
Jakarta
(ANTARA)
–
Gaji
hakim
di
Indonesia
akan
mengalami
kenaikan,
dengan
hakim
golongan
paling
junior
mendapat
kenaikan
hingga
280
persen
dari
gaji
saat
ini.
Keputusan
tersebut
disampaikan
oleh
Presiden
Prabowo
dalam
sambutan
acara
pengukuhan
1.451
hakim
baru
yang
digelar
di
Gedung
Mahkamah
Agung,
Jakarta,
pada
Kamis
(12/6).
Kenaikan
gaji
ini
bukan
soal
angka
untuk
memanjakan
pejabat
hukum,
namun
sebagai
upaya
strategis
pemerintah
untuk
meningkatkan
kesejahteraan
para
hakim
dan
memperkuat
integritas
hukum
di
Indonesia.
Selain
itu,
Presiden
RI
ke-8
juga
yakin
bahwa
Indonesia
adalah
negara
yang
kuat,
makmur,
dan
kaya.
Kenaikan
gaji
ini
bervariasi
sesuai
golongan
dan
masa
kerja.
Profesi
hakim
di
lingkungan
peradilan
umum,
agama,
dan
tata
usaha
negara
memiliki
golongan
yang
terdiri
dari
golongan
III/a-d
dan
IV/a-e
dengan
masa
kerja
0-32
tahun.
Kebijakan
tentang
gaji
hakim
terakhir
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
(PP)
nomor
44
tahun
2024
tentang
Perubahan
Ketiga
atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
94
Tahun
2012
tentang
Hak
Keuangan
dan
Fasilitas
Hakim
yang
Berada
di
Bawah
Mahkamah
Agung
oleh
Presiden
Joko
Widodo
pada
tanggal
18
Oktober
2024.
Saat
ini,
profesi
hakim
dengan
gaji
paling
rendah
yaitu
golongan
III/a
dengan
masa
kerja
nol
tahun,
menerima
gaji
pokok
sebesar
Rp2.785.700.
Kemudian,
hakim
dengan
gaji
tertinggi
yaitu
golongan
IV/e
yang
telah
mengabdi
bekerja
selama
32
tahun,
mendapatkan
gaji
pokok
sebesar
Rp6.373.200.
Lantas,
berapa
besar
gaji
hakim
dari
golongan
dan
masa
kerja
lainnya
yang
berpacu
pada
PP
tersebut?
Berikut
rinciannya.
Baca
juga:
Seskab:
Gaji
hakim
naik
hingga
280
persen
terbesar
sepanjang
sejarah
1.
Gaji
hakim
golongan
III/a-d
-
Masa
kerja
kurang
dari
1
tahun
sebesar
Rp
2.785.700
hingga
Rp
3.154.400 -
Masa
kerja
1-2
tahun
sebesar
Rp
2.873.500
hingga
Rp
3.253.700 -
Masa
kerja
3-4
tahun
sebesar
Rp
2.964.400
hingga
Rp
3.356.200 -
Masa
kerja
5-6
tahun
sebesar
Rp
3.057.300
hingga
Rp
3.461.900 -
Masa
kerja
7-8
tahun
sebesar
3.153.600
hingga
Rp
3.571.000 -
Masa
kerja
9-10
tahun
sebesar
Rp
3.252.900
hingga
Rp
3.683.400 -
Masa
kerja
11-12
tahun
sebesar
Rp
3.355.400
hingga
Rp
3.799.400 -
Masa
kerja
13-14
tahun
sebesar
Rp
3.461.100
hingga
Rp
3.919.100 -
Masa
kerja
15-16
tahun
sebesar
Rp
3.570.100
hingga
Rp
4.042.500 -
Masa
kerja
17-18
tahun
sebesar
Rp
3.682.500
hingga
Rp
4.169.900 -
Masa
kerja
19-20
tahun
sebesar
Rp
3.789.500
hingga
Rp
4.301.200 -
Masa
kerja
21-22
tahun
sebesar
Rp
3.918.100
hingga
Rp
4.301.200 -
Masa
kerja
23-24
tahun
sebesar
Rp
4.041.500
hingga
Rp
4.576.400 -
Masa
kerja
25-26
tahun
sebesar
Rp
4.168.800
hingga
Rp
4.720.500 -
Masa
kerja
27-28
tahun
sebesar
Rp
4.300.100
hingga
Rp
4.720.500 -
Masa
kerja
29-30
tahun
sebesar
Rp
4.435.500
hingga
Rp
5.022.500 -
Masa
kerja
31-32
tahun
sebesar
Rp
4.575.200
hingga
Rp
5.180.700.
Baca
juga:
KY:
Kenaikan
gaji
hakim
harus
diikuti
komitmen
moral
jaga
integritas
2.
Gaji
hakim
golongan
IV/a-e
-
Masa
kerja
kurang
dari
1
tahun
sebesar
Rp
3.287.800
hingga
Rp
3.880.400 -
Masa
kerja
1-2
tahun
sebesar
Rp
3.391.400
hingga
Rp
4.002.700 -
Masa
kerja
3-4
tahun
sebesar
Rp
3.498.200
hingga
Rp
4.128.700 -
Masa
kerja
5-6
tahun
sebesar
Rp
3.608.400
hingga
Rp
4.258.700 -
Masa
kerja
7-8
tahun
sebesar
Rp
3.722.000
hingga
Rp
4.392.900 -
Masa
kerja
9-10
tahun
sebesar
Rp
3.839.200
hingga
4.531.200 -
Masa
kerja
11-12
tahun
sebesar
Rp
3.960.200
hingga
Rp
4.673.900 -
Masa
kerja
13-14
tahun
sebesar
Rp
4.089.900
hingga
Rp
4.821.100 -
Masa
kerja
15-16
tahun
sebesar
Rp
4.213.500
hingga
Rp
4.973.000 -
Masa
kerja
17-18
tahun
sebesar
Rp
4.346.200
hingga
Rp
5.129.600 -
Masa
kerja
19-20
tahun
sebesar
Rp
4.483.100
hingga
Rp
5.291.200 -
Masa
kerja
21-22
tahun
sebesar
Rp
4.624.300
hingga
Rp
5.457.800 -
Masa
kerja
23-24
tahun
sebesar
Rp
4.770.000
hingga
Rp
5.629.700 -
Masa
kerja
25-26
tahun
sebesar
Rp
4.920.200
hingga
Rp
5.807.000 -
Masa
kerja
27-28
tahun
sebesar
Rp
5.075.200
hingga
Rp
5.989.900 -
Masa
kerja
29-30
tahun
sebesar
Rp
5.235.000
hingga
Rp
6.178.600 -
Masa
kerja
31-32
tahun
sebesar
Rp
5.399.900
hingga
Rp
6.373.200.
Demikian
rincian
gaji
hakim
saat
ini
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
(PP)
nomor
44
tahun
2024.
Dengan
keputusan
kebijakan
kenaikan
gaji
hakim,
diharapkan
para
hakim
dapat
fokus
menjalankan
tugasnya
tanpa
tergoda
oleh
praktik
korupsi.
Hal
ini
sejalan
dengan
komitmen
pemerintah
untuk
memperkuat
sistem
peradilan
yang
bersih
dan
kredibel,
untuk
kepentingan
rakyat
Indonesia.
Baca
juga:
DPR:
Gaji
hakim
naik
tunjukkan
komitmen
Prabowo
benahi
hukum
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025