Jakarta,
2
September
2024

Narasi
dengan
klaim
yang
menyebutkan
bahwa
penyakit
Mpox
karena
efek
samping
vaksin
COVID-19
beredar
di
media
sosial.
Bahkan,
narasi
itu
juga
mengklaim
bahwa
terjadinya
Mpox
lantaran
efek
hancur
sistem
kekebalan
tubuh
yang
disebabkan
oleh
vaksin
COVID-19.

Menanggapi
narasi
tersebut,
Juru
Bicara
Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
RI
dr.
Mohammad
Syahril,
Sp.P,
MPH
menjelaskan,
Mpox
dan
COVID-19
merupakan
dua
penyakit
yang
berbeda.
Mpox
telah
muncul
jauh
sebelum
kemunculan
SARS-CoV-2
penyebab
COVID-19
dan
vaksin
COVID-19.

Berdasarkan
informasi
Organisasi
Kesehatan
Dunia
(WHO),
kasus
Mpox
pada
manusia
pertama
kali
dilaporkan
di
Republik
Demokratik
Kongo
pada
1970.
“Mpox
dan
COVID-19
ini
dua
penyakit
yang
berbeda.
Sebelum
COVID-19
ada,
Mpox
sudah
ada.
Mpox
dilaporkan
ada
sejak
tahun
1970
dan
endemis
di
Afrika
barat
dan
tengah
seperti
di
Afrika
Selatan,
Pantai
Gading,
Kongo,
Nigeria,
dan
Uganda,”
jelas
Syahril
di
Jakarta,
Rabu
(28/8).

“Di
sana
(Mpox)
ada
terus,
tetapi
tidak
sporadis.
Kemudian,
WHO
menyatakan
status
Kedaruratan
Kesehatan
Masyarakat
yang
Menjadi
Perhatian
Internasional
(Public
Health
Emergency
of
International
Concern/PHEIC)
untuk
Mpox
pada
23
Juli
2022.
Indonesia
pun
ada
satu
kasus
konfirmasi
waktu
itu,
lalu
tahun
2023
berlanjut
dan
11
Mei
dicabut
status
kedaruratannya
oleh
WHO.”

Pada
14
Agustus
2024,
WHO
kembali
menyatakan
Mpox
sebagai
PHEIC
menyusul
peningkatan
kasus
di
Afrika
Tengah
dan
Afrika
Barat,
terutama
di
Republik
Demokratik
Kongo
dan
sejumlah
negara
di
Afrika.
Selanjutnya,
kasus
Mpox
juga
dilaporkan
negara-negara
lain
di
luar
Afrika.

Menilik
sejarah
kemunculan
Mpox
yang
jauh
sebelum
pandemi
COVID-19,
Syahril
menegaskan
bahwa
penyakit
tersebut
tidak
ada
kaitannya
dengan
efek
samping
vaksin
COVID-19.

“Jadi,
penyakit
Mpox
ini
tidak
dapat
dikatakan
karena
efek
samping
dari
vaksin
COVID-19.
Itu
tidak
ada
hubungannya,”
tegasnya.

Mpox
adalah
penyakit
yang
disebabkan
oleh
virus
Mpox
(MPXV),
spesies
dari
genus
Orthopoxvirus.
Ada
dua
clade
virus
MPXV,
yaitu
Clade
I
(dengan
subclade
Ia
dan
Ib)
dan
Clade
II
(dengan
subclade
IIa
dan
IIb).
Clade
Ia
dan
Ib
memiliki
manifestasi
klinis
yang
lebih
berat
bila
dibandingkan
dengan
Clade
II.

Pada
periode
2022–2023,
wabah
Mpox
global
disebabkan
oleh
strain
Clade
IIb.
Saat
ini,
peningkatan
kasus
di
Republik
Demokratik
Kongo
dan
negara-negara
lain
disebabkan
oleh
Clade
Ia
dan
Ib.

Risiko
Tertular
Mpox

Mohammad
Syahril
mengingatkan,
penularan
virus
Mpox
antar-manusia
dapat
terjadi
melalui
kontak
langsung.
Berdasarkan
laporan
kasus
konfirmasi
Mpox
global,
sebagian
besar
dialami
oleh
LSL
atau
Lelaki
berhubungan
Seks
dengan
Lelaki.

Kendati
demikian,
kasus
konfirmasi
Mpox
juga
dapat
dialami
kelompok
masyarakat
di
luar
LSL.
Bahkan,
anak-anak
dapat
terpapar
Mpox
jika
mereka
memiliki
kontak
erat
dengan
seseorang
yang
terinfeksi
virus
Mpox.

“Mpox
ini
penyakit
yang
ditularkan
melalui
kontak
langsung.
Kontak
langsung
dapat
berupa
berjabat
tangan,
bergandengan,
termasuk
kontak
seksual.
Dalam
laporan
kasus
Mpox
di
negara-negara
di
dunia,
memang
banyak
terjadi
pada
laki-laki,
hampir
96
persen
laki-laki
dan
60
persennya
LSL,”
terang
Juru
Bicara
Syahril.

“Tetapi,
ada
juga
yang
kena
di
luar
kelompok
tersebut
sehingga
orang
lain
ikut
tertular.
Mpox
bisa
menyerang
seluruh
orang,
termasuk
anak-anak
kalau
dia
tinggal
bersama
orangtua
atau
asisten
rumah
tangganya
yang
positif
virus
Mpox.
Tertular
virusnya
bisa
dari
sprei,
sarung
bantal,
handuk
dan
sebagainya.”

Merujuk
informasi
“Frequently
Asked
Questions
(FAQ)
Mpox”
yang
diterbitkan
Kemenkes
RI
pada
2024,
penularan
virus
Mpox
dapat
secara
tidak
langsung
pada
benda
yang
terkontaminasi.
Kontak
langsung
dapat
melalui
cairan
tubuh
seperti
cairan,
nanah
atau
darah
dari
lesi
kulit
atau
lesi/ruam
atau
kulit
orang
yang
terinfeksi.

Kelompok
yang
paling
berisiko
terkena
Mpox
adalah
orang
yang
serumah
atau
memiliki
riwayat
kontak,
termasuk
kontak
seksual
dengan
seseorang
yang
terinfeksi.
Orang
yang
melakukan
kontak
seksual
dengan
banyak
pasangan
dan
berganti–ganti
berisiko
tinggi
tertular
Mpox.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
hotline
1500-567,
SMS
081281562620
dan
alamat
email
kontak@kemkes.go.id.

Plt.
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik
dr.
Siti
Nadia
Tarmizi,
M.Epid

Sumber Berita