Jakarta,
5
September
2024

Pengendalian
resistensi
antimikroba
(antimicrobial
resistance/AMR)
di
rumah
sakit
terus
ditingkatkan.
Upaya
ini
sejalan
dengan
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
8
Tahun
2015
Tentang
Program
Pengendalian
Resistensi
Antimikroba
di
Rumah
Sakit.

Melalui
regulasi
tersebut,
pengendalian
resistensi
antimikroba
ditujukan
untuk
mencegah
dan
menurunkan
adanya
kejadian
mikroba
resisten.
Resistensi
antimikroba
terjadi
ketika
bakteri,
virus,
jamur,
dan
parasit
tidak
lagi
merespons
obat
antimikroba,
sehingga
meningkatkan
risiko
penyebaran
penyakit
atau
penyakit
parah.

Direktur
Jenderal
Pelayanan
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
RI
dr.
Azhar
Jaya,
SH,
SKM,
MARS
mengungkapkan,
hasil
pemantauan
Program
Pengendalian
Resistensi
Antimikroba
(PPRA)
di
rumah
sakit.
Sesuai
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
8
Tahun
2015,
seluruh
rumah
sakit
wajib
melaksanakan
dan
melaporkan
PPRA.

“Ada
dua
kegiatan
pokok
yang
dilakukan
dan
dilaporkan
dalam
PPRA.
Pertama,
mengendalikan
berkembangnya
mikroba
resisten
melalui
penggunaan
antibiotik
secara
bijak.
Kegiatannya
berupa
membentuk
tim
PPRA,
yang
bertugas
membantu
direktur
rumah
sakit
dalam
penerapan
PPRA,”
ungkap
Azhar
di
Jakarta,
ditulis
Kamis
(5/9).

“Kemudian
melakukan
penatagunaan
antimikroba
(PGA)
melalui
kegiatan
strategis
dan
sistematis,
mengoptimalkan
penggunaan
antimikroba
secara
bijak,
baik
kuantitas
maupun
kualitasnya.
Lalu,
mengembangkan
dan
meningkatkan
fungsi
laboratorium
mikrobiologi
klinik
untuk
pemeriksaan
kultur
dan
uji
kepekaan,
serta
laboratorium
penunjang
lainnya
yang
berkaitan
dengan
penanganan
penyakit
infeksi.”

Kedua,
mencegah
penyebaran
mikroba
resisten
melalui
peningkatan
ketaatan
terhadap
prinsip
Pencegahan
dan
Pengendalian
Infeksi
(PPI)
yang
tertuang
dalam
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
27
Tahun
2017
tentang
Pedoman
PPI.

“Hanya
5%
dari
3.197
rumah
sakit
yang
teregistrasi
saat
ini
yang
melakukan
pelaporan
AMR
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
8
Tahun
2015
(pelaporan
manual),”
lanjut
Azhar.

“Untuk
mendorong
pelaksanaan
dan
pelaporan
PPRA
dilakukan
oleh
seluruh
rumah
sakit
dilakukan
dengan
memasukkan
PPRA
dalam
program
nasional
di
Standar
Akreditasi
Rumah
Sakit,
sehingga
rumah
sakit
tidak
akan
lulus
akreditasi
apabila
program
nasional
ini
tidak
dilaksanakan.”

Upaya
lain
mendorong
pelaporan
PPRA
juga
akan
dilakukan
melalui
SIRS
ONLINE
yang
sudah
familiar
untuk
seluruh
rumah
sakit
di
Indonesia,
tidak
manual
seperti
saat
ini.
SIRS
ONLINE
merupakan
aplikasi
sistem
pelaporan
rumah
sakit
kepada
Kementerian
Kesehatan.

Tantangan
Kendalikan
Resistensi
Antimikroba

Menurut
Azhar
Jaya,
implementasi
pelaksanaan
Program
Pengendalian
Resistensi
Antimikroba
(PPRA)
di
rumah
sakit
masih
menghadapi
tantangan.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
8
Tahun
2015
telah
menekankan
pentingnya
mengatasi
masalah
dalam
pengendalian
resistensi
antimikroba
di
rumah
sakit.

Misalnya,
ketersediaan
fasilitas
laboratorium
mikrobiologi
yang
memadai
di
rumah
sakit.
Selain
itu,
komunikasi
antara
berbagai
pihak
yang
terlibat
dalam
kegiatan
PPRA
juga
perlu
ditingkatkan.

Pelayanan
pemeriksaan
mikrobiologi
ini
sangat
penting
karena
bertujuan
memberikan
informasi
tentang
ada
atau
tidaknya
mikroba
di
dalam
bahan
pemeriksaan
atau
spesimen
yang
mungkin
menjadi
penyebab
timbulnya
proses
infeksi.

Apabila
terdapat
pertumbuhan,
dan
mikroba
tersebut
dipertimbangkan
sebagai
penyebab
infeksi,
maka
pemeriksaan
dilanjutkan
dengan
uji
kepekaan
mikroba
terhadap
antimikroba.

“PPRA
belum
sepenuhnya
dijalankan
oleh
seluruh
rumah
sakit
di
Indonesia.
Tantangan
dari
pelaksanaan
PPRA
ini
di
antaranya,
tidak
semua
rumah
sakit
memiliki
kemampuan
pelayanan
laboratorium
mikrobiologi
klinik,”
ucap
Azhar.

“Kendala
terbesar
adalah
kurangnya
dokter
spesialis
yang
memiliki
kompetensi
melakukan
pemeriksaan
kultur
dan
uji
kepekaan.”

Tantangan
selanjutnya,
beberapa
rumah
sakit
menyatakan
bahwa
pembayaran
penyakit
infeksi,
termasuk
infeksi
karena
resistensi
antimikroba,
oleh
Jaminan
Kesehatan
Nasional
(JKN)
berupa
paket
INA
CBG’s,
sehingga
pemeriksaan
laboratorium
mikrobiologi
dan
laboratorium
lain
dalam
menunjang
pengobatan
pasien
infeksi
menggerus
biaya
paket
INA
CBG’s.

Sebagai
upaya
menghadapi
tantangan
dan
kendala
pengendalian
AMR
di
rumah
sakit,
Dirjen
Azhar
Jaya
menuturkan,
saat
ini
Kementerian
Kesehatan
sedang
melakukan
beberapa
program
untuk
mengatasi
permasalahan
kemampuan
pelayanan
laboratorium.

“Upayanya,
yaitu
melalui
rujukan
pemeriksaan
laboratorium
mikrobiologi
ke
rumah
sakit
pengampuan
penyakit
infeksi
emerging
yang
sudah
ditetapkan
Menteri
maupun
melakukan
rujukan
ke
laboratorium
kesehatan
masyarakat
yang
ada
di
setiap
kabupaten/kota
dan
provinsi,”
tuturnya.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
hotline
1500-567,
SMS
081281562620
dan
alamat
email
kontak@kemkes.go.id.

Plt.
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik

dr.
Siti
Nadia
Tarmizi,
M.Epid

Sumber Berita