Honolulu

Seorang turis asal New York, Amerika Serikat (AS), ditangkap di Hawaii karena ketahuan melanggar karantina terkait virus Corona (COVID-19). Turis ini memposting foto pantai di Instagram miliknya, ketika dia seharusnya menjalani karantina wajib.

Seperti dilansir CNN, Senin (18/5/2020), pernyataan kantor Gubernur Hawaii menyebut turis yang berjenis kelamin laki-laki dan berusia 23 tahun itu, ditangkap karena melanggar aturan karantina wajib selama 14 hari yang berlaku di Hawaii. Dia juga memberi keterangan palsu kepada otoritas setempat.

Disebutkan dalam pernyataan itu bahwa turis tersebut tiba di Oahu pada pekan lalu dan dengan cepat memposting sejumlah foto dirinya saat mengunjungi pantai di Hawaii. Turis itu diduga menggunakan transportasi umum saat bepergian ke berbagai tempat yang fotonya diposting ke akun Instagram miliknya.

“Otoritas setempat menyadari postingan media sosial miliknya dari sejumlah warga yang melihat postingannya — di pantai dengan papan selancar, berjemur di bawah sinar matahari dan berjalan di sekitar (pantai) Waikiki pada malam hari,” demikian pernyataan kantor Gubernur Hawaii.

Negara bagian Hawaii sejauh ini melaporkan 638 kasus virus Corona, dengan 17 kematian.

Dalam upaya menghentikan penyebaran virus Corona, otoritas negara bagian Hawaii mewajibkan setiap pengunjung untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari, tanpa boleh meninggalkan kamar hotel atau tempat tinggal mereka.

Para pengunjung juga diharuskan mengisi sebuah dokumen yang isinya mengakui bahwa pelanggaran karantina merupakan tindak kriminal yang bisa dihukum denda sebesar US$ 5 ribu (Rp 74,5 juta) dan dihukum maksimum 1 tahun penjara.

Gubernur Hawaii, David Ige, telah memperpanjang pemberlakuan karantina wajib hingga akhir Juni mendatang. Banyak pengunjung, termasuk pasangan pengantin baru yang sedang bulan madu, ditangkap karena mengabaikan aturan karantina tersebut.

(nvc/ita) Source