
Semarang,
20
Mei
2025
Kementerian
Kesehatan
secara
resmi
mengumumkan
dimulainya
kembali
residensi
Program
Pendidikan
Dokter
Spesialis
(PPDS)
untuk
Program
Studi
Anestesi
dan
Terapi
Intensif
Fakultas
Kedokteran
Universitas
Diponegoro
(FK
UNDIP)
yang
diselenggarakan
di
RSUP
Dr.
Kariadi,
Semarang.
Keputusan
ini
diambil
setelah
seluruh
persyaratan
perbaikan
dan
mitigasi
yang
diminta
telah
dipenuhi
seluruhnya.
Berbagai
langkah
perbaikan
telah
membawa
perubahan
signifikan
dalam
tata
kelola
program
pendidikan,
terutama
dalam
aspek
pembelajaran,
pengawasan,
serta
perlindungan
terhadap
peserta
didik.
RSUP
Dr.
Kariadi
dan
FK
UNDIP
juga
menunjukkan
komitmen
serius
dalam
mencegah
dan
menangani
praktik
perundungan
di
lingkungan
pendidikan
kedokteran.
Sebanyak
35
langkah
perbaikan
telah
diterapkan,
mencakup
pemasangan
CCTV
di
area
pelayanan
dan
pendidikan,
pembaruan
prosedur
operasional
standar
(SOP),
serta
penguatan
sistem
pelaporan
insiden.
Seluruh
langkah
tersebut
telah
diaudit
oleh
dua
kementerian,
yakni
Kementerian
Kesehatan
dan
Kementerian
Pendidikan
Tinggi,
Sains,
dan
Teknologi
(Kemendiktisaintek).
“Hari
ini,
bertepatan
dengan
peringatan
Hari
Kebangkitan
Nasional,
kami
mengumumkan
bahwa
RSUP
Dr.
Kariadi
bersama
FK
UNDIP
telah
menyelesaikan
seluruh
perbaikan
yang
dibutuhkan
untuk
memperbaiki
tata
kelola
pendidikan
serta
mencegah
terjadinya
perundungan.
Program
spesialis
anestesi
yang
sempat
dihentikan
kini
bisa
dilanjutkan
kembali,”
ujar
dr.
Azhar
Jaya,
MARS,
Direktur
Jenderal
Kesehatan
Lanjutan,
Kementerian
Kesehatan.
Salah
satu
kebijakan
penting
yang
mulai
diterapkan
adalah
pembatasan
jam
kerja
peserta
didik
maksimal
80
jam
per
minggu.
Kebijakan
ini
dirancang
untuk
menjaga
keselamatan
pasien
sekaligus
kesehatan
para
residen.
Program
pendidikan
spesialis
ini
akan
kembali
berjalan
dengan
penyesuaian
rotasi
dan
penempatan
tugas
peserta
didik.
Menanggapi
kasus
yang
sempat
terjadi
di
masa
lalu,
Rektor
UNDIP
menegaskan
bahwa
proses
hukum
tetap
berjalan
sesuai
ketentuan
yang
berlaku.
“Kasus
yang
lalu
sudah
masuk
ke
ranah
hukum,
dan
apa
pun
keputusan
hukum—baik
ringan,
berat,
atau
bebas—akan
kami
patuhi.
Yang
penting
proses
berjalan
sesuai
ketentuan”
tegas
Rektor
Universitas
Diponegoro,
Prof.
Dr.
Suharnomo.
Kementerian
Kesehatan
akan
terus
melakukan
pemantauan
terhadap
jalannya
program
ini,
dan
menjadikannya
sebagai
model
dalam
menciptakan
sistem
pendidikan
dokter
spesialis
yang
aman,
dan
berkualitas
di
seluruh
rumah
sakit
pendidikan
di
Indonesia.
Prof.
Suharnomo
menekankan
bahwa
keberlanjutan
kerja
sama
antara
FK
UNDIP
dan
RSUP
Dr.
Kariadi
merupakan
bagian
penting
dari
pemulihan
sistem
pendidikan
kedokteran
yang
telah
terbangun
selama
bertahun-tahun.
“FK
UNDIP
dan
RSUP
Dr.
Kariadi
ibarat
kembar
siam
yang
tidak
bisa
dipisahkan.
Ketika
ada
penghentian
sementara,
tentu
terasa
seperti
ada
yang
hilang.
Meski
program
PPDS
tetap
berjalan
di
RSND
dan
rumah
sakit
jejaring
kami,
hari
ini
menjadi
momentum
penting
untuk
melanjutkan
residensi
kembali
di
Kariadi,”
ungkapnya.
Ia
juga
menyampaikan
apresiasi
atas
dukungan
dari
Kementerian
Kesehatan
dan
Kemendiktisaintek
dalam
proses
pemulihan
ini.
“Hari
ini
sudah
ditandatangani
perjanjian
antara
FK
UNDIP
dan
RSUP
Dr.
Kariadi.
Kami
siap
segera
menata
ulang
seluruh
tahapan
residensi,”
ujarnya.
Sebagai
bentuk
kesiapsiagaan,
Universitas
Diponegoro
juga
membuka
sejumlah
kanal
pelaporan
seperti
Halo
UNDIP
dan
helpdesk
untuk
menerima
laporan
atas
potensi
pelanggaran
atau
kekerasan.
“Kami
membuka
semua
ruang
pelaporan.
Tidak
semua
laporan
pasti
benar,
karena
kadang
ada
juga
gesekan
antar
generasi.
Tapi
semua
laporan
kami
proses
dan
verifikasi
dengan
serius,”
kata
Prof.
Suharnomo.
Dengan
dimulainya
kembali
program
pendidikan
spesialis
di
RSUP
Dr.
Kariadi,
kedua
institusi
menegaskan
komitmen
untuk
membangun
sistem
pendidikan
kedokteran
yang
menjunjung
tinggi
etika
profesi,
bebas
dari
perundungan,
dan
berorientasi
pada
mutu
layanan
kesehatan.
Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.Untuk
informasi
lebih
lanjut,
dapat
menghubungi
Halo
Kemenkes
melalui
hotline
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email
[email protected].
(DJ/SK)
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM