Jakarta,
2
Mei
2025

Sebanyak
delapan
kloter
jemaah
haji
reguler
gelombang
pertama
telah
tiba
di
Arab
Saudi
pada
2
Mei
2025.
Dari
total
3.224
jemaah
yang
tiba,
tercatat
sekitar
83,24
persen
merupakan
jemaah
berisiko
tinggi
(risti).

Untuk
memberikan
layanan
kesehatan
terbaik
bagi
para
tamu
Allah
SWT,
Kementerian
Kesehatan
RI
berkomitmen
menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan
haji
tahun
1446H/2025M
yang
prima,
terstandar,
dan
mudah
diakses.

Pemerintah
telah
menyiapkan
berbagai
fasilitas
kesehatan
melalui
Klinik
Kesehatan
Haji
Indonesia
(KKHI)
yang
beroperasi
di
dua
daerah
kerja
yaitu
Madinah
dan
Mekkah.
KKHI
difungsikan
sebagai
tempat
perawatan
dan
rujukan
bagi
jemaah
haji
Indonesia
yang
mengalami
gangguan
kesehatan,
baik
yang
dirujuk
dari
Pos
Kesehatan
Kloter,
Pos
Kesehatan
Sektor,
maupun
Pos
Kesehatan
Bandara.

Jemaah
yang
sakit
akan
ditangani
terlebih
dahulu
di
Unit
Gawat
Darurat
(UGD)
KKHI
untuk
kemudian
menjalani
proses
triase,
yaitu
penggolongan
tipe
dan
tingkat
kegawatdaruratan
pasien.

KKHI
akan
menangani
hasil
kondisi
pasien
pada
tingkat
kesakitan/cedera
ringan
dan
sedang.
Namun,
jika
hasil
triase
di
level
sedang
dan
berat
atau
kondisi
gawat
darurat,
jemaah
akan
segera
dilakukan
resusitasi
dan
dirujuk
ke
rumah
sakit
pemerintah
Arab
Saudi
(RSAS)
untuk
penanganan
lanjutan.

“Selama
masa
perawatan,
petugas
kesehatan
di
KKHI
juga
memberikan
edukasi
dan
penyuluhan
kepada
pasien
serta
keluarga
atau
jemaah
lain
yang
menjenguk,”
ujar
Kepala
Bidang
Kesehatan
Petugas
Penyelenggara
Ibadah
Haji
(PPIH)
Kesehatan
Tahun
1446H/2025M,
dr.
Mohammad
Imran,
MKM.

Pelayanan
kesehatan
di
KKHI
bersifat
kuratif
dan
rehabilitatif,
dengan
fokus
pada
pemulihan
dan
penyembuhan
secara
cepat
dan
tepat.
Jenis
layanan
yang
tersedia
meliputi
penanganan
gawat
darurat,
rawat
inap,
perawatan
intensif
di
ICU
dan
HCU,
serta
pelayanan
ambulans
untuk
proses
rujukan
dan
evakuasi.

Di
dalam
menangani
kasus
psikiatri
pada
jemaah,
KKHI
memerlukan
obat
narkotika
dan
psikotropika.
Pada
tahun
ini,
Badan
POM
Arab
Saudi
menerapkan
aturan
yang
lebih
ketat
dengan
melarang
impor
obat
narkotika
dan
psikotropika.

Sehingga,
untuk
penyediaan
obat
tersebut,
Kementerian
Kesehatan
RI
bekerja
sama
dengan
Abeer
Medical
Group
sebagai
fasilitator
dengan
penyedia
obat
narkotika
dan
psikotropika.
Penyedia
obat
ini
merupakan
pihak
yang
direkomendasikan
Kementerian
Kesehatan
Arab
Saudi.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
dapat
menghubungi
Halo
Kemenkes
melalui
hotline
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email

[email protected]
.
(DH/SK)

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik

Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

Sumber Berita