Jakarta
(ANTARA)

Istilah
“anumerta”
kerap
kali
muncul
dalam
lingkup
profesi
Pegawai
Negeri
Sipil
(PNS)
maupun
prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
(TNI),
terutama
dalam
konteks
pemberian
penghargaan
setelah
seseorang
wafat
dalam
menjalankan
tugas
negara.
Namun,
tidak
semua
masyarakat
memahami
secara
menyeluruh
makna
dari
istilah
ini.

Secara
umum,
anumerta
merupakan
bentuk
penghargaan
yang
diberikan
kepada
individu
yang
telah
meninggal
dunia
sebagai
pengakuan
atas
jasa
dan
pengabdian-nya
kepada
negara.
Dalam
konteks
PNS,
penghargaan
ini
diberikan
dalam
bentuk
kenaikan
pangkat
satu
tingkat
lebih
tinggi
dari
pangkat
terakhir
yang
disandang
sebelum
meninggal
dunia.


Pengertian
anumerta
dalam
peraturan
perundang-undangan

Mengacu
pada
Peraturan
Menteri
Pertahanan
Republik
Indonesia
Nomor
18
Tahun
2012
tentang
Tata
Cara
Pengajuan
Hak
atas
Penghormatan
dan
Penerimaan
Gelar,
Tanda
Jasa,
dan
Tanda
Kehormatan
bagi
Prajurit
dan
Pegawai
Negeri
Sipil
Kementerian
Pertahanan,
disebutkan
bahwa
anumerta
adalah
penghargaan
yang
diberikan
kepada
anggota
Angkatan
Bersenjata
atau
PNS
yang
dianggap
berjasa
kepada
negara
setelah
orang
tersebut
meninggal
dunia.

Sementara
itu,
Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia
Nomor
99
Tahun
2000
tentang
Kenaikan
Pangkat
PNS
juga
menjelaskan
bahwa
kenaikan
pangkat
anumerta
berlaku
mulai
tanggal
PNS
yang
bersangkutan
meninggal
dunia.
Bahkan,
kenaikan
tersebut
ditetapkan
sebelum
jenazah
dimakamkan
sebagai
bentuk
penghormatan
negara.



Baca
juga:

Kapolri
beri
kenaikan
pangkat
Anumerta
kepada
AKP
Ulil
Ryanto


Tidak
semua
PNS
berhak
menerima
anumerta

Pemberian
anumerta
tidak
bersifat
umum,
melainkan
diberikan
secara
selektif
berdasarkan
situasi
dan
kondisi
tertentu.
Dengan
kata
lain,
tidak
semua
PNS
yang
meninggal
dunia
secara
otomatis
mendapatkan
penghargaan
anumerta.
Hanya
mereka
yang
gugur
saat
menjalankan
tugas
dan
dinilai
berjasa
besar
terhadap
negara
yang
berhak
menerimanya.

Beberapa
contoh
penerima
anumerta
antara
lain:

  • Anggota
    TNI
    yang
    tewas
    dalam
    medan
    pertempuran,
  • Guru
    yang
    meninggal
    dunia
    saat
    bertugas
    di
    daerah
    terpencil
    atau
    pedalaman,
  • PNS
    yang
    wafat
    akibat
    kecelakaan
    kerja
    saat
    menjalankan
    tugas
    kedinasan.

Pemberian
anumerta
menjadi
simbol
penghormatan
negara
atas
dedikasi
dan
pengabdian
yang
luar
biasa
dari
PNS
atau
prajurit
yang
gugur
dalam
tugasnya.
Pangkat
yang
diberikan
secara
anumerta
menjadi
bentuk
apresiasi
moral
yang
juga
berdampak
administratif,
karena
secara
resmi
pangkat
yang
tercatat
pada
dokumen
kepegawaian
dan
pemakaman
adalah
pangkat
yang
telah
dinaikkan
satu
tingkat.


Pengaruh
bagi
keluarga
yang
ditinggalkan

Meskipun
diberikan
kepada
PNS
yang
telah
meninggal
dunia,
penghargaan
anumerta
memiliki
nilai
penting
bagi
keluarga
yang
ditinggalkan.
Kenaikan
pangkat
tersebut
menjadi
simbol
kehormatan
dan
kebanggaan,
sekaligus
bentuk
penghormatan
dari
negara
terhadap
almarhum
atau
almarhumah.

Dengan
demikian,
dapat
disimpulkan
bahwa
pangkat
anumerta
merupakan
bentuk
penghargaan
yang
sangat
bermakna,
meskipun
hanya
diberikan
dalam
keadaan
duka.
Penghargaan
ini
mencerminkan
pengakuan
negara
atas
jasa
dan
pengabdian
luar
biasa
dari
setiap
individu
yang
telah
mengorbankan
hidupnya
demi
kepentingan
tugas
negara.



Baca
juga:

TNI
AL
beri
penghargaan
prajurit
raih
medali
SEA
Games
2023



Baca
juga:

Anggota
Paspampres
gagalkan
curanmor,
diberi
penghargaan

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source