MANADOPOST.ID—Selain mengeluarkan Pedoman New Normal Ibadah Minggu di Gereja, BPMS GMIM juga mengeluarkan petunjuk teknis Ibadah Kolom.

(Baca Juga: Persembahan Dapat Ditransfer, BPMS GMIM Keluarkan Pedoman Ibadah New Normal, Begini Isinya)

Dalam surat Bernomor K.0700/PPD.VII/06-2020 disebutkan maksimal waktu ibadah selama Satu jam. Ibadah juga belum diperkenankan dilaksanakan di Rumah, melainkan di bangsal atau ruang pertemuan. (vel)

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN “NEW NORMAL” DALAM IBADAH KOLOM:

  1. Dilaksanakan di suatu tempat yang memadai misalnya di bangsal atau di ruang pertemuan. Tidak diperkenkan untuk dilaksanakan di rumah.
  2. Menghimbau anggota jemaat yang memiliki gejala demam, batuk, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas, agar mengikuti ibadah di rumah
  3. Menyiapkan tempat cuci tangan air mengalir dengan sabun, memakai masker, jarak tempat duduk minimal 1 (satu) meter dari sebelah kiri-kanan, muka-belakang.
  4. Waktu pelaksanan ibadah tidak lebih dari 60 menit (1 jam).
  5. Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruang ibadah secara berkala (sebelum dan sesudah diLaksanannya kegiatan ibadah).
  6. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.
  7. Lantai tempat ibadah agar tidak menggunakan karpet.
  8. Memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan jamaat agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker termasuk berpartisipasi aktif untuk saling mengingatkan.
  9. Melakukan pemeriksaan suhu di pintu masuk. Apabila ditemukan suhu > 37.3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan masuk ke ruangan ibadah.
  10. Membawa peralatan ibadah sendiri (Alkitab, Buku Nyanyian dan lain – lain) dan tidak meminjamkan pada orang lain.
  11. Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di ruang ibadah.
  12. Hindari kontak fisik seperti berjabat tangan berpelukan (Cipika-Cipiki)
  13. Bagi anggota jemaat anak-anak, usia lanjut, dan jemaat dengan memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta) dianjurkan untuk beribadah di rumah saja.
  14. Pelayan Khusus kolom setempat melakukan koordinasi berjenjang dengan BPMJ.

Source