
Jakarta
(ANTARA)
–
Menjelang
peringatan
Hari
Bhayangkara
ke-79
yang
jatuh
pada,
Selasa
1
Juli
2025,
momen
ini
menjadi
waktu
yang
tepat
untuk
kembali
menengok
peran
strategis
Kepolisian
Republik
Indonesia
dalam
kehidupan
berbangsa
dan
bernegara.
Lebih
dari
sekadar
seremonial
tahunan,
Hari
Bhayangkara
sejati-nya
mengajak
masyarakat
untuk
memahami
kembali
tugas
utama
dan
fungsi
dibentuknya
institusi
kepolisian,
Yakni
bertugas
menjaga
keamanan,
menegakkan
hukum,
serta
memberikan
perlindungan
dan
pelayanan
kepada
seluruh
warga
negara.
Berikut
ini
adalah
fungsi
dan
wewenang
polisi
di
Indonesia,
yang
telah
dihimpun
dari
situs
resmi
Polres
Kudus
dan
berbagai
sumber
lainnya.
Baca
juga:
Mutasi
Polri:
4
Komjen
termasuk
pimpinan
KPK
dan
BNPT
berganti
posisi
Fungsi
Kepolisian
Republik
Indonesia
Di
berbagai
negara,
keberadaan
institusi
kepolisian
kerap
berada
di
tengah
tarik-menarik
kepentingan
kekuasaan
dan
aspirasi
masyarakat.
Polisi
sering
kali
menjadi
pihak
yang
berdiri
di
garis
depan
saat
terjadi
perbedaan
pandangan
antara
pemerintah
dan
warga
negara.
Model
dan
struktur
kepolisian
di
suatu
negara
umumnya
dipengaruhi
oleh
sistem
politik
yang
dianut
serta
mekanisme
kontrol
sosial
yang
berlaku.
Di
Indonesia,
perubahan
penting
terjadi
berdasarkan
Penetapan
Pemerintah
No.
11/S.D,
di
mana
kepolisian
memperoleh
status
sebagai
jawatan
tersendiri
yang
langsung
berada
di
bawah
Perdana
Menteri.
Dengan
ketetapan
ini,
institusi
kepolisian
mendapatkan
kedudukan
sejajar
dengan
kementerian,
dan
posisi
Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
(Kapolri)
memiliki
tingkat
yang
setara
dengan
seorang
menteri.
Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2002,
Polri
memiliki
empat
peran
utama,
yakni
sebagai
penegak
hukum,
pelindung,
pengayom,
dan
pembimbing
masyarakat.
Keempat
peran
ini
berfokus
pada
mendorong
kepatuhan
terhadap
hukum
dan
menjaga
ketertiban
umum.
Lebih
rinci,
dalam
Pasal
13
UU
tersebut
dijelaskan
bahwa
tugas
utama
kepolisian
meliputi:
1.
Menjaga
keamanan
serta
ketertiban
masyarakat.
2.
Menegakkan
hukum
yang
berlaku.
3.
Memberikan
perlindungan,
pengayoman,
serta
pelayanan
kepada
masyarakat.
Baca
juga:
1
Juli
2025,
Peringatan
Hari
Bhayangkara
ke-79:
Sejarah
dan
Polri
Tugas
dan
wewenang
Kepolisian
Republik
Indonesia
Selain
memiliki
fungsi
strategis,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
(Polri)
juga
diberi
sejumlah
wewenang
penting
dalam
menjalankan
perannya.
Wewenang
tersebut
diatur
secara
umum
dalam
Pasal
15
ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2002.
Secara
garis
besar,
berikut
ini
merupakan
beberapa
tugas
yang
dimiliki
Polri:
1.
Menerima
laporan
atau
pengaduan
dari
masyarakat.
2.
Membantu
menyelesaikan
konflik
di
tengah
masyarakat
yang
berpotensi
mengganggu
ketertiban
umum.
3.
Mencegah
serta
menangani
berbagai
bentuk
penyakit
masyarakat.
4.
Mengawasi
aktivitas
atau
aliran
yang
berisiko
memecah
belah
persatuan
bangsa.
5.
Mengeluarkan
aturan
internal
kepolisian
dalam
batas
kewenangan
administratif.
6.
Melakukan
pemeriksaan
khusus
sebagai
bagian
dari
langkah
pencegahan.
7.
Mengambil
tindakan
awal
di
tempat
kejadian
perkara.
8.
Melakukan
identifikasi
melalui
sidik
jari,
pengambilan
data
identitas,
hingga
pemotretan.
9.
Mengumpulkan
informasi
dan
barang
bukti
terkait
suatu
perkara.
10.
Menyelenggarakan
layanan
informasi
kriminal
nasional,
menerbitkan
surat
izin
atau
keterangan
sebagai
bagian
dari
pelayanan
publik,
memberikan
dukungan
pengamanan
untuk
sidang
pengadilan,
kegiatan
instansi
lain,
hingga
acara
masyarakat,
serta
menerima
dan
menyimpan
barang
temuan
sementara
waktu.
Baca
juga:
Robot “humanoid”
ramaikan
persiapan
puncak
Hari
Bhayangkara
Polri
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025
Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.