
VOA
—
Mahkamah
Kriminal
Internasional
(ICC)
pada
hari
Kamis
(21/11)
mengeluarkan
surat
perintah
penangkapan
untuk
Perdana
Menteri
Israel
Benjamin
Netanyahu
dan
mantan
Menteri
Pertahanan
Yoav
Gallant
atas
tuduhan
kejahatan
perang
dan
kejahatan
terhadap
kemanusiaan
dalam
perang
Israel
melawan
militan
Hamas
di
Gaza.
Dalam
sebuah
pernyataan
di
situs
webnya,
ICC
mengatakan
surat
perintah
itu
menuduh
Netanyahu
dan
Gallant
telah
melakukan
kejahatan
perang,
antara
lain
menggunakan
kelaparan
sebagai
metode
peperangan,
pemusnahan,
penyiksaan,
perkosaan;
serta
kejahatan
terhadap
kemanusiaan,
termasuk
pembunuhan,
penganiayaan,
dan
tindakan-tindakan
tidak
berperikemanusiaan
lainnya.
Surat
perintah
tersebut
mencakup
tindakan
yang
dilakukan
dari
“setidaknya
8
Oktober
2023
hingga
setidaknya
20
Mei
2024,
pada
hari
ketika
jaksa
penuntut
mengajukan
permohonan
surat
perintah
penangkapan.”
Netanyahu
Kutuk
Perintah
Penangkapan
ICC
Israel
bukan
anggota
ICC.
Pengadilan
tidak
mengadili
individu
secara
in
absentia,
sehingga
Netanyahu
dan
Gallant
tidak
menghadapi
risiko
penuntutan.
Namun
ancaman
penangkapan
dapat
menimbulkan
masalah
jika
keduanya
bepergian
ke
luar
negeri.
Netanyahu
mengutuk
surat
perintah
penangkapan
ICC.
Sebuah
pernyataan
dari
kantornya
mengatakan
bahwa
itu
adalah
“keputusan
antisemite,”
dan
Israel
“menolak
dengan
jijik
tindakan
yang
tidak
masuk
akal
dan
salah.”
Jubir
Dewan
Keamanan
Nasional
AS:
ICC
Tak
Punya
Yurisdiksi
Di
Washington,
seorang
juru
bicara
Dewan
Keamanan
Nasional
mengatakan
Amerika
“pada
dasarnya
menolak”
keputusan
pengadilan
untuk
mengeluarkan
surat
perintah
penangkapan
bagi
para
pejabat
senior
Israel
dan
sedang
mendiskusikan
langkah-langkah
selanjutnya.
“Kami
tetap
sangat
prihatin
dengan
langkah
jaksa
penuntut
ICC
yang
secara
terburu-buru
meminta
surat
perintah
penangkapan,
dan
kesalahan
proses
yang
mengganggu
yang
menyebabkan
keputusan
ini,”
kata
juru
bicara
itu
dalam
sebuah
pernyataan.
“Amerika
Serikat
telah
menyatakan
dengan
jelas
bahwa
ICC
tidak
memiliki
yurisdiksi
atas
masalah
ini.”
ICC
Ada
di
Bawah
PBB,
Tapi
Independen
Perjanjian
tentang
pengadilan
yang
berbasis
di
Den
Haag
ini
dirundingkan
di
dalam
sistem
Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
tetapi
pengadilan
ini
independen
dari
badan
dunia
tersebut.
Dewan
Keamanan
PBB
dapat
merujuk
situasi
kepada
jaksa
penuntut.
Berdasarkan
pedoman
PBB,
sekretaris
jenderal
dan
pejabat
senior
lainnya
tidak
boleh
berhubungan
dengan
individu
yang
didakwa,
kecuali
jika
diperlukan
untuk
melaksanakan
pekerjaan
organisasi.
PBB
merupakan
ujung
tombak
tanggapan
kemanusiaan
di
Gaza.
Menanggapi
pertanyaan
VOA,
juru
bicara
PBB
Stephane
Dujarric
mengatakan
“bisa
saja
PBB
melakukan
kontak,
namun
harus
dibatasi.
Ada
prosedur
di
mana
kami
memberi
tahu
kantor
ICC
secara
tertulis
bahwa
kontak-kontak
ini
telah
dilakukan.”
ICC
Juga
Keluarkan
Perintah
Penangkapan
atas
Pemimpin
Hamas
ICC
juga
telah
mengeluarkan
surat
perintah
penangkapan
bagi
panglima
militer
Hamas,
Muhammad
Deif,
karena
kejahatan
terhadap
kemanusiaan,
termasuk
pembunuhan,
penyanderaan
dan
kekerasan
seksual.
Tuduhan-tuduhan
itu
berasal
dari
serangan
Hamas
ke
bagian
selatan
Israel
pada
7
Oktober
2023
yang
menewaskan
1.200
orang,
termasuk
46
warga
AS.
Hamas
juga
menculik
sekitar
250
orang,
yang
sebagian
besar
telah
dibebaskan
dalam
perjanjian
gencatan
senjata
pertama
pada
November
2023.
Hingga
saat
ini
sekitar
100
orang
masih
disandera,
namun
diperkirakan
sepertiga
diantara
mereka
telah
meninggal
dunia.
Israel
mengatakan
telah
membunuh
Deif.
Tetapi
ICC
mengatakan
belum
dapat
mengonfirmasi
hal
itu
dan
tetap
mengeluarkan
surat
perintah
penangkapan.
Kantor
jaksa
penuntut
ICC
juga
pernah
mengeluarkan
surat
penangkapan
bagi
Yahya
Sinwar,
pemimpin
Hamas
di
Jalur
Gaza;
dan
Ismail
Haniyeh,
pemimpin
urusan
politik
Hamas.
Tetapi
menarik
surat
perintah
itu
setelah
mendapatkan
bukti
kematian
keduanya.
Sedikitnya
44.000
Warga
Palestina
di
Gaza
Tewas
Israel
melancarkan
serangkaian
serangan
balasan
lewat
darat
dan
udara
ke
Gaza
dengan
tujuan
utama
melawan
Hamas.
Namun
menurut
Kementerian
Kesehatan
Palestina
di
Gaza,
serangan
itu
sejauh
ini
justru
menewaskan
sedikitnya
44.000
warga
Palestina,
sebagian
besar
perempuan
dan
anak-anak.
Lebih
dari
100
ribu
lainnya
luka-luka,
di
mana
menurut
Badan
Kesehatan
Dunia
WHO
seperempat
diantaranya
menderita
cacat
permanen.
Sembilan
puluh
persen
warga
Gaza
yang
semula
berjumlah
2,3
juta
orang,
telah
meninggalkan
rumah
mereka
dan
berkali-kali
pindah
pengungsian
karena
serangan
Israel.
[em/jm]