Jenewa,
21
Mei
2025

Sidang
ke-78
World
Health
Assembly
(WHA
78)
mencatat
tonggak
sejarah
penting
dengan
disahkannya
Pandemic
Agreement,
sebuah
instrumen
hukum
global
yang
dirancang
untuk
memperkuat
kesiapsiagaan
dan
respons
dunia
menghadapi
darurat
kesehatan,
termasuk
pandemi
di
masa
depan.
Indonesia
menyambut
baik
penyelesaian
negosiasi
selama
tiga
tahun
yang
akhirnya
melahirkan
kesepakatan
bersejarah
ini.

“Adopsi
Pandemic
Agreement
merupakan
bukti
bahwa
multilateralisme
tetap
deliver
dan
solusi
bagi
tantangan
global,”
ujar
Achsanul
Habib,
Wakil
Tetap
RI
untuk
PBB
di
Jenewa.
Indonesia
dalam
proses
negosiasi
ini
telah
melibatkan
sejumlah
pakar
dalam
delegasi
Indonesia
dan
menyelenggarakan
berbagai
konsultasi
publik
yang
libatkan
para
pemangku
kepentingn.

Achsanul
menambahkan,
Pandemic
Agreement
akan
memperkuat
arsitektur
pencegahan,
kesiapsiagaan,
dan
respon
pandemi,
melengkapi
amandemen
International
Health
Regulations
(IHR)
yang
disepakati
pada
2024

Bagi
Indonesia,
keberhasilan
ini
juga
menjadi
warisan
penting
(legacy)
Indonesia
sebagai
Presidensi
G20
tahun
2022,
yang
telah
menggagas
dua
pilar
besar
penanganan
pandemi.
Pilar
pertama
adalah securing
sumber
pendanaan melalui
pendirian
Pandemic
Fund
yang
telah
disahkan
pada
2022.
Pilar
kedua,
yang
kini
terwujud
dalam
Pandemic
Agreement,
adalah memajukan
pilar
normatif melalui
instrumen
hukum
yang
mengatur
prinsip
kesetaraan
akses
terhadap
medical
countermeasures,
terutama
saat
pandemi,
sehingga
semua
negara
dan
seluruh
lapisan
masyarakat
dapat
terlindungi
secara
adil.

Sebelumnya,
Direktur
Jenderal
WHO,
Dr.
Tedros
Adhanom
Ghebreyesus,
dalam
pertemuan
bilateral
dengan
Menkes
RI,
secara
khusus
menyampaikan
apresiasi
atas
partisipasi
aktif
Indonesia
dalam
negosiasi
dan
kontribusi
nyata
dalam
mencari
solusi
atas
berbagai
tantangan
yang
dihadapi.
“Indonesia
telah
menjadi
mitra
strategis
dan
inspirasi
dalam
membangun
norma
global
yang
inklusif,”
ungkap
Dr.
Tedros.

Pandemic
Agreement
yang
terdiri
dari
35
pasal,
juga
telah
memuat
kepentingan
nasional
seperti
kedaulatan,
komitmen
pencegahan,
kesiapsiagaan,
dan
respon
pandemi,
termasuk
penguatan
tenaga
kesehatan,
research
and
development,
transfer
teknologi,
dan
diversifikasi
produksi
produk
kesehatan.

Pandemic
Agreement
juga
merefleksikan
upaya
Indonesia
dan
negara-negara
berkembang
dalam
pembentukan
Pathogen
Access
and
Benefit
Sharing
(PABS)
System
yang
akan
memastikan
keadilan,
transparansi,
dan
perlindungan
kepentingan
semua
pihak
dalam
akses
ke
sampel
dan
data
patogen
serta
manfaatnya.

Namun
demikian,
pengesahan
Pandemic
Agreement
di
WHA
78
masih
merupakan
tahap
awal.
Selanjutnya
negara-negara
masih
akan
melanjutkan
perundingan
Annex
terkait
PABS.
Sesuai
ketentuan
perjanjian
tersebut,
Pandemic
Agreement
baru
akan
berlaku
setelah
Annex
PABS
selesai
dinegosiasikan
dan
disahkan
sebagai
bagian
tak
terpisah
dari
Pandemic
Agreement.

Negosiasi
Annex
PABS
diharapkan
dapat
segera
berlangsung
dengan
target
pengesahan
di
WHA
79
tahun
2026.
Selanjutnya
kedua
dokumen
baru
akan
berlaku
mengikat
setelah
diratifikasi
oleh
sekurangnya
60
negara
anggota
WHO.

Indonesia
berharap
negara-negara
dapat
memanfaatkan
momentum
positif
pengesahan
Pandemic
Agreement
untuk
mendorong
kelancaran
negosiasi
Annex
PABS.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
dapat
menghubungi
Halo
Kemenkes
melalui
hotline
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email

[email protected]
.
(D2/SK)

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik

Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

 

 

Sumber Berita