Jakarta
(ANTARA)

Dalam
menjalankan
tugas
menjaga
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
(Polri)
memiliki
berbagai
unit
khusus
dengan
fungsi
dan
keahlian
yang
berbeda.

Setiap
satuan
dalam
kepolisian
dirancang
untuk
menjalankan
tugas
yang
berbeda-beda,
mulai
dari
penanganan
tindak
kriminal
biasa
hingga
kejahatan
yang
bersifat
terorganisir.

Keberagaman
unit
tersebut
mencerminkan
beragam-nya
tantangan
yang
dihadapi
Polri
dalam
memberikan
pelayanan
dan
menjaga
ketertiban
di
tengah
dinamika
masyarakat
yang
terus
berubah.

Mengenal
berbagai
macam
unit
kepolisian
bukan
hanya
menambah
wawasan,
tetapi
juga
membantu
masyarakat
memahami
bagaimana
sistem
keamanan
negara
bekerja
secara
terstruktur
dan
profesional.

Berikut
ini
macam-macam
unit
kepolisian
yang
ada
di
Indonesia,
lengkap
dengan
peran
dan
tugas
utamanya,
yang
dirangkum
dari
situs

casispolri.id

dan
berbagai
sumber
lainnya.



Baca
juga:

Mutasi
Polri:
4
Komjen
termasuk
pimpinan
KPK
dan
BNPT
berganti
posisi


Macam-macam
unit
Kepolisian
Indonesia


1.
Korps
Brimob
(Brigade
Mobil)

Korps
Brimob
merupakan
satuan
khusus
milik
Polri
yang
bersifat
paramiliter,
dibentuk
untuk
menangani
situasi
berisiko
tinggi,
seperti
konflik
bersenjata
atau
kejahatan
luar
biasa,
demi
menjaga
keutuhan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
(NKRI).


2.
Satlantas
(Satuan
Lalu
Lintas)

Satlantas
bertugas
mengatur
dan
mengawasi
lalu
lintas,
melaksanakan
penegakan
hukum
di
jalan
raya,
serta
memberikan
pelayanan
registrasi
dan
identifikasi
kendaraan
bermotor
maupun
pengemudi.
Unit
ini
juga
aktif
dalam
sosialisasi
keselamatan
berlalu
lintas
kepada
masyarakat.


3.
Densus
88

Detasemen
Khusus
88
Anti-Teror,
atau
dikenal
sebagai
Densus
88
AT,
merupakan
unit
elit
Polri
yang
bertugas
menanggulangi
ancaman
terorisme.
Satuan
ini
beroperasi
di
bawah
kendali
langsung
Kapolri
dan
berkedudukan
di
tingkat
Mabes
Polri.


4.
Satreskrim
(Satuan
Reserse
Kriminal)

Satreskrim
merupakan
bagian
dari
kepolisian
yang
berperan
dalam
penyelidikan
dan
penyidikan
kasus
pidana.
Unit
ini
menangani
berbagai
bentuk
pelanggaran
hukum,
mulai
dari
tindak
kriminal
ringan
hingga
kejahatan
berat.



Baca
juga:

Sambut
Hari
Bhayangkara
2025,
kenali
lagi
fungsi
dan
wewenang
Polri


5.
Satresnarkoba

Satuan
ini
fokus
pada
upaya
pemberantasan
penyalahgunaan
narkotika
dan
obat-obatan
terlarang.
Tugas
utamanya
adalah
melakukan
penyelidikan,
penindakan,
serta
penyuluhan
terkait
bahaya
narkoba
di
masyarakat.


6.
Gegana

Unit
Gegana
adalah
bagian
dari
Brimob
yang
memiliki
spesialisasi
di
berbagai
bidang,
termasuk
penanggulangan
terorisme,
penjinakan
bahan
peledak,
pengamanan
terhadap
ancaman
bahan
kimia,
biologi,
dan
radioaktif
(KBR),
serta
aksi-aksi
anti-anarki
dan
intelijen.


