Kepala
hak
asasi
PBB,
pada
Senin
(9/9),
menyatakan “rasa
jijiknya”
atas
pengumuman
terbaru
Afghanistan
yang
dikuasai
Taliban
terkait “apa
yang
disebut
undang-undang
moral.”
Undang-undang
itu
membungkam
perempuan
atau
memerintahkan
mereka
menutupi
wajah
dan
tubuh
mereka
di
depan
umum.

Volker
Türk
mengatakan
dalam
sesi
Dewan
Hak
Asasi
Manusia
PBB
di
Jenewa
bahwa
undang-undang
baru
tersebut
diterapkan
bersamaan
dengan
larangan
anak
perempuan
Afghanistan
untuk
bersekolah
di
sekolah
menengah,
melarang
mereka
mengakses
pendidikan
universitas,
dan
sangat
membatasi
akses
perempuan
terhadap
kehidupan
publik
dan
kesempatan
kerja.

“Saya
ngeri
membayangkan
apa
yang
akan
terjadi
selanjutnya
pada
perempuan
dan
anak
perempuan
Afghanistan.
Kontrol
represif
terhadap
separuh
populasi
di
negara
ini
tidak
terjadi
di
negara
lain
saat
ini,”
kata
Komisaris
Hak
Asasi
Manusia
PBB.

Türk
mengecam
undang-undang
moral
tersebut
sebagai
hal
yang
keterlaluan
dan
merupakan “penganiayaan
gender
yang
sistematis.”
Ia
memperingatkan
bahwa
pengekangan
yang
semakin
ketat
terhadap
perempuan “mendorong
Afghanistan
semakin
jauh
ke
jalur
isolasi,
penderitaan,
dan
kesulitan.”
Itu
juga
akan
membahayakan
masa
depan
negara
itu
dengan “secara
besar-besaran
menghambat
pembangunannya,”
tambahnya.

Richard
Bennett,
pelapor
khusus
PBB
untuk
situasi
hak
asasi
manusia
Afghanistan,
juga
berbicara
pada
kesempatan
hari
Senin
tersebut
dan
memberi
tahu
peserta
sidang
di
Jenewa
bahwa
Taliban
baru-baru
ini
melarangnya
mengunjungi
negara
itu
untuk
melakukan
penilaian
sesuai
dengan
mandatnya.

Ia
menambahkan
bahwa
undang-undang
moral
itu “menandai
fase
baru
dalam
penindasan
berkelanjutan
terhadap
hak
asasi
manusia”
sejak
Taliban
kembali
menguasai
negara
itu
tiga
tahun
lalu.

Undang-undang
setebal
114
halaman
dan
35
pasal
yang
disahkan
Taliban
padac
bulan
lalu
itu
menguraikan
berbagai
tindakan
dan
perilaku
khusus
yang
dianggap
wajib
atau
dilarang
Taliban
bagi
pria
dan
perempuan
Afghanistan
sesuai
interpretasi
ketat
mereka
terhadap
hukum
Islam.

Para
pemimpin
Taliban
tidak
mengomentari
pernyataan
PBB
pada
Senin,
tetapi
sebelumnya
telah
menolak
kritik
internasional
terhadap
undang-undang
moral
itu.

Zabihullah
Mujahid,
juru
bicara
Taliban,
baru-baru
ini
menyatakan
bahwa “non-Muslim
harus
mendidik
diri
mereka
sendiri
tentang
hukum
Islam
dan
menghormati
nilai-nilai
Islam”
sebelum
menolak
atau
mengajukan
keberatan
terhadap
hukum
tersebut.

“Kami
menganggapnya
sebagai
penghujatan
terhadap
Syariah
Islam
kami
ketika
keberatan
diajukan
tanpa
memahaminya,”
katanya.

Belum
ada
negara
yang
secara
resmi
mengakui
Taliban
sebagai
penguasa
sah
Afghanistan,
dengan
alasan
masalah
hak
asasi
manusia,
khususnya
perlakuan
keras
terhadap
perempuan.

[ka/ns]

Source