Mahkamah
Pidana
Internasional

(International
Criminal
Court/ICC)

pada
Kamis
(21/11)
mengeluarkan
surat
perintah
penangkapan
terhadap
Perdana
Menteri
Israel
Benjamin
Netanyahu
dan
mantan
Menteri
Pertahanan
Israel
Yoav
Gallant,
serta
kepala
militer
Hamas,
Mohammed
Deif.

Langkah
ICC
tersebut
telah
secara
teoritis
membatasi
pergerakan
Netanyahu,
karena
124
negara
anggota
ICC
kini
berkewajiban
untuk
menangkapnya
jika
berada
di
wilayah
mereka.

“Majelis
mengeluarkan
surat
perintah
penangkapan
untuk
dua
orang,
Benjamin
Netanyahu
dan
Yoav
Gallant,
atas
kejahatan
terhadap
kemanusiaan
dan
kejahatan
perang
yang
dilakukan
setidaknya
sejak
8
Oktober
2023
hingga
setidaknya
20
Mei
2024,
hari
Ketika
Jaksa
Penuntut
mengajukan
permohonan
surat
perintah
penangkapan,”
kata
ICC,
yang
berpusat
di
Den
Haag,
dalam
pernyataannya.

Netanyahu
menuduh
ICC
menunjukkan
sikap
antisemitisme
dengan
surat
perintah
penangkapan
tersebut.
Ia
menyebut
Tindakan
ICC
sebagai
“pengadilan
Dreyfus
modern,”
yang
merujuk
pada
skandal
politik
yang
menimpa
anggota
militer
Prancis
keturunan
Yahudi,
Alfred
Dreyfus,
yang
secara
keliru
dijatuhi
vonis
bersalah
dan
hukuman
penjara,
setelah
dituduh
berkhianat
karena
menjual
rahasia
militer
ke
Jerman.

“Keputusan
Mahkamah
Pidana
Internasional
yang
sarat
antisemitisme
sebanding
dengan
pengadilan
Dreyfus
pada
era
modern

dan
akan
berakhir
dengan
cara
yang
sama,”
kata
Netanyahu
dalam
pernyataan
tertulis.

ICC
mengatakan,
surat
perintah
penangkapan
juga
dikeluarkan
untuk
kepala
militer
Hamas,
Mohammed
Deif.

Israel
mengatakan
pada
awal
Agustus
bahwa
pihaknya
telah
membunuh
Deif
dalam
sebuah
serangan
udara
di
Gaza
Selatan
pada
bulan
Juli,
meski
Hamas
membantah
kematiannya.

Hamas
menyambut
baik
surat
perintah
penangkapan
ICC
terhadap
Netanyahu
dan
Gallant.
“Kami
menyerukan
kepada
Mahkamah
Pidana
Internasional
untuk
memperluas
cakupan
pertanggungjawaban
tersebut
kepada
seluruh
penjahat
pemimpin
pendudukan,”
ungkap
Hamas
dalam
pernyataan
yang
diterbitkan
melalui
kanal
Telegram
gerakannya.

Surat
perintah
penangkapan
tersebut
sebelumnya
bersifat
“rahasia”
demi
melindungi
para
saksi
dan
menjaga
kelancaran
penyelidikan,
kata
mahkamah.

“Meski
demikian,
Majelis
memutuskan
untuk
merilis
informasi
di
bawah
ini
karena
tindakan
yang
serupa
dengan
yang
disebutkan
dalam
surat
perintah
penangkapan
tersebut
tampaknya
masih
berlangsung,”
lanjut
lembaga
tersebut.

“Terlebih,
Majelis
menganggap
bahwa
demi
kepentingan
para
korban
dan
keluarga
mereka,
mereka
harus
diberi
tahu
tentang
keberadaan
surat
perintah
tersebut.”

Amerika
Serikat
menolak
keputusan
ICC.
Juru
bicara
Dewan
Keamanan
Nasional
Amerika
Serikat
menyatakan
bahwa
pihaknya
sangat
prihatin
atas
ketergesaan
jaksa
meminta
surat
perintah
penangkapan
dan
kekeliruan
proses
yang
meresahkan
untuk
mencapai
putusan
tersebut.
Amerika
Serikat
dengan
tegas
menilai
bahwa
Mahkamah
Pidana
Internasional
tidak
memiliki
yurisdiksi
untuk
menangani
masalah
tersebut.
Washington
pun
akan
berkoordinasi
dengan
mitra-mitranya,
termasuk
Israel,
untuk
membahas
langkah-langkah
berikutnya.

FILE - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dalam konferensi pers di pangkalan militer Kirya di Tel Aviv, Israel, Sabtu, 28 Oktober 2023. (Abir Sultan/Pool Photo via AP, File)

FILE

Perdana
Menteri
Israel
Benjamin
Netanyahu
(kiri)
dan
Menteri
Pertahanan
Yoav
Gallant
dalam
konferensi
pers
di
pangkalan
militer
Kirya
di
Tel
Aviv,
Israel,
Sabtu,
28
Oktober
2023.
(Abir
Sultan/Pool
Photo
via
AP,
File)

Sementara
pada
konferensi
pers
di
Amman,
Yordania,
kepala
kebijakan
luar
negeri
Uni
Eropa,
Josep
Borrell,
dan
Menteri
Luar
Negeri
Yordania
Ayman
Safadi
mengatakan
bahwa
keputusan
Mahkamah
Pidana
Internasional
harus
dihormati
dan
diimplementasikan.

