
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemilik
properti
di
DKI
Jakarta
kini
dapat
mengurus
mutasi
atau
balik
nama
Pajak
Bumi
dan
Bangunan
(PBB‑P2)
secara
daring
melalui
situs
PajakOnline
Jakarta,
tanpa
perlu
datang
ke
kantor
pelayanan
pajak.
Inovasi
ini
memberikan
kemudahan
bagi
wajib
pajak
dalam
mengakses
layanan
administrasi
perpajakan
dari
mana
saja
dan
kapan
saja.
Layanan
ini
merupakan
bagian
dari
transformasi
digital
layanan
publik
yang
bertujuan
untuk
mempermudah,
mempercepat,
serta
meningkatkan
transparansi
dalam
pengelolaan
pajak
daerah.
Dengan
sistem
yang
lebih
efisien,
diharapkan
tingkat
kepatuhan
pajak
masyarakat
pun
meningkat
seiring
dengan
perbaikan
kualitas
pelayanan.
Proses
mutasi
online
1.
Akses
situs
&
login
Kunjungi
pajakonline.jakarta.go.id,
lalu
klik
tombol
“Masuk”.
Gunakan
email
dan
password
terdaftar,
centang
“I’m
Not
A
Robot”,
dan
tekan
“Masuk”.
2.
Pilih
menu
PBB
dan
pelayanan
Setelah
masuk,
pilih
menu
“Jenis
Pajak”
→
PBB,
lalu
ke
tab
Pelayanan
dan
klik
“Tambah
Permohonan
Pelayanan”.
Baca
juga:
Apa
Itu
pajak
PBB?
Ini
pengertian
dan
cara
bayarnya
3.
Isi
formulir
mutasi
Pilih
Jenis
Pelayanan:
Mutasi,
serta
sub‑pelayanan
sesuai
kebutuhan.
Isi
data
pemohon
dan
data
objek
pajak
(termasuk
NOP
dan
alamat).
Unggah
dokumen
pendukung
seperti
KTP,
SPPT,
bukti
peralihan
hak,
sertifikat
tanah,
IMB,
foto
objek
pajak,
dan
bukti
pelunasan
PBB‑P2.
4.
Konfirmasi
&
kirim
permohonan
Centang
pernyataan
“Saya
Setuju
Dengan
Pernyataan
Di
Atas”,
lalu
klik
Simpan
untuk
mengajukan
permohonan.
5.
Pantau
status
pengajuan
Permohonan
akan
tampil
pada
menu
Pelayanan
dengan
status
“Proses
Verifikasi
Petugas”.
Pemohon
perlu
memantau
secara
berkala
hingga
status
berubah
menjadi
“Berkas
Selesai”.
6.
Unduh
surat
tanda
terima
Setelah
verifikasi
selesai,
akan
muncul
ikon
unduh
di
kolom
keterangan.
Surat
Tanda
Terima
Pelayanan
PBB‑P2
bisa
dicetak
langsung
dari
situs.
Baca
juga:
Cirebon
pada
2025
berikan
diskon
pembayaran
PBB
P2
Persyaratan
administrasi
Sesuai
SK
Kepala
Bapenda
DKI
Jakarta
No. 458
Tahun
2024,
persyaratan
balik
nama
PBB‑P2
antara
lain:
•
Surat
permohonan
•
Identitas
pemohon
(KTP/KITAP
atau
dokumen
badan
usaha
lengkap)
•
Surat
kuasa
bermeterai
(jika
diwakili)
•
Formulir
SPOP/LSPOP
•
Cetak
SPPT
PBB‑P2
•
Bukti
kepemilikan
tanah
(sertifikat
atau
girik/girik
+
Surat
Pernyataan
Penguasaan
Fisik
untuk
tanah
belum
bersertifikat)
•
Bukti
peralihan
hak
(seperti
akta
jual
beli/hibah/waris)
•
Fotokopi
IMB/PBG,
foto
objek
pajak
•
Bukti
pelunasan
PBB‑P2
lima
tahun
terakhir
atau
sesuai
masa
kepemilikan
•
Jika
terkena
BPHTB,
lampirkan
SSPD
BPHTB
Pastikan
dokumen
yang
dibutuhkan
sudah
lengkap,
data
yang
diunggah
akurat,
dan
selalu
pantau
status
pengajuan
hingga
proses
selesai.
Langkah
ini
penting
untuk
memastikan
permohonan
mutasi
atau
balik
nama
PBB-P2
berjalan
lancar
tanpa
hambatan
administrasi.
Dengan
kemudahan
ini,
warga
Jakarta
dapat
menjalankan
kewajiban
perpajakan
secara
lebih
mudah,
efisien,
dan
tepat
sasaran.
Untuk
panduan
dan
informasi
lebih
lengkap,
masyarakat
dapat
mengakses
langsung
situs
resmi
PajakOnline.
Baca
juga:
Ini
ketentuan
pembebasan
sanksi
administratif
bagi
wajib
pajak
Jakarta
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025
Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.