
Jakarta –
Mantan Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno dituntut 18 tahun penjara dalam kasus kondensat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Tuntutan untuk Honggo lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya.
“Menuntut supaya dalam perkara ini majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum, Bima Suprayoga, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Honggo disebut melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujarnya.