Jakarta
(ANTARA)

Judi
online
merupakan
praktik
perjudian
yang
dilakukan
melalui
jaringan
internet.
Meski
telah
dilarang
secara
tegas
oleh
hukum
di
Indonesia,
praktik
judi
online
masih
marak
terjadi,
baik
dalam
bentuk
permainan
slot,
togel,
poker,
hingga
taruhan
bola.
Kemudahan
akses
internet
serta
minimnya
upaya
pencegahan
dari
pihak
berwenang
menjadi
faktor
utama
yang
mendorong
perkembangan
judi
online
di
Tanah
Air.

Dalam
tesis
berjudul

Tindak
Pidana
Perjudian
Online
Melalui
Media
Internet

oleh
Hadiyanto
Kenneth,
dijelaskan
bahwa
dua
faktor
utama
penyebab
maraknya
judi
online
adalah
rendahnya
upaya
preventif
dari
pemerintah
dan
penyalahgunaan
fasilitas
perbankan
yang
memudahkan
transaksi
judi
online.


Hukum
perjudian
menurut
KUHP
lama

Di
Indonesia,
perjudian
telah
diatur
dalam
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana
(KUHP)
yang
masih
berlaku
hingga
saat
ini.
Berdasarkan
Pasal
303
KUHP:

  • Barang
    siapa
    tanpa
    izin
    menawarkan
    atau
    memberi
    kesempatan
    untuk
    bermain
    judi
    sebagai
    mata
    pencaharian
    atau
    turut
    serta
    dalam
    perusahaan
    perjudian
    dapat
    dipidana
    penjara
    paling
    lama
    10
    tahun
    atau
    denda
    maksimal
    Rp25
    juta.
  • Sementara
    itu,
    Pasal
    303
    bis
    KUHP
    mengatur
    bahwa
    pemain
    judi
    yang
    ikut
    serta
    dalam
    perjudian
    ilegal
    dapat
    dikenakan
    pidana
    penjara
    maksimal
    4
    tahun
    atau
    denda
    maksimal
    Rp10
    juta.

R.
Soesilo
dalam
bukunya
menjelaskan
bahwa
orang
yang
mengadakan
perjudian
dikenakan
Pasal
303,
sedangkan
orang
yang
hanya
ikut
bermain
dikenakan
Pasal
303

bis
.



Baca
juga:

Kemkomdigi
blokir
situs
PeduliLindungi.id
yang
disusupi
konten
judi


Hukum
perjudian
menurut
KUHP
baru
(UU
1/2023)

KUHP
baru
yang
diundangkan
melalui
UU
No.
1
Tahun
2023
akan
berlaku
mulai
tahun
2026.
Dalam
Pasal
426
ayat
(1),
diatur
bahwa:

  • Pelaku
    yang
    tanpa
    izin
    menawarkan,
    memberi
    kesempatan,
    atau
    menjadikan
    judi
    sebagai
    mata
    pencaharian
    dapat
    dipidana
    penjara
    paling
    lama
    9
    tahun
    atau
    denda
    maksimal
    Rp2
    miliar.

Sedangkan
Pasal
427
UU
1/2023
menyebutkan:

  • Pemain
    judi
    yang
    menggunakan
    kesempatan
    berjudi
    tanpa
    izin
    dapat
    dipidana
    penjara
    maksimal
    3
    tahun
    atau
    denda
    maksimal
    Rp50
    juta.


Hukum
judi
online
menurut
UU
ITE

Lebih
lanjut,
hukum
judi
online
juga
diatur
dalam
Undang-Undang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
(UU
ITE)
yang
terakhir
diubah
melalui
UU
No.
1
Tahun
2024.

  • Pasal
    27
    ayat
    (2)
    UU
    ITE
    melarang
    setiap
    orang
    untuk
    mendistribusikan,
    mentransmisikan,
    atau
    membuat
    dapat
    diaksesnya
    informasi
    atau
    dokumen
    elektronik
    yang
    bermuatan
    perjudian.
  • Pelanggaran
    terhadap
    ketentuan
    ini
    diancam
    dengan
    pidana
    penjara
    paling
    lama
    10
    tahun
    dan/atau
    denda
    maksimal
    Rp10
    miliar,
    sebagaimana
    tercantum
    dalam
    Pasal
    45
    ayat
    (3)
    UU
    ITE.


Kesimpulan

Dari
ketentuan
hukum
yang
berlaku,
dapat
disimpulkan
bahwa
pemain
judi
online
di
Indonesia
berisiko
tinggi
dijerat
pidana.
Baik
berdasarkan
KUHP
lama,
KUHP
baru,
maupun
UU
ITE,
sanksi
yang
dikenakan
sangat
tegas
dan
berat.
Pemain
dapat
dikenakan
pidana
penjara
hingga
10
tahun
dan/atau
denda
hingga
Rp10
miliar
jika
terbukti
melanggar
ketentuan
yang
berlaku.

Pemerintah
pun
terus
melakukan
berbagai
upaya
penindakan
dan
pemblokiran
terhadap
situs-situs
judi
online
demi
memutus
mata
rantai
praktik
ilegal
ini.
Masyarakat
diimbau
untuk
tidak
tergoda
oleh
iming-iming
keuntungan
sesaat
dari
judi
online
karena
risiko
hukum
dan
sosial
yang
ditimbulkannya
sangat
besar.



Baca
juga:

Saksi
dapat
bayaran
Rp4
juta
untuk
kumpulkan
link
situs
judol
Komdigi



Baca
juga:

Terdakwa
bantah
Budi
Arie
terlibat
kasus
situs
judol
Komdigi

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source