Jakarta, 30 November 2020

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2021 kepada pejabat eselon 1 Unit Utama Kementerian Kesehatan, Senin (30/11) di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Sekretaris Jenderal Kemenkes drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan yang bersumber APBN.

“DIPA ini berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran dan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi satuan kerja, dasar pencairan dana, Alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan APBN dan perangkat akutansi pemerintah,” katanya.

Penyerahan DIPA ini merupakan tindak lanjut dari telah diserahkannya DIPA Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 oleh presiden kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga pada tanggal 25 November 2020, dan Kementerian Kesehatan mendapat alokasi anggaran Tahun 2021 sebesar Rp84,29 triliun.

Berdasarkan pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) menjadi dasar penyusunan perjanjian kinerja (PK). Dokumen PK ini disusun dengan mencantumkan alokasi anggaran dan indikator kinerja serta target kinerja yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan.

Dalam pemanfaatan anggaran, Menkes menekankan setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan melaksanakan arahan Presiden, yaitu pertama menjadikan kecepatan, ketepatan, dan akurasi sebagai karakter dalam pelaksanaan kebijakan.

Kedua, APBN 2021 harus segera dimanfaatkan & dibelanjakan, salah satunya dengan melakukan lelang sedini mungkin.

Ketiga, setiap rupiah harus dimanfaatkan secara cermat untuk kepentingan rakyat. Keempat, flexibilitas dalam penggunaaan anggaran sangat penting. Dalam situasi serba tidak pasti seperti sekarang, penggunaan anggaran mesti dalam fokus untuk memecahkan masalah yang ada di masyarakat. Terakhir, prinsip kehati-hatian, tansparansi, & akuntabilitas dilaksanakan secara integral.

Kegiatan Penyerahan DIPA Kementerian Kesehatan TA 2021 ini, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kinerja pimpinan unit utama dengan Menteri Kesehatan untuk 2021, dimana tahun 2021 ini merupakan periode tahun kedua Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024.

Kementerian Kesehatan dalam kaitan penerapan SAKIP, dimana pada tahun 2019, nilai SAKIP Kemenkes adalah 77,38 dengan predikat ”BB”. Nilai SAKIP 2019 ini mengalami kenaikan 0,65 dibandingkan dengan nilai SAKIP 2018 yaitu 76,73.

“Predikat BB mempunyai arti bahwa kita telah dinilai baik dan akuntabel dalam pelaksanaan manajemen kinerja. Hendaknya hal ini dapat terus kita tingkatkan dengan upaya–upaya melalui kerja sama yang baik, kerja cerdas dan berorientasi kepada tujuan,” ucap Sekjen Oscar.

Sebagai tindak lanjut hal di atas maka para pejabat berkewajiban menandatangani PK yang akan dimonitor sepanjang tahun anggaran 2021 dengan menggunakan Aplikasi e-Performance milik Kementerian Kesehatan. Pada akhir tahun akan dibuat Laporan Kinerja yang selanjutnya disampaikan kepada pemberi mandat dalam Perjanjian Kinerja.

“Aplikasi e-performance merupakan salah satu komponen pengungkit dalam penilaian Reformasi Birokrasi, sehingga pada kesempatan ini, saya sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada unit utama yang telah mendukung implementasi e-performance ini,” imbuh Sekjen Oscar.

Penetapan Kinerja disepakati antara pengemban tugas dengan atasannya. Penetapan kinerja juga merupakan ikhtisar Rencana Kinerja Tahunan, yang telah disesuaikan dengan ketersediaan anggarannya, yaitu setelah proses anggaran selesai.

Tujuan Penetapan Kinerja ini antara lain meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, mendorong komitmen penerima amanah untuk melaksanakan amanah yang diterimanya dan terus meningkatkan kinerjanya, menciptakan alat pengendalian manajemen yang praktis bagi pemberi amanah, dan penilaian atas keberhasilan/ kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan/ sanksi.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2/NI)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

Sumber Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *