
Jakarta,
3
Mei
2025
Rumah
sakit
pendidikan
di
bawah
naungan
Kementerian
Kesehatan
mulai
merealisasikan
pemberian
insentif
kepada
peserta
program
pendidikan
dokter
spesialis
(PPDS)
berbasis
universitas
(university-based).
Dua
rumah
sakit
yang
telah
mengawali
kebijakan
ini
adalah
RSUP
Dr.
Kariadi
Semarang
dan
RS
Jantung
dan
Pembuluh
Darah
Harapan
Kita
Jakarta.
RSUP
Dr.
Kariadi
mulai
memberikan
insentif
kepada
PPDS
senior
yang
berjaga
di
Instalasi
Gawat
Darurat
(IGD)
sejak
Maret
2025,
dengan
kisaran
antara
Rp
1.5
juta
hingga
Rp
4
juta
per
bulan.
Direktur
SDM
RSUP
Dr.
Kariadi,
Sri
Utami,
menyatakan
bahwa
langkah
ini
merupakan
bentuk
komitmen
rumah
sakit
dalam
mendukung
kesejahteraan
PPDS
yang
turut
berperan
penting
dalam
pelayanan
kesehatan
di
rumah
sakit
pendidikan.
“Ini
merupakan
langkah
awal.
RS
Kariadi
berkomitmen
terus
untuk
dapat
memberikan
insentif
kepada
seluruh
peserta
PPDS
termasuk
yang
diluar
jaga
IGD,
dan
saat
ini
sedang
dalam
proses
perhitungan
serta
penyusunan
kebijakannya
oleh
Kemenkes
agar
sistem
pembayaran
dan
besarannya
tidak
bervariasi
antar
RS
Vertikal
yang
melaksanakan
pendidikan,”
ujar
Sri
Utami.
Sementara
itu,
Direktur
Utama
RS
Jantung
dan
Pembuluh
Darah
Harapan
Kita,
dr.
Iwan
Dakota,
menyampaikan
bahwa
insentif
PPDS
di
rumah
sakitnya
ditetapkan
dalam
kisaran
Rp1,5
juta
hingga
Rp2,5
juta
per
bulan,
tergantung
tingkat
semester
dan
masa
pengabdian.
Untuk
program
fellowship
intervensi,
insentif
yang
diberikan
mencapai
4,72
juta
per
bulan,
sedangkan
untuk
non-intervensi
sebesar
4
juta.
“RS
Harapan
Jantung
merupakan
yang
pertama
memberikan
insentif.
Sudah
lama
diberlakukan
untuk
mendukung
kelancaran
proses
pendidikan
spesialis
di
RS,”
jelas
Iwan.
Menteri
Kesehatan
RI
Budi
Gunadi
Sadikin
telah
merencanakan
agar
PPDS
berbasis
universitas
juga
memperoleh
insentif,
seiring
dengan
PPDS
berbasis
rumah
sakit
yang
telah
lebih
dulu
mendapat
dukungan
melalui
skema
beasiswa
LPDP.
Kini,
rencana
tersebut
mulai
terealisasi
secara
bertahap
di
rumah
sakit
pendidikan
yang
dikelola
Kemenkes.
Selain
pemberian
insentif,
Kementerian
Kesehatan
juga
terus
membangun
lingkungan
belajar
dan
bekerja
bagi
PPDS
yang
sehat,
kondusif,
serta
bebas
dari
praktik
perundungan.
Sejak
pertengahan
2023,
berbagai
inisiatif
dilakukan
untuk
melindungi
PPDS
dari
kekerasan
verbal,
fisik,
maupun
psikologis
yang
masih
dilaporkan
terjadi
di
sejumlah
institusi
pendidikan
kedokteran.
Hingga
25
April
2025,
Kemenkes
telah
menerima
2.668
pengaduan
melalui
kanal
resmi,
di
mana
sebanyak
632
laporan
(sekitar
24%)
berkaitan
langsung
dengan
praktik
perundungan.
Untuk
mendorong
pelaporan
dan
penanganan
kasus
perundungan
bagi
PPDS,
masyarakat
dan
tenaga
kesehatan
dapat
menghubungi
saluran
pengaduan
Kementerian
Kesehatan
di
nomor
telepon
0812-9979-9777
(whatsapp)
atau
melalui
website
https://perundungan.kemkes.go.id/.
Dalam
rangka
meningkatkan
legalitas
dan
perlindungan
kerja
bagi
PPDS,
Kemenkes
juga
telah
memberikan
Surat
Izin
Praktik
(SIP)
tambahan
sebagai
dokter
umum.
Dengan
demikian,
PPDS
yang
memiliki
waktu
di
luar
kegiatan
pendidikan
dapat
melakukan
praktik
mandiri
secara
legal
dan
memperoleh
tambahan
pendapatan.
Sebelumnya,
banyak
PPDS
menjalankan
praktik
dokter
umum
tanpa
SIP,
sehingga
pemberian
SIP
Umum
ini
juga
bertujuan
untuk
melindungi
hak
dan
keselamatan
hukum
para
dokter
dalam
masa
pendidikan.
Jam
belajar
di
rumah
sakit
pendidikan
pun
akan
didisiplinkan
agar
tidak
terjadi
eksploitasi
berlebihan
oleh
senior
atau
pihak
RS.
Kebijakan
ini
merupakan
bagian
dari
upaya
reformasi
pendidikan
kedokteran
di
Indonesia
yang
lebih
adil,
profesional,
dan
berorientasi
pada
kesejahteraan
peserta
didik,
sejalan
dengan
visi
besar
transformasi
sistem
kesehatan
nasional.
Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.Untuk
informasi
lebih
lanjut,
dapat
menghubungi
Halo
Kemenkes
melalui
hotline
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email
[email protected].
(D2/SK)
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM