Jakarta,
4
Februari
2025

Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
RI
terus
memperkuat
ekosistem
inovasi
digital
kesehatan
melalui
program
Sandbox
Kementerian
Kesehatan

Regulatory
Sandbox.
Didukung
oleh
Kedutaan
Inggris
Jakarta,
program
ini
dirancang
untuk
memastikan
inovasi
digital
kesehatan
(IDK)
di
Indonesia
tidak
hanya
inovatif,
tetapi
juga
aman
bagi
pengguna,
memiliki
tata
kelola
yang
baik,
serta
berkelanjutan.

Dalam
pengumuman
hasil
Regulatory
Sandbox
2024
yang
disampaikan
oleh
Staf
Ahli
Menteri
Bidang
Teknologi
Kesehatan,
Setiaji,
Kemenkes
menegaskan
komitmennya
dalam
mendorong
digitalisasi
kesehatan
yang
bertanggung
jawab.

“Program
ini
dapat
menjadi
ruang
pembelajaran
bagi
pemerintah
sebagai
regulator
untuk
merumuskan
kebijakan
yang
lebih
adaptif
terhadap
perkembangan
layanan
kesehatan
digital
di
Indonesia,”
ujar
Setiaji.

Setiaji
menambahkan
bahwa
antusiasme
penyelenggara
IDK
pada
Regulatory
Sandbox
2024
untuk
berpartisipasi
telah
mendorong
pemerintah
membuka
Regulatory
Sandbox
bagi
semua
jenis
penyelenggara
inovasi
digital
kesehatan.
“Ini
merupakan
hasilnya,
dan
harapannya
dapat
dijadikan
referensi
bagi
masyarakat
pengguna
serta
mendorong
kemajuan
dan
keberlanjutan
ekosistem
inovasi
digital
kesehatan
di
Indonesia.”

“Hal
ini
menunjukkan
potensi
besar
untuk
memperkuat
ekosistem
kesehatan
digital,
sekaligus
membuka
peluang
bagi
layanan
kesehatan
yang
lebih
inklusif,
efisien,
dan
mudah
diakses
oleh
masyarakat
luas,”
imbuh
Setiaji.

Sejak
pendaftaran
dibuka
pada
Juli
2024,
sebanyak
48
IDK
mendaftar,
dengan
15
peserta
lolos
verifikasi
dan
menjalani
serangkaian
uji
coba,
termasuk
pendalaman
model
bisnis,
uji
skenario,
dan
live
testing.
Evaluasi
dilakukan
berdasarkan
lima
aspek,
yaitu
inovasi
dan
manfaat,
bisnis,
inklusivitas,
risiko,
dan
uji
spesifik
klaster
sesuai
jenis
layanan.

Sebanyak
11
peserta
mendapatkan
status
“Dibina”,
yaitu
D2D
(Doctor
to
Doctor),
Zafyre
Clinical
Education
Redefined,
AppsKep
Indonesia,
Medimedi
XR,
Good
Doctor,
Tokopedia
Farma,
Goapotik,
EMOS,
Nexmedis,
MammoReady,
RxReady,
dan
REY.
Status
ini
menandakan
inovasi
mereka
telah
memenuhi
kriteria
pengujian
dan
tetap
akan
mendapatkan
pendampingan
untuk
peningkatan
lebih
lanjut.
Namun,
bagi
yang
mendapat
status
“Dibina
dengan
Rekomendasi
Bersyarat”,
mereka
wajib
melakukan
perbaikan
dalam
waktu
tiga
bulan
agar
tetap
dapat
menggunakan
logo
Kemenkes
RI.

Sementara
itu,
tiga
peserta
mendapatkan
status
“Diawasi”,
yakni
Neurabot,
DoctorTool,
dan
DianeshaCare.
Mereka
wajib
melakukan
perbaikan
aspek
layanan
dan
tata
kelola
dalam
enam
bulan.
Jika
tidak
dipenuhi,
status
“Diawasi”
dapat
dicabut.
Selain
itu,
Livewell
dari
klaster
Wellness
Wearables/Devices
mendapatkan
status
“Tercatat”
karena
tidak
melanjutkan
proses
pengujian.

Kemenkes
RI
akan
terus
melakukan
pendampingan
bagi
para
inovator
melalui
sesi
pembinaan
dan
mentoring
bersama
para
ahli
untuk
memastikan
inovasi
digital
kesehatan
di
Indonesia
berkembang
dengan
standar
terbaik.
Selain
itu,
rekomendasi
kebijakan
dari
Regulatory
Sandbox
2024
akan
dirumuskan
sebagai
masukan
dalam
penyusunan
regulasi
yang
lebih
adaptif
dan
dijadwalkan
akan
dipublikasikan
pada
pertengahan
2025.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
1500-567,
SMS
081281562620,
dan
email

[email protected]
.
(MF)

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

Sumber Berita