbud.go.id

dalam
Ejaan
Bahasa
Indonesia
Edisi
Kelima,
singkatan “TTD.”
sebenarnya
merujuk
pada “tertanda.”

Dalam
Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia
(KBBI), “tertanda”
diartikan
sebagai
sesuatu
yang
telah
diberi
tanda
atau
telah
ditandatangani.
Oleh
karena
itu, “TTD.”
tidak
secara
langsung
berarti “tanda
tangan,”
melainkan
lebih
kepada
kondisi
suatu
objek
yang
telah
dibubuhi
atau
diberikan
tanda.

Sementara
itu,
KBBI
mendefinisikan
tanda
tangan
sebagai
simbol
berupa
nama
yang
ditulis
dengan
tangan
oleh
seseorang
sebagai
tanda
identitas
atau
bukti
telah
menerima
sesuatu,
dan
sebagainya.



Baca
juga:

APPI
sebut
tanda
tangan
elektronik
bantu
perkuat
keamanan
transaksi


Sejarah
singkat
TTD

Sejarah
mencatat
bahwa
bentuk
awal
tanda
tangan
sudah
dikenal
sejak
3000
SM
oleh
masyarakat
Sumeria
dan
Mesir.
Pada
masa
tersebut,
tanda
tangan
berbentuk
simbol
atau
piktograf
yang
digunakan
untuk
menyampaikan
makna
tertentu.

Dengan
berkembangnya
peradaban,
terutama
setelah
ditemukannya
sistem
tulisan
dan
abjad,
tanda
tangan
yang
sebelumnya
berupa
segel
pada
sekitar
tahun
439
M
mulai
bertransformasi
menjadi
tanda
tangan
pribadi
yang
ditulis
langsung
dengan
tangan,
seperti
yang
kita
kenal
saat
ini.

Kemajuan
teknologi
modern
kini
menghadirkan
tanda
tangan
elektronik
sebagai
alternatif
dari
tanda
tangan
tradisional.
Jenis
tanda
tangan
ini
semakin
banyak
digunakan,
khususnya
dalam
lingkup
pemerintahan
dan
sektor
bisnis,
karena
dinilai
lebih
praktis
dan
efisien.

Dengan
adanya
tanda
tangan
elektronik,
proses
autentikasi
dokumen
menjadi
lebih
cepat
dan
aman,
tanpa
perlu
melibatkan
kertas
atau
tinta.

Hal
ini
sejalan
dengan
tren
digitalisasi
yang
terus
berkembang,
mendorong
berbagai
sektor
untuk
beralih
ke
sistem
yang
lebih
ramah
lingkungan
dan
efisien.

Meski
begitu,
nilai
historis
dan
simbolis
tanda
tangan
tradisional
tetap
memiliki
tempat
tersendiri
dalam
budaya
dan
kehidupan
manusia
hingga
saat
ini.



Baca
juga:

Tunggu
tandatangan
Menpan
RB,
gaji
910
guru
PPPK
Papua
segera
dibayar



Baca
juga:

VIDA
raih
Sertifikasi
iBeta
PAD
sebagai
komitmen
perkuat
keamanan

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source