Jakarta,
11
September
2024

Peluncuran
Pedoman
Penataan
Kebijakan
Selisih
Biaya
oleh
Asuransi
Kesehatan
Tambahan
(AKT)
melalui
koordinasi
antara
penyelenggara
jaminan
dalam
program
Jaminan
Kesehatan
Nasional
(JKN)
merupakan
langkah
lanjutan
dalam
penataan
kebijakan
JKN.
Program
ini
adalah
salah
satu
program
besar
yang
bertujuan
memberikan
perlindungan
finansial
bagi
masyarakat
Indonesia
dalam
mengakses
pelayanan
kesehatan
sesuai
dengan
kebutuhan
dasar
kesehatan.

Peluncuran
pedoman
selisih
biaya
kesehatan
ini
dilaksanakan
di
ruang
aula
Siwabessy,
Gedung
Prof.
Sujudi,
lantai
dua,
pada
Rabu
(11/9/2024).

Dalam
sambutannya,
Menteri
Kesehatan
(Menkes)
RI
Budi
Gunadi
Sadikin
menyampaikan
bahwa
National
Health
Account
(NHA)
menunjukkan
belanja
kesehatan
Indonesia
terus
meningkat.
Pada
2023,
belanja
kesehatan
sebesar
Rp
606,3
triliun,
atau
meningkat
sebesar
8%
dibandingkan
tahun
2020,
yakni
Rp
562,6
triliun.
Proporsi
terbesar
peningkatan
terjadi
pada
skema
Asuransi
Kesehatan
(Askes)
sosial.

“Pertumbuhan
belanja
kesehatan
selalu
di
atas
pertumbuhan
ekonomi
negara,
itu
problem
nomor
satu,
yah
walaupun
kita
masih
kecil,
it’s
a
sustainable,”
kata
Menkes
Budi.

Proporsi
belanja
kesehatan
out-of-pocket
(OOP)
menunjukkan
tren
penurunan
dari
32,3%
pada
2019
menjadi
28,9%
pada
2023.
Namun,
secara
nominal,
belanja
OOP
mengalami
peningkatan,
yaitu
dari
Rp
157,5
triliun
pada
2019
menjadi
Rp
175,5
triliun
pada
2023.

Pelaksanaan
Program
JKN
dianggap
sebagai
salah
satu
faktor
pendorong
turunnya
proporsi
OOP
di
Indonesia,
meskipun
nilai
OOP
masih
dinilai
tinggi
karena
target
pada
2023
adalah
24%.

Program
JKN
memberikan
opsi
bagi
peserta
yang
ingin
naik
kelas
rawat
di
atas
haknya.
Untuk
kenaikan
kelas
ini,
peserta
harus
menanggung
selisih
biaya
antara
biaya
yang
dijamin
BPJS
Kesehatan
dan
biaya
layanan
yang
diinginkan.

Implementasi
ini
sesuai
dengan
UU
No.
40
Tahun
2004
Pasal
23
Ayat
4,
yang
memungkinkan
peserta
menggunakan
Asuransi
Kesehatan
Tambahan
(AKT)
atau
membayar
sendiri
selisih
biaya.

Permenkes
No.
3
Tahun
2023
mengatur
standar
biaya
pelayanan
JKN,
namun
belum
mengatur
koordinasi
antara
BPJS
Kesehatan
dan
Asuransi
Kesehatan
Tambahan.
Pedoman
ini
diperlukan
sebagai
dasar
kesepakatan
antara
fasilitas
kesehatan,
BPJS
Kesehatan,
dan
asuransi
swasta
dalam
menentukan
tarif
dan
manfaat
asuransi.

Sejak
2014,
Program
JKN
memberi
ruang
kepada
peserta
yang
menginginkan
kelas
rawat
lebih
tinggi
dari
haknya,
dengan
dikenakan
selisih
biaya.
Namun,
hal
tersebut
harus
sesuai
dengan
regulasi
Sistem
Jaminan
Sosial
Nasional
(SJSN)
yang
diatur
dalam
UU
No.
40
Tahun
2004.

