Jakarta,
26
Maret
2025

Rumah
Sakit
Umum
Pusat
(RSUP)
Dr.
Sardjito
Yogyakarta
melakukan
peninjauan
ulang
terhadap
besaran
Tunjangan
Hari
Raya
(THR)
insentif
bagi
pegawai.
Langkah
ini
diambil
sebagai
respons
atas
berbagai
aspirasi
yang
disampaikan
oleh
pegawai
RSUP
Sardjito
terkait
mekanisme
pemberian
THR.

Sebagai
RS
Vertikal
Kementerian
Kesehatan,
skema
pemberian
THR
di
RSUP
Sardjito
berbeda
dengan
sektor
swasta.
THR
bagi
pegawai
RS
Vertikal
Kemenkes
terdiri
dari
dua
komponen,
yaitu
THR
Gaji,
yang
meliputi
satu
kali
gaji
pokok
beserta
tunjangan
melekat
dan
diberikan
sebesar
100%.
Kedua
berupa
THR
Insentif,
yang
besarannya
dihitung
berdasarkan
kebijakan
yang
ditetapkan
dalam
regulasi
terkait
dan
dibayarkan
sesuai
kemampuan
rumah
sakit.

Direktur
Utama
RSUP
Sardjito,
dr.
Eniarti,
menegaskan
bahwa
RS
telah
memberikan
hak
pegawai
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku.
THR
Gaji
telah
diberikan
secara
penuh,
sedangkan
THR
Insentif
ditetapkan
sebesar
30%,
sebagaimana
diatur
oleh
Kementerian
Keuangan.

Sebagai
bentuk
respons
terhadap
aspirasi
pegawai,
RSUP
Sardjito
melakukan
evaluasi
terhadap
mekanisme
perhitungan
THR
Insentif
dengan
rincian
sebagai
berikut:

1.
Dokter
Spesialis

*
Perhitungan
didasarkan
pada
maksimal
30%
dari
nilai
rata-rata
Fee
For
Service
selama
tiga
bulan
terakhir
sesuai
kuadran
masing-masing.

*
Berdasarkan
hasil
evaluasi,
RSUP
Sardjito
menetapkan
besaran
THR
Insentif
berkisar
antara
21%
hingga
26%
dari
rata-rata
Fee
For
Service
tiga
bulan
terakhir.

*
Nilai
yang
diberikan
bervariasi
antara
Rp2.800.000
hingga
Rp25.936.200,
di
mana
nilai
terendah
disesuaikan
dengan
besaran
Tunjangan
Kinerja
terendah
di
Kementerian
Kesehatan.

2.
Pegawai
BLU
(Dokter
Umum,
Perawat,
Tenaga
Kesehatan
Lain,
dan
Non-Medis)

*
Perawat
dan
tenaga
kesehatan
lainnya
menerima
THR
Insentif
berdasarkan
rata-rata
realisasi
pemberian
remunerasi
bulan
Februari
2025,
dengan
kisaran
48%
hingga
60%
pada
setiap
jenjang
Pelaksana
Keperawatan
(PK)
atau
Penunjang
Medis
(PM)
per
lokus.
Nilai
yang
diberikan
berkisar
antara
Rp3.000.000
hingga
Rp6.200.000.

*
Dokter
umum
dan
pegawai
non-medis,
yang
meliputi
Operasional
Staff
hingga
Strategic
Leader,
menerima
THR
Insentif
sebesar
43%
hingga
98%
dari
realisasi
pembayaran
remunerasi
bulan
Februari
2025,
dengan
nilai
minimal
Rp2.500.000.

Eniarti
menambahkan
bahwa
proses
pembayaran
THR
Gaji
dan
THR
Insentif
telah
diberikan
kepada
3.129
pegawai
RS.

“Pemberitaan
yang
beredar
di
media
mengenai
pemotongan
THR
tidak
benar.
RS
Sardjito
tetap
memberikan
THR
sesuai
ketentuan
yang
berlaku
dan
tidak
ada
pelanggaran
terhadap
regulasi
yang
telah
ditetapkan,”
tegasnya.

Dengan
adanya
penyesuaian
ini,
RSUP
Sardjito
berharap
kesejahteraan
pegawai
tetap
terjaga,
serta
tercipta
suasana
kerja
yang
harmonis
dan
kondusif.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
hotline
1500-567,
SMS
081281562620
dan
alamat
email

[email protected]
.
(D2/SK)

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik

Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

Sumber Berita