Jakarta,
31
Januari
2025

Penularan
tuberkulosis
(TBC)
yang
menyebar
lewat
udara
ketika
orang
batuk,
bersin,
atau
meludah,
perlu
menjadi
perhatian.
Berdasarkan
Global
Tuberculosis
Report
2024
yang
diterbitkan
Organisasi
Kesehatan
Dunia
(WHO),
sekitar
5-10%
orang
yang
terinfeksi
TBC
akan
mengalami
gejala
dan
mengembangkan
penyakit
TBC.

Penyakit
TBC
yang
disebabkan
oleh
bakteri
Mycobacterium
tuberculosis
masih
menjadi
masalah
kesehatan
global.
Pada
2023,
diperkirakan
10,8
juta
orang
di
dunia
sakit
karena
TBC.
Indonesia
menempati
posisi
kedua
di
dunia
dengan
estimasi
1.090.000
kasus
TBC
baru
setiap
tahun
dan
125.000
kematian
akibat
TBC.

Sekretaris
Ditjen
Penanggulangan
Penyakit
Kementerian
Kesehatan
RI,
dr.
Yudhi
Pramono,
MARS,
menyampaikan
bahwa
semua
orang
berisiko
tertular
TBC.
Kendati
demikian,
terdapat
kelompok
masyarakat
yang
memiliki
risiko
lebih
tinggi
tertular
penyakit
ini.

“Meskipun
semua
orang
bisa
tertular
TBC,
terdapat
kelompok
yang
lebih
berisiko
tinggi
tertular
TBC,
yaitu
orang
yang
kontak
serumah
dan
kontak
erat
dengan
pasien
TBC,
orang
dengan
HIV
(ODHIV),
dan
perokok,”
ujar
Yudhi
di
Jakarta,
Kamis
(31/1).

“Kemudian,
orang
dengan
diabetes
melitus
(DM),
bayi,
anak-anak,
dan
lansia
yang
memiliki
interaksi
dengan
pasien
TBC,
warga
binaan
pemasyarakatan
(WBP),
tunawisma,
pengungsi,
serta
masyarakat
yang
tinggal
di
permukiman
kumuh-padat
dan
kumuh-miskin
juga
berisiko
tinggi
tertular
TBC.”

Bakteri
TBC
dalam
percikan
(droplet)
dapat
bertahan
selama
beberapa
jam
di
ruangan
yang
lembap
dan
tidak
terpapar
sinar
matahari.

“Bila
percikan
droplet
tersebut
dihirup
oleh
orang
lain,
terutama
mereka
yang
memiliki
kontak
erat
dengan
pasien
TBC,
maka
risiko
penularan
semakin
tinggi,”
lanjutnya.

“Setelah
seseorang
terinfeksi,
kuman
Mycobacterium
tuberculosis
bisa
dalam
kondisi
aktif
atau
tidak
aktif
(dormant)
dalam
tubuhnya.
Jika
daya
tahan
tubuhnya
baik,
maka
bakteri
TBC
akan
tetap
tidur.
Namun,
jika
daya
tahan
tubuh
menurun,
bakteri
ini
bisa
menjadi
aktif
dan
menyebabkan
penyakit.”

Guna
menemukan
kasus
tuberkulosis
secara
dini,
investigasi
kontak
dilakukan
oleh
tenaga
kesehatan
atau
kader,
dengan
minimal
8
orang
diperiksa
untuk
setiap
kasus
TBC.

Hal
ini
sesuai
dengan
Surat
Edaran
Direktur
Jenderal
Pencegahan
dan
Pengendalian
Penyakit
Nomor
HK.02.02/C/2175/2023
tentang
Perubahan
Pelaksanaan
Investigasi
Kontak
dan
Alur
Pemeriksaan
Infeksi
Laten
Tuberkulosis
(ILTB)
serta
Pemberian
Terapi
Pencegahan
Tuberkulosis
(TPT)
di
Indonesia.

“Kegiatan
investigasi
kontak
adalah
salah
satu
strategi
dalam
program
penanggulangan
TBC
untuk
melacak
dan
mencari
orang-orang
yang
berinteraksi
langsung
(kontak
serumah
dan
kontak
erat)
dengan
pasien
TBC.
Hal
ini
dilakukan
oleh
petugas
fasilitas
pelayanan
kesehatan,
kader,
atau
komunitas,”
jelas
Yudhi.

Untuk
memastikan
semua
kontak
dapat
dilacak
atau
diinvestigasi,
perlu
dilakukan
beberapa
upaya,
seperti
door
to
door
atau
jemput
bola
langsung
ke
rumah
pasien
dan
kontak
(serumah
dan
erat).

“Kader
dapat
melakukan
kunjungan
ke
rumah
pasien
TBC
dan
rumah
tetangga
atau
rekan
yang
berkontak
dengan
pasien
melalui
pendekatan
yang
sesuai
dengan
budaya
di
daerah,”
kata
Yudhi.

“Apabila
kontak
menolak
untuk
dikunjungi
rumahnya,
maka
petugas
dapat
menawarkan
pilihan
invitasi
kontak,
yaitu
mengundang
kontak
untuk
datang
ke
fasilitas
pelayanan
kesehatan
(fasyankes),
misalnya
puskesmas
atau
rumah
sakit,
lalu
dilakukan
skrining
oleh
petugas
di
fasyankes.”

Petugas
atau
kader
juga
melakukan
investigasi
kontak
terhadap
teman
satu
kantor,
satu
sekolah,
atau
teman
satu
tempat
bermain
(jika
pasien
TBC
merupakan
anak-anak).
Mereka
membantu
mengarahkan
dan
mendampingi
kontak
agar
datang
ke
fasyankes
untuk
pemeriksaan
lebih
lanjut.

“Jika
ada
yang
bergejala
TBC,
maka
akan
dilakukan
pemeriksaan
diagnosis.
Sementara
itu,
yang
tidak
bergejala
akan
menjalani
asesmen
untuk
pemberian
Terapi
Pencegahan
TBC
(TPT).
Jika
terkendala
transportasi,
petugas
atau
kader
sering
kali
menjemput
menggunakan
kendaraan
pribadi
atau
meminjam
ambulans
puskesmas
atau
desa
jika
dibutuhkan,”
terang
Yudhi.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
1500-567,
SMS
081281562620,
dan
email

[email protected]
.

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

Sumber Berita