Borrell
mengatakan
bahwa
keputusan
ICC
bukanlah
“keputusan
politik.”
“Keputusan
ini
sebuah
keputusan
yang
mengikat,
dan
semua
negara
anggota
mahkamah,
yang
mencakup
semua
anggota
Uni
Eropa,
terikat
untuk
melaksanakan
keputusan
pengadilan
ini,”
jelasnya.

Sebagian
warga
Gaza
menyambut
optimistis
kabar
mengenai
surat
perintah
penangkapan
tersebut.
Sisanya
menanggapi
dengan
skeptis,
termasuk
Ahmed
Qudaih,
yang
harus
mengungsi
akibat
peperangan
di
wilayah
tersebut.

“Keputusan
ini
sangat
terlambat.
Kini
Netanyahu
memperlakukan
Jalur
Gaza
dengan
penuh
ketidakberadaban
dan
teror.
Di
Jalu
Gaza,
apakah
seorang
anak
usia
dua
tahun
terlibat
dalam
persitiwa
7
Oktober?
Tidak,
ia
tidak
terlibat
dalam
peristiwa
7
Oktober.
Apakah
saya
terlibat
dalam
peristiwa
7
Oktiber?
Tidak,
saya
tidak
terlibat.
Ia
menjadikan
peristiwa
7
Oktober
sebagai
dalih
untuk
melakukan
kejahatan
di
Jalur
Gaza,”
sebut
Ahmed.

Di
sisi
lain,
pendukung
Netanyahu
tidak
percaya
akan
Keputusan
ICC
untuk
mengeluarkan
surat
perintah
penangkapan
terhadap
Netanyahu.
Salah
satunya
adalah
Yafit
Baruch.

“Apa
yang
tidak
Anda
mengerti?
Apakah
Anda
tidak
melihat
apa
yang
terjadi
di
Prancis?
Apa
Anda
tidak
melihat
yang
terjadi
di
seluruh
Eropa?
Anda
tidak
melihat
semua
Tindakan
antisemitisme
yang
terjadi?
Dan
satu-satunya
negara
yang
melawannya
juga
sedang
memerangi
Hamas.
[…]
Pertama-tama,
saya
tidak
akan
membiarkan
Anda
menangkapnya
[Netanyahu].
Kedua,
tunggu
beberapa
bulan
lagi
sampai
[Presiden-terpilih
AS]
Trump
bergabung
dan
kita
lihat
apa
pendapat
Anda,”
jelasnya.

Kepala
jaksa
ICC,
Karim
Khan,
pada
Mei
lalu
meminta
Mahkamah
Pidana
Internasional
mengeluarkan
surat
perintah
penangkapan
untuk
Netanyahu
dan
Gallant
atas
dugaan
kejahatan
perang
dan
kejahatan
terhadap
kemanusiaan
di
Gaza.

Netanyahu
sendiri
memecat
Gallant
dari
jabatannya
sebagai
Menteri
pertahanan
pada
5
November
lalu.

Khan
juga
mengajukan
surat
perintah
penangkapan
terhadap
para
pemimpin
Hamas,
termasuk
Deif,
atas
dugaan
kejahatan
perang
dan
kejahatan
terhadap
kemanusiaan.

Seorang pria berjalan melewati papan reklame yang memajang potret pemimpin Hamas Mohammed Deif (kanan) dan Ismail Haniyeh dengan slogan "dibunuh" yang ditulis dalam bahasa Ibrani, di Tel Aviv, 2 Agustus 2024. (Oren Ziv / AFP)

Seorang
pria
berjalan
melewati
papan
reklame
yang
memajang
potret
pemimpin
Hamas
Mohammed
Deif
(kanan)
dan
Ismail
Haniyeh
dengan
slogan “dibunuh”
yang
ditulis
dalam
bahasa
Ibrani,
di
Tel
Aviv,
2
Agustus
2024.
(Oren
Ziv
/
AFP)

Jaksa
tersebut
mencabut
permohonan
surat
penangkapan
terhadap
Ismail
Haniyeh,
pemimpin
politik
Hamas,
pada
2
Agustus
“karena
perubahaan
keadaan
yang
disebabkan
oleh
kematian
Haniyeh”
di
Teheran
pada
tanggal
31
Juli,
kata
ICC
dalam
pernyataan
sebelumnya.

Sejak
Hamas
melancarkan
serangan
pada
7
Oktober
2023,
yang
merupakan
serangan
paling
mematikan
dalam
sejarah
Israel,
Israel
telah
berperang
di
Gaza,
di
wilayah
yang
dikuasai
kelompok
militan
tersebut.

Perang
tersebut
dipicu
oleh
serangan
militan
Hamas
ke
Israel
selatan,
yang
menewaskan
1.206
orang,
sebagian
besarnya
warga
sipil,
menurut
perhitungan
kantor
berita
AFP
atas
data
resmi
Israel.

Kementerian
kesehatan
di
Gaza,
yang
dikelola
Hamas,
mengatakan
pada
Kamis
bahwa
sedikitnya
44.056
orang
tewas
dalam
perang
selama
lebih
dari
13
bulan
terakhir
antara
Israel
dan
militan
Palestina.

Angka
tersebut
mencakup
71
korban
tewas
dalam
24
jam
terakhir,
menurut
Kementerian,
yang
juga
menyatakan
bahwa
terdapat
104.268
korban
luka
di
Jalur
Gaza
sejak
perang
dimulai.

[rd/ab]

Source