Dalam
sebuah
laporan
baru
yang
dirilis
pada
Senin
(3/2),
Human
Rights
Watch
mengatakan
pemerintah
China
terus
memberlakukan
kontrol
ketat
terhadap
warga
minoritas
Muslim
Uighur
yang
ingin
bepergian
ke
luar
negeri,
atau
mengunjungi
anggota
keluarga
yang
tinggal
di
Xinjiang.
Menurut
organisasi
hak
asasi
manusia
yang
berbasis
di
New
York
itu,
tindakan
China
tersebut
melanggar
kebebasan
bergerak
warga
Uighur.
Peneliti
isu
China
di
Human
Rights
Watch,
Yalkun
Uluyol,
mengatakan
meskipun
warga
Uighur
telah
diizinkan
untuk
mengajukan
permohonan
paspor
dan
bertemu
kembali
dengan
anggota
keluarga
mereka,
sebuah
kemajuan
dibandingkan
dengan
penyitaan
paspor
Uighur
yang
meluas
sejak
tahun
2016,
“pemerintah
China
tetap
menolak
hak
warga
Uighur
untuk
meninggalkan
negara
itu,
membatasi
kebebasan
berbicara
dan
bergaul
ketika
berada
di
luar
negeri,
serta
menghukum
mereka
karena
memiliki
hubungan
dengan
pihak
luar
negeri.”
Uluyol
mengatakan
kepada
VOA
bahwa
Beijing
menggunakan
pembatasan
perjalanan
untuk
mempertahankan
kontrol
atas
komunitas
Uighur
di
dalam
dan
luar
negeri,
serta
berusaha
menciptakan
“citra
publik
tentang
normalitas”
di
Xinjiang.
Menurut
Amnesty
Internasional,
sejak
tahun
2017
China
telah
memasukkan
lebih
dari
satu
juta
warga
Uighur
ke
kamp-kamp
interniran.
Pada
tahun
2022,
Komisaris
Tinggi
Hak
Asasi
manusia
PBB
mengatakan
perlakuan
Beijing
terhadap
etnis
minoritas
di
Xinjiang
tersebut
dapat
dikategorikan
sebagai
“kejahatan
terhadap
kemanusiaan.”
Baik
pemerintahan
Trump
sebelumnya,
maupun
pemerintahan
mantan
Presiden
Joe
Biden
telah
menyuarakan
keprihatinan
tentang
perlakuan
China
terhadap
Uighur
dan
menyebut
apa
yang
terjadi
di
Xinjiang
sebagai
genosida
dan
kejahatan
terhadap
kemanusiaan.
Menteri
Luar
Negeri
Amerika
Serikat
Marco
Rubio
adalah
salah
satu
tokoh
terkemuka
yang
memfasilitasi
pengesahan
dan
penegakan
Undang-undang
Pencegahan
Kerja
Paksa
Uighur
ketika
ia
menjabat
sebagai
senator.
Menurut
laporan
Human
Rights
Watch,
warga
Uighur
di
China
perlu
memberikan
informasi
rinci,
termasuk
tujuan
perjalanan
mereka,
atau
informasi
pribadi
anggota
keluarga
di
luar
negeri,
kepada
pihak
berwenang
di
Xinjiang.
Mereka
yang
diizinkan
bepergian
ke
luar
negeri
harus
menghindari
keterlibatan
dalam
aktivisme
dan
harus
kembali
ke
China
dalam
waktu
yang
ditentukan,
biasanya
antara
beberapa
hari
hingga
beberapa
bulan.
Dalam
laporannya
Human
Rights
Watch
menyebutkan
sebagian
warga
Uighur
mengatakan
“pihak
berwenang
setempat
telah
memberi
tahu
mereka
bahwa
hanya ‘satu
orang
dari
setiap
keluarga’
yang
dapat
melakukan
perjalanan
pada
waktu
yang
sama,
(sementara
yang
lain)
mengatakan
pihak
berwenang
juga
mengharuskan
mereka
untuk
memberikan ‘penjamin’
sebelum
memberi
mereka
izin
untuk
melakukan
perjalanan.”
Laporan
tersebut
juga
menyebutkan
bahwa
kegagalan
untuk
mematuhi
pembatasan
yang
diberlakukan
dapat
mengakibatkan
hukuman
berat
terhadap
anggota
keluarga
atau
penjamin
mereka.
Selama
perjalanan,
warga
Uighur
harus
melapor
masuk
ke
pejabat
yang
ditunjuk
di
China
secara
rutin,
dan
setelah
mereka
kembali,
pihak
berwenang
akan
menyita
paspor
mereka.
“Petugas
dari
komite
lingkungan,
kantor
polisi
setempat,
dan
biro
keamanan
publik
mengunjungi
ayah
saya
setelah
dia
kembali.
Mereka
bertanya
tentang
siapa
yang
dia
temui,
ke
mana
dia
pergi,
dan
apa
yang
dia
ceritakan
kepada
orang-orang,”
kata
seorang
warga
Uighur
yang
tidak
disebutkan
namanya
kepada
Human
Rights
Watch.
Tur
propaganda
Selain
melakukan
kontrol
ketat
terhadap
warga
Uighur
yang
ingin
bepergian
ke
luar
negeri,
pemerintah
China
juga
memberlakukan
persyaratan
ketat
terhadap
diaspora
Uighur
yang
ingin
berkumpul
kembali
dengan
anggota
keluarganya
di
Xinjiang.
Menurut
laporan
tersebut,
warga
Uighur
yang
memiliki
paspor
asing
harus
melalui
proses
pemeriksaan
yang
ketat
untuk
mendapatkan
persetujuan
dari
otoritas
lokal
di
Xinjiang.
Begitu
mereka
tiba
di
China,
orang-orang
Uighur
ini
akan
diinterogasi
berulang
kali
dan
hanya
diperbolehkan
menginap
di
hotel,
bukan
di
rumah
kerabat
mereka.
Dalam
beberapa
kasus,
kedutaan
besar
China
akan
memberitahu
beberapa
warga
Uighur
di
luar
negeri
untuk
bergabung
dalam
tur
resmi
ke
Xinjiang,
yang
diselenggarakan
oleh
departemen
propaganda
Partai
Komunis
setempat.
Berbicara
dalam
bahasa
Mandarin,
seorang
ahli
bahasa
dan
aktivis
Uighur
yang
tinggal
di
Norwegia,
Abduweli
Ayup,
mengatakan
kedutaan
besar
di
negara-negara
seperti
Turki,
Kazakhstan,
dan
Kyrgyzstan
telah
menyelenggarakan
tur
kelompok
ini
melalui
asosiasi
imigran
China
di
negara-negara
tersebut
sejak
tahun
2019.
“Empat
asosiasi
imigran
China
berlomba-lomba
mengatur
tur
propaganda
ini
di
Turki,”
katanya
kepada
VOA
melalui
telepon.
Warga
Uighur
yang
turut
serta
dalam
tur
semacam
itu “mengatakan
mereka
harus
mendapatkan
izin
untuk
mengunjungi
keluarga
mereka
dan
harus
berbicara
dalam
bahasa
Mandarin,
bahkan
di
antara
sesama
mereka,”
ungkap
Human
Rights
Watch
dalam
laporannya.
Selain
ruang
gerak
yang
terbatas,
warga
Uyghur
yang
berkunjung
ke
Xinjiang
akan
diminta
oleh
petugas
berwenang
setempat
untuk “berpartisipasi
dalam
aktivitas
propaganda,”
seperti
memuji
Partai
Komunis
atas
kebijakannya
terkait
Xinjiang.
Dalam
responsnya
terhadap
permintaan
komentar
yang
diajukan
VOA,
Kedutaan
Besar
China
di
Washington,
DC,
mengatakan “Xinjiang
tidak
pernah
membatasi
kebebasan
perjalanan
orang-orang
dari
semua
etnis,
termasuk
Uighur.”
“Di
Xinjiang,
orang-orang
dari
beragam
etnis
bebas
untuk
keluar
masuk
wilayah
tersebut,
selama
mereka
tidak
dilarang
untuk
meninggalkan
wilayah
itu
karena
diduga
terlibat
tindak
kriminal,”
kata
Liu
Pengyu,
juru
bicara
Kedutaan
Besar
China.
Sejak
tahun
2022,
pemerintah
China
telah
menyelenggarakan
beberapa
perjalanan
ke
Xinjiang
untuk
perwakilan
dari
negara-negara
asing.
Dalam
sebuah
perjalanan
yang
diikuti
delegasi
dari
beberapa
negara
Islam
pada
Oktober
2024,
surat
kabar
pemerintah
China,
China
Daily,
mengklaim
bahwa
para
tamu
asing
tersebut
menunjukkan
“kekaguman
mereka
atas
stabilitas
sosial,
keharmonisan,
dan
pembangunan
kolaboratif”
di
antara
kelompok-kelompok
etnis
di
Xinjiang.
Uluyol
mengatakan
mengingat
kemungkinan
bahwa
China
akan
mempertahankan
pembatasan
perjalanan
terhadap
warga
Uighur,
maka
negara-negara
asing
harus
“melindungi
warga
negara
dan
penduduknya”
dari
ancaman
yang
ditimbulkan
oleh
Beijing;
sementara
badan-badan
internasional
seperti
PBB
harus
mencoba
memprioritaskan
tantangan-tantangan
ini
dan
mengatasinya
di
tingkat
internasional.
[em/rs]

