Manado,
28
Mei
2025

Kementerian
Kesehatan
Republik
Indonesia
(Kemenkes)
bersama
Kementerian
Pendidikan,
Sains,
dan
Teknologi
(Kemendikti
Saintek)
resmi
membuka
kembali
program
residensi
Pendidikan
Dokter
Spesialis
(PPDS)
program
studi
penyakit
dalam
di
Rumah
Sakit
Pusat
Prof.
Dr.
R.
D.
Kandou
Manado,
yang
berada
di
bawah
naungan
Fakultas
Kedokteran
Universitas
Sam
Ratulangi
(Unsrat).

Pembukaan
kembali
program
residensi
ini
menjadi
tonggak
penting
dalam
upaya
memperbaiki
sistem
pendidikan
kedokteran
di
Indonesia,
khususnya
dalam
menciptakan
lingkungan
belajar
yang
sehat,
profesional,
dan
bebas
dari
perundungan
(bullying).

“Pembukaan
program
PPDS
di
RS
Kandou
ini
adalah
bukti
nyata
komitmen
kita
bersama
untuk
meningkatkan
kualitas
layanan
kesehatan
di
Indonesia.
Terima
kasih
kepada
seluruh
pihak
yang
telah
mendukung,
terutama
Universitas
Sam
Ratulangi
dan
Rumah
Sakit
Kandou,”
ujar
dr.
Azhar
Jaya,
Direktur
Jenderal
Kesehatan
Lanjutan,
yang
juga
merupakan
perwakilan
Kemenkes.

Pembenahan
program
residensi
ini
menjadi
respons
atas
berbagai
peristiwa
yang
menekankan
pentingnya
perbaikan
sistem
pendidikan
kedokteran,
termasuk
pencegahan
dan
penanganan
kasus
perundungan
di
lingkungan
pendidikan
dan
layanan
kesehatan.

“Kasus-kasus
seperti
almarhum
dr.
Risma
dan
lainnya
adalah
pengingat
bahwa
kita
harus
melakukan
evaluasi
menyeluruh
terhadap
sistem.
Profesi
kedokteran
menuntut
dedikasi
tinggi,
namun
juga
harus
dilindungi
dari
tekanan
yang
tidak
sehat,”
tegas
dr.
Azhar.

Sebagai
wujud
nyata
perubahan,
RS
Kandou
dan
FK
Unsrat
telah
mengimplementasikan
35
langkah
perbaikan
sistem
residensi,
di
antaranya,
pengaturan
jam
kerja
yang
wajar
untuk
menjaga
kesehatan
fisik
dan
mental
residen,
pemanfaatan
CCTV
untuk
memastikan
pengawasan
yang
transparan,
penggunaan
logbook
sebagai
alat
evaluasi
yang
adil
dan
objektif,
serta
perjanjian
kerja
yang
melindungi
hak-hak
residen
sebagai
peserta
didik.

“Kita
coba
hilangkan
adanya
like
and
dislike.
Kita
harus
profesional.
Kalau
dia
sudah
memenuhi
logbook-nya,
ya
harus
lulus.
Selama
ini,
banyak
yang
tergantung
pada
senior.
Ini
yang
coba
kita
ubah,”
tambah
dr.
Azhar.

Kemenkes
juga
menegaskan
komitmen
pengawasan
secara
berlapis,
melibatkan
Dekan
FK
Unsrat,
Direktur
RS
Kandou,
dan
Kemenkes
melalui
mekanisme
pelaporan
khusus.
Bila
ditemukan
pelanggaran,
akan
dilakukan
investigasi
hingga
audit
ulang.

“Rumah
Sakit
Kandou
telah
menjalankan
sistem,
bukan
berarti
menjamin
tidak
akan
ada
bullying,
tapi
ini
adalah
langkah
awal
menciptakan
sistem
pendidikan
yang
lebih
baik.
Kalau
laporan
bullying
masih
tinggi,
kami
dari
pusat
akan
melakukan
audit
lagi,”
jelas
dr.
Azhar.

Dengan
dibukanya
kembali
program
PPDS
ini,
para
residen
yang
sebelumnya
mengalami
kesulitan
dalam
mendapatkan
tempat
pendidikan
kini
dapat
melanjutkan
kembali
pendidikannya.
Harapannya,
mereka
dapat
menjadi
dokter
spesialis
yang
kompeten
dalam
sistem
pendidikan
yang
lebih
sehat,
adil,
dan
transparan.

“Everything
sudah
memenuhi
standar
dan
bisa
dimulai
kembali,”
tutup
dr.
Azhar.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
dapat
menghubungi
Halo
Kemenkes
melalui
hotline
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email

[email protected]
.
(DJ/SK)

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik

Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

Sumber Berita