
Jakarta,
13
Januari
2025
Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
berupaya
mempercepat
kemandirian
farmasi
dalam
negeri.
Langkah
ini
dilakukan
untuk
memenuhi
perkembangan
kebutuhan
pelayanan
kesehatan
sekaligus
memperkuat
ketahanan
kesehatan
nasional.
Dalam
hal
kemandirian
obat,
produksi
bahan
baku
obat
ditargetkan
dapat
diproduksi
secara
mandiri
di
dalam
negeri
guna
menekan
ketergantungan
pada
bahan
baku
impor.
Hal
ini
juga
untuk
memastikan
penggunaan
bahan
obat
produksi
dalam
negeri
diterapkan
oleh
industri
farmasi
nasional.
Direktur
Jenderal
Kefarmasian
dan
Alat
Kesehatan
Kemenkes
RI
Lucia
Rizka
Andalucia,
Apt,
M.Pharm,
MARS
menjelaskan
tiga
kelompok
program
untuk
mempercepat
kemandirian
produksi
bahan
baku
obat
dalam
negeri.
“Kemenkes
telah
menyusun
program
dan
kebijakan
untuk
mempercepat
kemandirian
produksi
dalam
negeri
melalui
tiga
kelompok
program.
Pertama,
penelitian
dan
pengembangan.
Program
yang
dilaksanakan
seperti
fasilitasi
change
source
bahan
baku
obat,
dan
penguatan
riset
industri
bahan
baku
obat,”
ungkap
Rizka
di
Jakarta,
Senin
(13/1).
“Sejak
2022
hingga
2024,
Kemenkes
memberikan
fasilitasi
change
source
kepada
42
industri
farmasi
untuk
meningkatkan
penggunaan
bahan
baku
obat
produksi
dalam
negeri.
Fasilitasi
ini
melalui
pembiayaan
Uji
Bioekivalensi
(BE)
untuk
6
bahan
baku
obat
konsumsi
terbesar
by
value,
yaitu
Atorvastatin,
Clopidogrel,
Amlodipin,
Candesartan,
Azitromisin,
dan
Bisoprolol.”
Untuk
meningkatkan
akses
pengembangan
obat
baru
di
Indonesia,
Kemenkes
dan
Medicines
Patent
Pool
(MPP)
menjalin
kerja
sama
dalam
MoU
Strategic
Collaboration
on
Improving
Access
to
Vaccines
and
Medicines
in
Indonesia.
Beberapa
kerja
sama
yang
sudah
berlangsung
meliputi
produksi
Nilotinib
(antineoplastik
untuk
mengobati
chronic
myelogenous
leukemia),
Molnupiravir
(antivirus
untuk
COVID-19),
dan
Dolutegravir
(antivirus
untuk
mengobati
HIV).
Kedua,
produksi.
Pemerintah
berkomitmen
meningkatkan
produksi
dan
penggunaan
bahan
baku
obat
dalam
negeri
dengan
memberikan
insentif
pada
pelaku
usaha
yang
berupaya
mewujudkan
ketahanan
sediaan
farmasi.
“Insentif
diberikan
kepada
setiap
industri
sediaan
farmasi
yang
melakukan
kegiatan
penelitian,
pengembangan,
dan
inovasi
dalam
negeri,
dan
yang
melakukan
produksi
dengan
menggunakan
bahan
baku
dalam
negeri,
baik
insentif
fiskal
maupun
non
fiskal,”
lanjut
Rizka.
“Insentif
diberikan
dalam
bentuk
percepatan
timeline
Nomor
Izin
Edar
(NIE)
untuk
industri
yang
change
source,
mengubah
sumber
bahan
baku
impor
ke
bahan
baku
obat
dalam
negeri.”
Lebih
lanjut,
Dirjen
Lucia
Rizka
Andalucia
menambahkan,
implementasi
program
produksi
ini
berfokus
pada
tata
niaga
impor
bahan
baku
obat.
Saat
ini,
industri
farmasi
sudah
mampu
mengembangkan
dan
memproduksi
beberapa
bahan
baku
obat
di
dalam
negeri.
“Kemenkes
dan
Kementerian
Perindustrian
dalam
proses
mengusulkan
22
bahan
baku
obat
yang
sudah
dapat
diproduksi
dalam
negeri
untuk
diterapkan
dalam
pengaturan
tata
niaga
impor,
sehingga
dapat
mewujudkan
keberlanjutan
penggunaan
dan
membangun
kemandirian
industri
farmasi
dalam
negeri,”
katanya.
Ketiga,
upaya
percepatan
kemandirian
obat
dalam
negeri
juga
dilakukan
melalui
jaminan
pasar.
Upaya
ini
berupa
regulasi
yang
mengarah
pada
pengembangan
industri
bahan
baku
obat.
Beberapa
kebijakan
dikeluarkan
untuk
mendukung
pemanfaatan
sediaan
farmasi
yang
menggunakan
bahan
baku
produksi
dalam
negeri
seperti
Kepmenkes
HK.01.07/MENKES/1333/2023
tahun
2023
tentang
Peningkatan
Penggunaan
Sediaan
Farmasi
yang
Menggunakan
Bahan
Baku
Produksi
dalam
Negeri
dan
Kepmenkes
HK.01.07/Menkes/163/2024
tentang
Etalase
Konsolidasi
pada
Katalog
Elektronik
Sektoral
Kementerian
Kesehatan.
Selain
itu,
terdapat
kebijakan
terkait
penyesuaian
nilai
klaim
harga
obat
untuk
program
rujuk
balik
dan
obat
penyakit
kronis.
Kebijakan
ini
bertujuan
agar,
jika
ada
daftar
obat
baru
yang
sudah
melakukan
penggantian
ke
sumber
bahan
baku
obat
dalam
negeri
dan
memiliki
nilai
Tingkat
Komponen
Dalam
Negeri
(TKDN)
tinggi,
serta
masuk
sebagai
obat
klaim,
maka
Keputusan
Menteri
Kesehatan
terkait
dapat
diperbarui
untuk
menyesuaikan
harga
klaimnya.
“Kebijakan-kebijakan
tersebut
sebagai
bentuk
dukungan
Pemerintah
untuk
mendorong
peningkatan
penggunaan
dan
jaminan
pasar
untuk
bahan
baku
obat
produksi
dalam
negeri,”
terang
Rizka.
Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
dapat
menghubungi
Halo
Kemenkes
melalui
hotline
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email
[email protected].
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM