
Jakarta
(ANTARA)
–
Judi
online
merupakan
praktik
perjudian
yang
dilakukan
melalui
jaringan
internet.
Meski
telah
dilarang
secara
tegas
oleh
hukum
di
Indonesia,
praktik
judi
online
masih
marak
terjadi,
baik
dalam
bentuk
permainan
slot,
togel,
poker,
hingga
taruhan
bola.
Kemudahan
akses
internet
serta
minimnya
upaya
pencegahan
dari
pihak
berwenang
menjadi
faktor
utama
yang
mendorong
perkembangan
judi
online
di
Tanah
Air.
Dalam
tesis
berjudul
Tindak
Pidana
Perjudian
Online
Melalui
Media
Internet
oleh
Hadiyanto
Kenneth,
dijelaskan
bahwa
dua
faktor
utama
penyebab
maraknya
judi
online
adalah
rendahnya
upaya
preventif
dari
pemerintah
dan
penyalahgunaan
fasilitas
perbankan
yang
memudahkan
transaksi
judi
online.
Hukum
perjudian
menurut
KUHP
lama
Di
Indonesia,
perjudian
telah
diatur
dalam
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana
(KUHP)
yang
masih
berlaku
hingga
saat
ini.
Berdasarkan
Pasal
303
KUHP:
-
Barang
siapa
tanpa
izin
menawarkan
atau
memberi
kesempatan
untuk
bermain
judi
sebagai
mata
pencaharian
atau
turut
serta
dalam
perusahaan
perjudian
dapat
dipidana
penjara
paling
lama
10
tahun
atau
denda
maksimal
Rp25
juta. -
Sementara
itu,
Pasal
303
bis
KUHP
mengatur
bahwa
pemain
judi
yang
ikut
serta
dalam
perjudian
ilegal
dapat
dikenakan
pidana
penjara
maksimal
4
tahun
atau
denda
maksimal
Rp10
juta.
R.
Soesilo
dalam
bukunya
menjelaskan
bahwa
orang
yang
mengadakan
perjudian
dikenakan
Pasal
303,
sedangkan
orang
yang
hanya
ikut
bermain
dikenakan
Pasal
303
bis.
Baca
juga:
Kemkomdigi
blokir
situs
PeduliLindungi.id
yang
disusupi
konten
judi
Hukum
perjudian
menurut
KUHP
baru
(UU
1/2023)
KUHP
baru
yang
diundangkan
melalui
UU
No.
1
Tahun
2023
akan
berlaku
mulai
tahun
2026.
Dalam
Pasal
426
ayat
(1),
diatur
bahwa:
-
Pelaku
yang
tanpa
izin
menawarkan,
memberi
kesempatan,
atau
menjadikan
judi
sebagai
mata
pencaharian
dapat
dipidana
penjara
paling
lama
9
tahun
atau
denda
maksimal
Rp2
miliar.
Sedangkan
Pasal
427
UU
1/2023
menyebutkan:
-
Pemain
judi
yang
menggunakan
kesempatan
berjudi
tanpa
izin
dapat
dipidana
penjara
maksimal
3
tahun
atau
denda
maksimal
Rp50
juta.
Hukum
judi
online
menurut
UU
ITE
Lebih
lanjut,
hukum
judi
online
juga
diatur
dalam
Undang-Undang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
(UU
ITE)
yang
terakhir
diubah
melalui
UU
No.
1
Tahun
2024.
-
Pasal
27
ayat
(2)
UU
ITE
melarang
setiap
orang
untuk
mendistribusikan,
mentransmisikan,
atau
membuat
dapat
diaksesnya
informasi
atau
dokumen
elektronik
yang
bermuatan
perjudian. -
Pelanggaran
terhadap
ketentuan
ini
diancam
dengan
pidana
penjara
paling
lama
10
tahun
dan/atau
denda
maksimal
Rp10
miliar,
sebagaimana
tercantum
dalam
Pasal
45
ayat
(3)
UU
ITE.
Kesimpulan
Dari
ketentuan
hukum
yang
berlaku,
dapat
disimpulkan
bahwa
pemain
judi
online
di
Indonesia
berisiko
tinggi
dijerat
pidana.
Baik
berdasarkan
KUHP
lama,
KUHP
baru,
maupun
UU
ITE,
sanksi
yang
dikenakan
sangat
tegas
dan
berat.
Pemain
dapat
dikenakan
pidana
penjara
hingga
10
tahun
dan/atau
denda
hingga
Rp10
miliar
jika
terbukti
melanggar
ketentuan
yang
berlaku.
Pemerintah
pun
terus
melakukan
berbagai
upaya
penindakan
dan
pemblokiran
terhadap
situs-situs
judi
online
demi
memutus
mata
rantai
praktik
ilegal
ini.
Masyarakat
diimbau
untuk
tidak
tergoda
oleh
iming-iming
keuntungan
sesaat
dari
judi
online
karena
risiko
hukum
dan
sosial
yang
ditimbulkannya
sangat
besar.
Baca
juga:
Saksi
dapat
bayaran
Rp4
juta
untuk
kumpulkan
link
situs
judol
Komdigi
Baca
juga:
Terdakwa
bantah
Budi
Arie
terlibat
kasus
situs
judol
Komdigi
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025