7.
SPKT
(Sentra
Pelayanan
Kepolisian
Terpadu)

SPKT
adalah
unit
yang
menjadi
garda
terdepan
pelayanan
publik
di
lingkungan
kepolisian.
Fungsi
utamanya
adalah
menerima
laporan
masyarakat,
memberikan
informasi,
dan
menangani
pengaduan
yang
berkaitan
dengan
tindakan
kriminal
atau
potensi
gangguan
keamanan.


8.
Sat-Intelkam

Satuan
Intelijen
dan
Keamanan
(Intelkam)
bertugas
melakukan
pemetaan
dan
pengawasan
terhadap
potensi
gangguan
keamanan.
Fungsi
utamanya
adalah
mengelola
informasi
intelijen
dan
menjaga
stabilitas
keamanan
dari
sisi
preventif.


9.
Sat-Binmas
(Satuan
Pembinaan
Masyarakat)

Sat-Binmas
bertugas
membangun
kesadaran
hukum
dan
ketertiban
di
tengah
masyarakat.
Unit
ini
melakukan
pendekatan
preventif
dan
pembinaan
melalui
kegiatan
edukatif
serta
kemitraan
dengan
warga.



Baca
juga:

1
Juli
2025,
Peringatan
Hari
Bhayangkara
ke-79:
Sejarah
dan
Polri


10.
Sat-Sabhara
(Samapta
Bhayangkara)

Sat-Sabhara
berperan
dalam
menjaga
ketertiban
umum
melalui
patroli
rutin,
pengawalan,
dan
penjagaan
objek
vital.
Satuan
ini
juga
menjadi
bagian
yang
aktif
dalam
penanganan
awal
terhadap
gangguan
kamtibmas.


11.
Satpamobvit
(Satuan
Pengamanan
Objek
Vital)

Satpamobvit
adalah
unit
yang
memiliki
tanggung
jawab
utama
dalam
menjaga
dan
mengamankan
berbagai
objek
vital
nasional,
seperti
proyek
strategis,
instalasi
penting,
kawasan
wisata,
hingga
area
khusus
yang
membutuhkan
perlindungan
ekstra.
Unit
ini
juga
dilibatkan
dalam
pengamanan
kegiatan
VIP
atau
tokoh
penting
yang
memerlukan
pengawalan
khusus
dari
kepolisian.


12.
Satpolair
(Satuan
Polisi
Perairan)

Satpolair
merupakan
satuan
kepolisian
yang
bertugas
melakukan
pengamanan
di
wilayah
perairan.
Kewenangan-nya
meliputi
patroli
laut,
penegakan
hukum
di
perairan,
pemberdayaan
masyarakat
pesisir,
serta
memberikan
bantuan
dalam
penanganan
kecelakaan
atau
bencana
laut.


13.
Sat-Tahti
(Satuan
Tahanan
dan
Barang
Bukti)

Satuan
ini
berperan
dalam
pengelolaan
tahanan
dan
barang
bukti.
Tugasnya
meliputi
perawatan
fisik
dan
kesehatan
para
tahanan,
pembinaan
mental
dan
jasmani,
serta
penyimpanan,
pengamanan,
dan
pengelolaan
barang
bukti
yang
berada
di
bawah
tanggung
jawab
Polri.


14.
Sipropam
(Seksi
Profesi
dan
Pengamanan)

Sipropam
bertugas
mengawasi
disiplin
dan
etika
profesi
anggota
Polri.
Unit
ini
menjalankan
fungsi
sebagai
pengawas
internal
serta
membantu
pimpinan
dalam
menjaga
integritas,
ketertiban,
dan
pengamanan
di
lingkungan
kepolisian
itu
sendiri.


15.
Sitipol
(Seksi
Teknologi
Informasi
Polri)

Sitipol
adalah
unit
yang
berfokus
pada
pengelolaan
dan
pelayanan
teknologi
informasi
dalam
lingkungan
kepolisian.
Tugasnya
mencakup
pengumpulan
data,
pengolahan
informasi,
serta
penyediaan
sistem
komunikasi
dan
keamanan
berbasis
teknologi.



Baca
juga:

Robot “humanoid”
ramaikan
persiapan
puncak
Hari
Bhayangkara
Polri

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.

Source