
Jakarta –
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat resmi berlaku Rabu 6 Mei 2020 dini hari. Sejumlah aturan siap diterapkan.
PSBB seluruh Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
“Iya sudah (menyetujui penerapan PSBB seluruh Jawa Barat),” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto saat dihubungi, pada Jumat 1 Mei 2020.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan. PSBB akan segera diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk menerapkan PSBB tingkat provinsi pada 6 Mei 2020.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan PSBB tingkat provinsi disiapkan karena melihat kebutuhan dan perkembangan kasus Corona di Jawa Barat.
Berikut aturan PSBB Jabar yang berlaku hari ini: