
Jakarta
(ANTARA)
–
Sebutan
China
dan
Tiongkok
kerap
digunakan
secara
bergantian
oleh
masyarakat
Indonesia
saat
merujuk
pada
negara
besar
di
Asia
Timur
tersebut.
Namun,
tak
sedikit
pula
yang
bertanya-tanya,
mengapa
kadang
disebut
China,
kadang
Tiongkok,
dan
apa
pula
perbedaan
antara
istilah
Tionghoa
dan
Cina?
Penggunaan
istilah-istilah
ini
ternyata
memiliki
akar
sejarah
panjang
yang
mencakup
aspek
budaya,
politik,
serta
linguistik.
Perbedaan
penyebutan
ini
tidak
hanya
soal
bahasa,
tetapi
juga
sarat
muatan
historis
dan
identitas.
Asal-usul
istilah
Tiongkok
Menurut
laporan
China
Daily,
istilah
Tiongkok
berasal
dari
kata
Zhongguo
dalam
bahasa
Mandarin
yang
berarti
“Negara
Tengah”.
Nama
ini
sudah
digunakan
lebih
dari
3.000
tahun
lalu
oleh
masyarakat
China
sendiri.
Salah
satu
bukti
tertua
penggunaan
nama
Zhongguo
ditemukan
pada
wadah
perunggu
kuno
bernama
Hezun
dari
era
Dinasti
Zhou
Barat.
Pada
wadah
tersebut
tertulis
frasa
Zhai
zi
Zhong
Guo,
yang
artinya
“hidup
di
tengah
dunia”.
Dalam
dialek
Hokkien,
yang
banyak
digunakan
oleh
para
perantau
dari
wilayah
selatan
China,
Zhongguo
diucapkan
sebagai
Tiong-kok.
Dari
sinilah
istilah
Tiongkok
dikenal
di
Indonesia
dan
terus
digunakan,
terutama
dalam
konteks
resmi.
Di
sisi
lain,
istilah
China
tidak
berasal
dari
bahasa
Mandarin.
Menurut
catatan
sejarah,
istilah
tersebut
kemungkinan
berasal
dari
kata
Cina
dalam
bahasa
Sansekerta
yang
merujuk
pada
Dinasti
Qin
(dibaca:
Chin).
Penyebutan
ini
kemudian
menyebar
lewat
pedagang
Persia
dan
menjadi
populer
di
dunia
Barat.
Baca
juga:
China
sebut
negosiasi
dagang
dengan
AS
mencapai
kemajuan
baru
Penggunaan
kata
China
atau
Cina
di
Indonesia
juga
berkaitan
dengan
masa
kolonial
hingga
pascareformasi.
Istilah
tersebut
pernah
digunakan
secara
resmi
pada
masa
Orde
Baru,
tetapi
kemudian
dipersoalkan
karena
dinilai
mengandung
konotasi
merendahkan.
Sementara
itu,
istilah
Tionghoa
digunakan
untuk
merujuk
pada
etnis
keturunan
China
yang
tinggal
di
Indonesia.
Sebutan
ini
muncul
sejak
abad
ke-13
ketika
warga
China
bermigrasi
ke
Nusantara.
Dalam
dialek
Hokkien,
orang
China
disebut
Tionghoa,
dan
istilah
ini
kemudian
menjadi
lebih
dikenal
serta
mudah
dipahami
masyarakat
lokal.
Pada
masa
kolonial
Belanda,
penggunaan
istilah
Tionghoa
juga
lebih
disukai
karena
dianggap
lebih
netral
dan
sopan
dibandingkan
dengan
sebutan
Cina.
Namun
pada
masa
Orde
Baru,
penggunaan
istilah
Tionghoa
dan
Tiongkok
dilarang
dan
diganti
dengan
istilah
Cina,
sesuai
dengan
Surat
Edaran
Presidium
Kabinet
Ampera
Nomor
SE-06/Pred.Kab/6/1967.
Rehabilitasi
istilah
pada
era
reformasi
Reformasi
pada
akhir
1990-an
membawa
perubahan
besar
terhadap
kebijakan
terkait
etnis
Tionghoa.
Presiden
Abdurrahman
Wahid
(Gus
Dur)
mencabut
Inpres
Nomor
14
Tahun
1967
yang
dinilai
diskriminatif,
dan
mulai
memperkenalkan
kembali
istilah
Tionghoa
dan
Tiongkok
dalam
dokumen-dokumen
resmi
pemerintah.
Kemudian,
pada
14
Maret
2014,
Presiden
Susilo
Bambang
Yudhoyono
menerbitkan
Keputusan
Presiden
(Keppres)
Nomor
12
Tahun
2014
yang
secara
resmi
mencabut
Surat
Edaran
Kabinet
Ampera
1967
dan
menetapkan
penggunaan
istilah
Tionghoa
dan
Tiongkok.
Sejak
saat
itu,
media
dan
instansi
pemerintah
di
Indonesia
secara
konsisten
menggunakan
kedua
istilah
tersebut.
Dengan
demikian,
penggunaan
istilah
Tiongkok
merujuk
pada
negara
Republik
Rakyat
Tiongkok,
sedangkan
Tionghoa
mengacu
pada
warga
negara
Indonesia
keturunan
China.
Adapun
istilah
Cina
dan
China
secara
bertahap
ditinggalkan
karena
mengandung
nuansa
sejarah
yang
sensitif
dan
potensi
diskriminasi.
Penggunaan
istilah
Tiongkok
dan
Tionghoa
bukan
sekadar
persoalan
bahasa,
melainkan
bentuk
penghormatan
terhadap
keragaman
dan
kesetaraan
warga
negara
di
tengah
masyarakat
Indonesia
yang
multikultural.
Baca
juga:
Terapkan
bebas
visa
transit
untuk
WNI,
China
ingin
lebih
membuka
diri
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025