Secara
singkat,
skema
penjaminan
selisih
biaya
adalah
sebagai
berikut:
BPJS
Kesehatan
menanggung
75%
dari
tarif
INA-CBG
sesuai
kelas
perawatan
yang
sesuai
dengan
hak
kelas
perawatan
peserta
dan
diklaimkan
fasilitas
kesehatan
rujukan
tingkat
lanjut,
sementara
selisih
biaya
yang
ditanggung
oleh
asuransi
kesehatan
tambahan
adalah
perbedaan
antara
tarif
fasilitas
kesehatan
rujukan
tingkat
lanjut
dan
biaya
yang
ditanggung
oleh
BPJS
Kesehatan.
Besaran
selisih
ini
maksimal
125%
dari
tarif
INA-CBG
yang
sesuai
dengan
kelas
perawatan
peserta.

Dalam
sambutannya,
Kepala
Badan
Kebijakan
Pembangunan
Kesehatan
(BKPK)
Syarifah
Liza
Munira
menyampaikan,
selisih
biaya
sebenarnya
sudah
diatur
dalam
regulasi
JKN,
yaitu
UU
Sistem
Jaminan
Sosial
Nasional
(SJSN),
Perpres
No.
82
Tahun
2018
tentang
Jaminan
Kesehatan,
serta
Permenkes
No.
3
Tahun
2023.
Namun,
belum
ada
pedoman
yang
mengatur
koordinasi
antarpenyelenggara
jaminan,
sehingga
diperlukan
pedoman
untuk
membangun
koordinasi
yang
sinergis
antara
BPJS
Kesehatan
dan
Asuransi
Kesehatan
Tambahan,
serta
memenuhi
kebutuhan
masyarakat
sesuai
dengan
koridor
UU
SJSN.

“Keputusan
Menteri
Kesehatan
No.
HK.01.07/MENKES/1366/2024
tentang
Pedoman
Penataan
Kebijakan
Selisih
Biaya
oleh
Asuransi
Kesehatan
Tambahan
melalui
koordinasi
antarpenyelenggara
jaminan
dalam
Program
JKN
saat
ini
kita
terbitkan
dan
akan
menjadi
acuan
pelaksanaan
selisih
biaya
bagi
fasilitas
kesehatan
rujukan
tingkat
lanjut
BPJS
kesehatan
dan
asuransi
kesehatan
swasta,”
jelas
Kepala
BKPK
Syarifah
Liza
Munira.

Lebih
lanjut,
Liza
menambahkan,
penataan
tersebut,
yang
dikenal
dengan
Koordinasi
Antarpenyelenggara
Jaminan
(KAPJ),
meliputi
koordinasi
iuran
satu
pintu,
koordinasi
sistem
penagihan,
serta
koordinasi
proporsi
selisih
biaya.
Hal
ini
agar
asuransi
swasta
mendapatkan
kepastian
dalam
membuat
produk
asuransi
yang
kreatif
inovatif
dan
dapat
bertumbuh
dengan
sehat.

“Implementasi
penjaminan
kesehatan
melalui
Asuransi
Kesehatan
Swasta,
dari
data
Belanja
Kesehatan
(National
Health
Account
2023)
menunjukkan
bahwa
total
klaim
asuransi
kesehatan
swasta
lebih
besar
dibanding
dari
total
premi.
Pada
tahun
2023
saja,
total
klaim
mencapai
Rp26,94
triliun
dan
ini
lebih
besar
dibanding
total
premi,
yaitu
Rp21,03
triliun.
Sehingga,
optimalisasi
peran
asuransi
kesehatan
swasta
dalam
program
Jaminan
Kesehatan
Nasional
perlu
didukung
dengan
penataan
regulasi
sebagai
pedoman
implementasi,”
lanjut
Liza.

Penataan
skema
selisih
biaya
melalui
koordinasi
antarpenyelenggara
jaminan
tidak
lepas
dari
dukungan
BPJS
Kesehatan,
Otoritas
Jasa
Keuangan,
perusahaan
asuransi
swasta,
fasilitas
kesehatan
rujukan
tingkat
lanjut
yang
bekerja
sama
dengan
BPJS
Kesehatan,
serta
seluruh
pemangku
kepentingan
(stakeholder)
terkait.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
hotline
1500-567,
SMS
081281562620
dan
alamat
email
kontak@kemkes.go.id.
(DJ)

Plt.
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik

dr.
Siti
Nadia
Tarmizi,
M.Epid

 

 

 

 

 

Sumber Berita