
Membuat
dan
menyebarkan
“deepfake”
bernuansa
seksual
yang
eksplisit
akan
menjadi
pelanggaran
pidana
di
Inggris,
kata
pemerintah
pada
Selasa
(7/1).
Kebijakan
ini
diluncurkan
untuk
menanggulangi
lonjakan
penyalahgunaan
teknologi
semacam
itu,
yang
umumnya
menargetkan
perempuan
dan
anak
perempuan.
“Deepfake”
merupakan
video,
foto,
atau
rekaman
suara
yang
diciptakan
melalui
kecerdasan
buatan
sehingga
terkesan
nyata.
Teknologi
tersebut
bisa
digunakan
untuk
mengubah
konten
pornografi
menjadi
seolah-olah
melibatkan
sosok
orang
lain.
Inggris
telah
mengatur
bahwa
penerbitan
foto
atau
video
intim
tanpa
persetujuan
dengan
maksud
menyebabkan
penderitaan—sering
disebut
sebagai
“revenge
porn”—merupakan
tindak
pidana
sejak
2015.
Namun,
undang-undang
tersebut
belum
mencakup
penggunaan
gambar
palsu.
Data
dari
lembaga
pendukung
korban
revenge
porn
yang
berbasis
di
Inggris
menunjukkan
bahwa
pelecehan
berbasis
gambar
melalui
deepfake
meningkat
lebih
dari
400%
sejak
2017.
Melalui
pidana
baru
yang
akan
diatur
oleh
pemerintah,
pelaku
dapat
dikenai
tuntutan
dan
menghadapi
proses
hukum
baik
untuk
pembuatan
maupun
penyebaran
gambar
tersebut.
“Tidak
ada
pembenaran
apa
pun
untuk
membuat
deepfake
bernuansa
seksual
eskplisit
seseorang
tanpa
persetujuan,”
ujar
Kementerian
Kehakiman
dalam
pernyataan
resminya.
Pemerintahan
Konservatif
sebelumnya,
yang
kalah
dari
Partai
Buruh
pada
Juli,
pernah
mengumumkan
rencana
serupa
untuk
mempidanakan
konten
deepfake
seksual
eksplisit.
Usulan
itu
mengatur
ancaman
denda
hingga
penjara
bagi
pelakunya.
Kementerian
Kehakiman
menyatakan
rincian
lebih
lanjut
tentang
pidana
baru
ini
akan
disampaikan
dalam
waktu
dekat.
Pemerintah
juga
akan
menambahkan
aturan
baru
terkait
pengambilan
foto
intim
tanpa
persetujuan
dan
pemasangan
perangkat
yang
ditujukan
untuk
melakukan
pelanggaran
semacam
itu.
Pihak
yang
terbukti
bersalah
bisa
diancam
hukuman
penjara
hingga
dua
tahun.
“Bentuk
seksisme
yang
merendahkan
dan
menjijikkan
ini
tidak
boleh
menjadi
hal
yang
dinormalisasi,”
kata
Menteri
Urusan
Korban,
Alex
Davies-Jones.
Menteri
Teknologi
Margaret
Jones
mengatakan
bahwa
platform
teknologi
yang
menampung
gambar-gambar
pelecehan
semacam
itu
akan
diawasi
lebih
ketat
dan
berpotensi
menghadapi
sanksi
berat.
“Pelecehan
citra
intim
adalah
keadaan
darurat
nasional
yang
menimbulkan
kerugian
signifikan
dan
berkepanjangan
bagi
perempuan
dan
anak
perempuan,
yang
kehilangan
kendali
atas
jejak
digitalnya
di
tengah
kemunculan
misogini
daring,”
ujar
aktivis
Jess
Davies.
Aturan
baru
ini
akan
dimasukkan
ke
dalam
RUU
Kejahatan
dan
Kepolisian,
yang
akan
diajukan
ke
parlemen.
Tanggal
pembahasan
belum
ditetapkan.
[th/lt]