Jakarta,
12
September
2024

Seseorang
yang
terinfeksi
Mpox
tetap
membutuhkan
pengobatan.
Beberapa
orang
yang
terkonfirmasi
positif
Mpox
mungkin
saja
bergejala
ringan,
sementara
mereka
yang
berisiko
tinggi
seperti
orang-orang
dengan
penyakit
kekebalan
tubuh
dapat
mengalami
gejala
lebih
berat
sehingga
memerlukan
perawatan
di
fasilitas
kesehatan.

Juru
Bicara
Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
RI
dr.
Mohammad
Syahril,
Sp.P,
MPH
menjelaskan,
pengobatan
untuk
seseorang
yang
terinfeksi
virus
Mpox
(MPXV)
difokuskan
untuk
meredakan
gejala
yang
dialami.

Pernyataan
ini
sekaligus
merespons
narasi
di
media
sosial
yang
menyebut
bahwa
kalau
terkena
Mpox,
tidak
membutuhkan
obat
apapun
karena
tidak
ada
obat
untuk
virus
tersebut.
Narasi
tersebut
juga
menganjurkan
orang
yang
terkonfirmasi
positif
Mpox
hanya
perlu
tidur
dan
memperbanyak
konsumsi
protein
hewani.

“Kalau
seseorang
konsumsi
makannya
baik,
istirahat
cukup,
dan
olahraga
teratur,
tentu
penyakit
bisa
dicegah.
Ini
konsep
sehat
secara
umum.
Sedangkan,
penyakit
Mpox
memang
karena
virus
dan
masa
inkubasinya
21
hari,”
jelas
Syahril
di
Jakarta,
ditulis
Kamis
(12/9).

“Kalau
dia
melewati
masa
inkubasi,
ruam
atau
lesi
akan
kering,
mengelupas,
dan
menjadi
kulit
baru.
Akan
tetapi,
pada
saat
perjalanan
inkubasinya,
seseorang
bisa
mengalami
demam
tinggi,
sakit
kepala.
Inilah
yang
ditangani
dengan
menggunakan
obat
simptomatik.”

Obat
simptomatik
adalah
jenis
obat
yang
digunakan
untuk
meredakan
gejala
umum
pada
suatu
penyakit.
Pada
penyakit
Mpox,
gejala
meliputi
demam,
sakit
kepala
hebat,
nyeri
otot,
sakit
punggung,
lemas,
pembengkakan
kelenjar
getah
bening
(di
leher,
ketiak
atau
selangkangan),
dan
ruam
atau
lesi
kulit.

Ruam
ini
biasanya
muncul
dalam
satu
hingga
tiga
hari
sejak
demam.
Ruam
atau
lesi
pada
kulit
ini
berkembang
dari
bintik
merah
seperti
cacar,
kemudian
lepuh
berisi
cairan
bening,
lepuh
berisi
nanah,
lalu
mengeras
atau
keropeng,
dan
akhirnya
mengelupas.

Selain
obat
simptomatik,
pengobatan
Mpox
dapat
melibatkan
penggunaan
antivirus.
Berdasarkan
“Pedoman
Pencegahan
dan
Pengendalian
Mpox
(Monkeypox)”
yang
diterbitkan
Kemenkes
pada
2023,
antivirus
yang
dikembangkan
dan
disetujui
Organisasi
Kesehatan
Dunia
(WHO)
untuk
penanganan
Mpox,
yaitu
tecovirimat,
cidofovir,
dan
brincidofovir.

Pemberian
antivirus
dilakukan
setelah
pasien
berkonsultasi
dengan
dokter
atau
tenaga
kesehatan.
Hal
ini
mempertimbangkan
kondisi
pasien
dan
gejala
yang
dialami.

“Kemudian,
apa
perlu
obat
yang
lain?
Itu
tergantung
gejala
simptomatis
yang
dialami.
Antivirus
sudah
tersedia.
Kalau
tidak
ada,
obat
simptomatik
dapat
diberikan
untuk
memperbaiki
keadaan
pasien,
jangan
sampai
menurun
(kondisinya),”
terang
Syahril.

“Tetapi,
yang
paling
penting,
jangan
diam
saja
(gejala
tidak
segera
diobati).
Kalau
sakit
kepala
yang
berat
dan
tidak
kuat
bisa
membahayakan
juga.”

Konsultasi
ke
Fasilitas
Kesehatan

Lebih
lanjut,
Mohammad
Syahril
menyarankan
agar
seseorang
yang
mengalami
gejala
Mpox
segera
berkonsultasi
ke
fasilitas
kesehatan.
Tujuan
utama
dari
pemeriksaan
ini
untuk
memastikan
apakah
gejala
yang
muncul
disebabkan
oleh
Mpox
atau
penyakit
lain.

Sebab,
seseorang
yang
menunjukkan
gejala
Mpox
belum
tentu
terkonfirmasi
positif.
Jika
seseorang
dinyatakan
positif,
dokter
atau
tenaga
kesehatan
dapat
secepatnya
melakukan
perawatan
yang
sesuai
dengan
kondisi
pasien.

“Ke
fasilitas
kesehatan
itu
tujuannya
yang
pertama
adalah
untuk
memastikan,
apakah
gejala
yang
dialami
Mpox
atau
bukan.
Kalau
bergejala,
belum
tentu
Mpox,”
kata
Syahril.
“Kedua,
untuk
melakukan
isolasi.
Kalau
pasien
nantinya
positif
Mpox,
harus
isolasi
dengan
benar.”

Mengenai
upaya
deteksi
dan
penatalaksanaan
kasus
Mpox,
Kemenkes
telah
menyatakan,
jika
seseorang
mengalami
ruam
yang
disertai
demam
atau
sakit,
orang
tersebut
harus
segera
menghubungi
fasilitas
pelayanan
kesehatan
setempat
dan
memberikan
informasi
yang
dibutuhkan.

Selanjutnya,
jika
seseorang
memenuhi
kriteria
suspek,
probable,
dan
terkonfirmasi
positif
Mpox,
orang
tersebut
harus
segera
isolasi
diri
hingga
gejalanya
hilang.
Selama
periode
ini,
pasien
dapat
menerima
perawatan
suportif
untuk
meringankan
gejala
yang
dialami.

Tata
laksana
kasus
Mpox
di
Indonesia
ini
sudah
sejalan
dengan
panduan
WHO,
yakni
jika
seseorang
mengalami
gejala
atau
merasa
tertular
Mpox,
orang
tersebut
dapat
segera
mencari
pertolongan
medis
dan
isolasi
mandiri
sambil
menunggu
waktu
untuk
pemeriksaan
lanjutan.

Jika
hasilnya
positif
Mpox,
pasien
harus
mengisolasi
diri
hingga
semua
ruam
atau
lesi
pada
kulit
telah
menjadi
keropeng,
keropeng
terkelupas,
dan
lapisan
kulit
baru
terbentuk.
Upaya
ini
guna
mencegah
penularan
virus
Mpox
kepada
orang
lain.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
hotline
1500-567,
SMS
081281562620
dan
alamat
email
kontak@kemkes.go.id.

Plt.
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik

dr.
Siti
Nadia
Tarmizi,
M.Epid

 

 

 

Sumber Berita