Jakarta,
29
Juli
2024

Pemerintah
telah
menerbitkan
aturan
pelaksana
Undang-Undang
No
17
Tahun
2023
Tentang
Kesehatan.
Aturan
pelaksana
tersebut,
yakni
Peraturan
Pemerintah
(PP)
No.
28
Tahun
2024
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang
Undang
Nomor
17
Tahun
2023
tentang
Kesehatan.

Menteri
Kesehatan
Budi
G.
Sadikin
menjelaskan,
pengesahan
aturan
pelaksana
Undang-Undang
Kesehatan
ini
menjadi
penguat
bagi
pemerintah
untuk
membangun
kembali
sistem
kesehatan
yang
tangguh
di
seluruh
Indonesia.

“Kami
menyambut
baik
terbitnya
peraturan
ini,
yang
menjadi
pijakan
kita
untuk
bersama-sama
mereformasi
dan
membangun
sistem
kesehatan
sampai
ke
pelosok
negeri,”
ujar
Menkes
Budi
(29/7).

Secara
lebih
rinci,
Menkes
Budi
menjabarkan
ketentuan
teknis
yang
diatur
dalam
1.072
pasal,
meliputi
penyelenggaraan
upaya
kesehatan,
aspek
teknis
pelayanan
kesehatan,
pengelolaan
tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan,
fasilitas
pelayanan
kesehatan,
serta
teknis
perbekalan
kesehatan
serta
ketahanan
kefarmasian
alat
kesehatan.

Penyelenggaraan
upaya
kesehatan
meliputi
22
aspek
layanan,
yakni
kesehatan
ibu,
bayi
dan
anak,
remaja,
dewasa,
lanjut
usia
(lansia),
dan
penyandang
disabilitas,
kesehatan
reproduksi,
kesehatan
gizi,
kesehatan
jiwa,
penanggulangan
penyakit
menular,
dan
penanggulangan
penyakit
tidak
menular.

Aspek
lain
meliputi
upaya
kesehatan
penglihatan
dan
pendengaran,
kesehatan
keluarga,
kesehatan
sekolah,
kesehatan
kerja,
kesehatan
lingkungan,
kesehatan
matra,
pelayanan
kesehatan
pada
bencana,
pelayanan
darah,
transplantasi
organ
dan/atau
jaringan
tubuh,
terapi
berbasis
sel
dan/atau
sel
punca,
bedah
plastik
rekonstruksi
dan
estetika,
pengamanan
sediaan
farmasi,
alat
kesehatan,
dan
PKRT,
pengamanan
zat
adiktif,
pelayanan
kedokteran
untuk
kepentingan
hukum,
serta
pelayanan
kesehatan
tradisional.

Aspek
teknis
pelayanan
kesehatan
mulai
dari
standar
pelayanan
kesehatan,
penyelenggaraan
pelayanan
kesehatan
primer
dan
pelayanan
kesehatan
lanjutan,
termasuk
pelayanan
kesehatan
di
DTPK
serta
daerah
bermasalah
kesehatan
dan
daerah
tidak
diminati,
serta
telekesehatan
dan
telemedisin.

Untuk
pengelolaan
tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan
diatur
mulai
dari
perencanaan,
pengadaan,
pendayagunaan,
peningkatan
mutu,
registrasi
dan
perizinan,
Konsil
Kesehatan
Indonesia,
kolegium,
dan
majelis
disiplin
profesi,
hak
dan
kewajiban
tenaga
medis,
tenaga
kesehatan,
dan
pasien,
penyelenggaraan
praktik,
dan
sanksi
administratif
bagi
tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan.
Selain
itu,
PP
Kesehatan
juga
memuat
aturan
teknis
untuk
tenaga
pendukung
atau
penunjang
kesehatan

Menkes
melanjutkan,
ketentuan
teknis
fasilitas
pelayanan
kesehatan
meliputi
jenis
dan
penyelenggaraan
fasilitas
pelayanan
kesehatan,
peningkatan
mutu
pelayanan
kesehatan
oleh
fasilitas
pelayanan
kesehatan
secara
internal
dan
eksternal,
pengembangan
pelayanan
kesehatan
oleh
fasilitas
pelayanan
kesehatan,
penyelenggaraan
puskesmas,
penyelenggaraan
rumah
sakit,
dan
rumah
sakit
pendidikan.

Aturan
turunan
ini
juga
memuat
ketentuan
teknis
perbekalan
kesehatan
serta
ketahanan
kefarmasian
dan
alat
kesehatan,
sistem
informasi
kesehatan,
teknologi
kesehatan,
kejadian
luar
biasa
dan
wabah;
pendanaan
kesehatan;
partisipasi
masyarakat;
dan
pembinaan
dan
pengawasan.

Pengesahan
Peraturan
pemerintah
ini
merupakan
salah
satu
langkah
dari
transformasi
kesehatan.
Langkah
ini
dibutuhkan
untuk
membangun
arsitektur
kesehatan
Indonesia
yang
tangguh,
mandiri
dan
inklusif.
Dengan
penerbitan
PP
ini,
ada
26
(dua
puluh
enam)
Peraturan
Pemerintah
dan
5
(lima)
Peraturan
Presiden
yang
tidak
lagi
berlaku.

Aturan
tersebut
antara
lain:
Peraturan
Pemerintah
Nomor
26
Tahun
1960
tentang
Lafal
Sumpah
Dokter
Peraturan
Pemerintah
Nomor
11
Tahun
1961
tentang
Penyakit
Karantina
Peraturan
Pemerintah
Nomor
20
Tahun
1962
tentang
Lafal
Sumpah
Janji
Apoteker
Peraturan
Pemerintah
Nomor
33
Tahun
1963
tentang
Lafal
Sumpah/Janji
Dokter
Gigi
Peraturan
Pemerintah
Nomor
10
Tahun
1966
tentang
Wajib
Simpan
Rahasia
Kedokteran
Peraturan
Pemerintah
Nomor
1
Tahun
1988
tentang
Masa
Bakti
Dan
Praktek
Dokter
Dan
Dokter
Gigi
Peraturan
Pemerintah
Nomor
40
Tahun
1991
tentang
Penanggulangan
Wabah
Penyakit
Menular
Peraturan
Pemerintah
Nomor
39
Tahun
1995
tentang
Penelitian
dan
pengembangan
Kesehatan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
72
Tahun
1998
tentang
Pengamanan
Sediaan
Farmasi
dan
Alat
Kesehatan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
51
Tahun
2009
tentang
Pekerjaan
Kefarmasian
Peraturan
Pemerintah
Nomor
7
Tahun
2011
tentang
Pelayanan
Darah
Peraturan
Pemerintah
Nomor
33
Tahun
2012
tentang
Pemberian
Air
Susu
Ibu
Eksklusif
Peraturan
Pemerintah
Nomor
109
Tahun
2012
tentang
Pengamanan
Bahan
Yang
Mengandung
Zat
Adiktif
Berupa
Produk
Tembakau
Bagi
Kesehatan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
49
Tahun
2013
tentang
Badan
Pengawas
Rumah
Sakit
Peraturan
Pemerintah
Nomor
46
Tahun
2014
tentang
Sistem
Informasi
Kesehatan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
61
Tahun
2014
tentang
Kesehatan
Reproduksi
Peraturan
Pemerintah
Nomor
66
Tahun
2014
tentang
Kesehatan
Lingkungan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
103
Tahun
2014
tentang
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional
Peraturan
Pemerintah
Nomor
93
Tahun
2015
tentang
Rumah
Sakit
Pendidikan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
47
Tahun
2016
tentang
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
52
Tahun
2017
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2013
tentang
Pendidikan
Kedokteran
Peraturan
Pemerintah
Nomor
67
Tahun
2019
tentang
Pengelolaan
Tenaga
Kesehatan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
88
Tahun
2019
tentang
Kesehatan
Kerja
Peraturan
Pemerintah
Nomor
21
Tahun
2020
tentang
Pembatasan
Sosial
Berskala
Besar
dalam
Rangka
Percepatan
Penanganan
COVID
Peraturan
Pemerintah
Nomor
47
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan
Bidang
Perumahsakitan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
53
Tahun
2021
tentang
Transplantasi
Organ
dan
Jaringan
Tubuh
Peraturan
Presiden
Nomor
35
Tahun
2008
tentang
Tata
Cara
Pengangkatan
dan
Pemberhentian
Keanggotaan
KKI
Peraturan
Presiden
Nomor
77
Tahun
2015
tentang
Pedoman
Organisasi
Rumah
Sakit
Peraturan
Presiden
Nomor
90
Tahun
2017
tentang
Konsil
Tenaga
Kesehatan
Indonesia
Peraturan
Presiden
Nomor
31
Tahun
2019
tentang
Pendayagunaan
Dokter
Spesialis
Peraturan
Presiden
Nomor
86
Tahun
2019
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Presiden
Nomor
90
Tahun
2017
tentang
Konsil
Tenaga
Kesehatan
Indonesia.

Proses
rancangan
PP
Kesehatan
telah
dimulai
dengan
partisipasi
publik
dan
PAK
pada
Agustus-Oktober
2023.
Proses
dilanjutkan
dengan
harmonisasi
yang
berlangsung
pada
November
2023-April
2024.
Kemudian,
proses
penetapan
pada
Mei
2024-Juli
2024,
hingga
akhirnya
ditetapkan
presiden
menjelang
akhir
Juli
2024.

“Selanjutnya
tugas
kita
memastikan
pelaksanaan
program
didukung
dengan
aturan
teknis
berupa
peraturan
presiden
dan
peraturan
menteri
kesehatan,
maupun
peraturan
setingkat
menteri
lainnya,”
lanjut
Menkes
Budi

https://jdih.setneg.go.id/Produk

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
hotline
1500-567,
SMS
081281562620
dan
alamat
email
kontak@kemkes.go.id.

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik

dr.
Siti
Nadia
Tarmizi,
M.Epid

Sumber Berita