
Makkah,
2
Juni
2025
Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
terus
mengupayakan
perlindungan
maksimal
bagi
jemaah
haji
Indonesia
melalui
percepatan
perizinan
operasional
Klinik
Kesehatan
Haji
Indonesia
(KKHI)
di
Daerah
Kerja
(Daker)
Makkah.
Setelah
melakukan
pertemuan
dengan
otoritas
Arab
Saudi,
izin
operasional
KKHI
telah
disampaikan
secara
verbal,
namun
Kemenkes
menekankan
pentingnya
kepastian
dalam
bentuk
izin
tertulis.
Ketua
Tim
Asistensi
PPIH
Arab
Saudi
Bidang
Kesehatan,
Yuli
Farianti,
menjelaskan
bahwa
langkah
diplomatik
yang
dilakukan
bersama
Tim
Amirul
Hajj
telah
membuahkan
hasil
awal.
“Alhamdulillah,
bersama
Tim
Amirul
Hajj
dan
setelah
pertemuan
dengan
Menteri
Haji
dan
Menteri
Kesehatan
Arab
Saudi,
izin
operasional
KKHI
sudah
keluar
untuk
8
tempat
tidur.
Namun
saat
ini
izinnya
masih
disampaikan
secara
verbal,”
ungkap
Yuli
di
Makkah.
Meski
menjadi
kabar
baik,
Yuli
menekankan
perlunya
legalitas
formal
demi
menjamin
kelancaran
pelayanan.
Hal
ini
menyusul
adanya
sweeping
dari
otoritas
setempat
terhadap
fasilitas
kesehatan
yang
belum
memiliki
izin
tertulis.
“Karena
kejadian
semalam
masih
ada
sweeping,
maka
kami
meminta
agar
izin
ini
bisa
segera
diberikan
secara
tertulis.
Ini
penting
agar
tenaga
kesehatan
kita
tidak
merasa
was-was
saat
memberikan
pelayanan
kepada
jemaah,”
tegasnya.
Kemenkes
juga
mengusulkan
agar
izin
operasional
KKHI
dapat
berlaku
untuk
jangka
waktu
2
hingga
3
minggu
ke
depan.
Permintaan
ini
diajukan
agar
layanan
medis
bagi
jemaah
yang
memerlukan
rawat
jalan
atau
observasi
ringan
bisa
tetap
diberikan
tanpa
harus
dirujuk
langsung
ke
rumah
sakit
Arab
Saudi.
Saat
ini,
sesuai
kebijakan
baru
Pemerintah
Arab
Saudi,
seluruh
jemaah
haji
Indonesia
yang
membutuhkan
perawatan
medis
harus
dirujuk
ke
RS
Saudi.
Namun
hal
ini
dinilai
tidak
selalu
ideal,
terutama
bagi
jemaah
yang
mengalami
gangguan
komunikasi
atau
merasa
tidak
nyaman
dengan
lingkungan
yang
asing.
“Keberadaan
tenaga
medis
Indonesia
di
KKHI
membuat
jemaah
merasa
lebih
aman
dan
nyaman.
Apalagi
bagi
mereka
yang
memiliki
penyakit
penyerta
atau
kondisi
kronis
yang
perlu
pemantauan,”
ujar
Yuli.
Kemenkes
menilai
bahwa
operasional
KKHI
bersifat
sangat
strategis,
bukan
hanya
sebagai
fasilitas
kesehatan,
namun
juga
bagian
dari
upaya
perlindungan
menyeluruh
kepada
jemaah
haji.
Kementerian
Kesehatan
terus
berkoordinasi
erat
dengan
Kementerian
Agama
dan
otoritas
Arab
Saudi,
baik
Kementerian
Kesehatan
maupun
Kementerian
Dalam
Negeri,
untuk
menyelesaikan
kendala
administratif
dan
memastikan
layanan
kesehatan
bagi
jemaah
tidak
terhambat.
“Kami
berharap
otoritas
Arab
Saudi
bisa
memahami
pentingnya
kehadiran
KKHI
ini.
Misinya
sejalan,
yaitu
memastikan
jemaah
haji
bisa
menjalankan
ibadah
dalam
kondisi
sehat
dan
aman,”
tutur
Yuli.
Sebelumnya,
pada
Minggu
(1/6),
Menteri
Agama
Nasaruddin
Umar
mengatakan
pihaknya
tengah
bernegosiasi
dengan
Pemerintah
Arab
Saudi
terkait
perizinan
operasional
Klinik
Kesehatan
Haji
Indonesia
(KKHI)
Daker
Makkah.
“Nanti
kita
akan
melakukan
negosiasi
dengan
pemerintah
Arab
Saudi
dalam
hal
ini
Kementerian
Kesehatan
dan
Kementerian
Dalam
Negeri
untuk
memohon
izin
operasional
KKHI
Daker
Makkah,”
kata
Menag
Nasaruddin
saat
kunjungan
ke
KKHI
Makkah,
Minggu
(1/6).
Menag
Nasaruddin
mengungkapkan,
pihaknya
baru
saja
melakukan
pertemuan
dengan
Menteri
Kesehatan.
Dalam
pertemuan
itu,
ia
menyampaikan
keprihatinan
peningkatan
jumlah
jemaah
haji
Indonesia
yang
meninggal
dunia.
Hal
ini
perlu
upaya
evaluasi
dan
mitigasi
bersama.
Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
dapat
menghubungi
Halo
Kemenkes
melalui
hotline
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email
[email protected].
(DH/D2)
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM