
TRIBUNMANADO.CO.ID – Setelah sempat menghentikan sementara penerbangan penumpang domestik selama 5 hari dari tanggal 27/5/2020 hingga 31/5/2020.
Lion Air Group kini resmi kembali beroperasi, Lion Air Group tetap mengacu aturan dan wajib dipatuhin calon penumpang.
Hal tersebut dikatakan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Senin (1/6/2020).
“Meski telah resmi kembali beroperasi, kami tetap menghadirkan kebijakan yang wajib dipatuhi, kata Danang saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (1/6/2020).
• JANGAN DICOBA! Foto Pemandangan Ini Bikin Ponsel Android Crash atau Hang, Diduga Hal Ini Penyebabnya
Aturan tersebut kebijakan mengacu Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berikut beberapa kriteria dan syarat calon penumpang
1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta (orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
a. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II;
b. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
c. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;