Jakarta
(ANTARA)

Dalam
dunia
kerja,
istilah
karyawan
dan
buruh
sering
digunakan,
namun
tahukah
Anda
bahwa
keduanya
memiliki
makna
dan
status
yang
berbeda.
Lalu,
apa
sebenarnya
perbedaan
karyawan
dan
buruh
menurut
undang-undang
dan
kenyataan
di
lapangan?

Istilah-istilah
tersebut
biasanya
mengacu
pada
peran
pekerja
dalam
mencari
penghasilan.
Misalnya,
penyebutan
seperti “karyawan”
dan “buruh”
memiliki
pemaknaan
yang
berbeda
di
tengah
masyarakat
pekerja,
meski
keduanya
tetap
menjalankan
tugas
demi
memperoleh
upah
dari
tempat
mereka
bekerja.

Lalu,
bagaimana
sebenarnya
pengertian
dari
kedua
istilah
ini
dalam
pandangan
umum?
Berikut
ulasannya
yang
dirangkum
dari
berbagai
sumber.



Baca
juga:

Komisi
X
minta
perusahaan
tidak
tahan
ijazah
karyawan


Pengertian
karyawan

Karyawan
adalah
individu
yang
bekerja
di
sebuah
lembaga
atau
perusahaan
dengan
menawarkan
tenaga
dan
keahlian
demi
memperoleh
gaji
atau
imbalan.
Dalam
konteks
perusahaan,
karyawan
sering
dianggap
sebagai
aset
berharga,
terutama
jika
mereka
memiliki
latar
belakang
profesional
dan
pengalaman
yang
memadai.

Hubungan
kerja
antara
karyawan
dan
perusahaan
umumnya
didasari
oleh
kesepakatan
tertulis
atau
perjanjian
kerja.
Berdasarkan
perjanjian
ini,
karyawan
dapat
dikategorikan
menjadi
dua,
yakni
karyawan
tetap
dan
karyawan
kontrak.

Mengacu
pada
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan,
karyawan
diartikan
sebagai
setiap
orang
yang
mampu
menjalankan
pekerjaan
guna
memproduksi
barang
atau
jasa.

Dalam
penempatan
posisi,
karyawan
umumnya
disesuaikan
dengan
jenjang
pendidikan
terakhir
atau
pengalaman
yang
dimiliki
agar
dapat
menjalankan
tugas
dan
tanggung
jawabnya
secara
optimal.

Lingkup
pekerjaan
karyawan
mencakup
berbagai
bidang
seperti
administrasi,
pemasaran,
keuangan,
manajemen,
hingga
posisi
pengawasan
atau

supervisor
,
dan
sebagainya.



Baca
juga:

Apa
perbedaan
karyawan
dan
buruh?


Pengertian
buruh

Istilah
buruh
memiliki
cakupan
makna
yang
cukup
luas
karena
pada
umumnya
tidak
melibatkan
hubungan
kerja
yang
formal
atau
perjanjian
tertulis,
namun
tetap
memperoleh
bayaran
atas
jasa
yang
diberikan.

Secara
umum,
buruh
adalah
seseorang
yang
bekerja
kepada
pihak
lain,
baik
melalui
pekerjaan
fisik
maupun
pekerjaan
yang
menuntut
keahlian
tertentu.

Dalam
praktiknya,
buruh
tidak
selalu
terikat
pada
satu
perjanjian
kerja
tetap
seperti
halnya
karyawan.
Oleh
sebab
itu,
banyak
dari
mereka
menjalani
lebih
dari
satu
jenis
pekerjaan
sekaligus
(double
job
).

Di
Indonesia,
hal
ini
tidak
dilarang
secara
hukum.
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan
pun
tidak
mencantumkan
ketentuan
yang
melarang
buruh
memiliki
pekerjaan
tambahan
atau
bekerja
di
lebih
dari
satu
tempat.

Secara
fungsi,
posisi
buruh
dan
karyawan
sebenarnya
tidak
jauh
berbeda
karena
keduanya
bekerja
untuk
pihak
lain
berdasarkan
kesepakatan
terkait
tugas
yang
dijalankan.

Namun,
dalam
pandangan
masyarakat,
istilah
buruh
kerap
dipandang
sebelah
mata
karena
dinilai
tidak
memiliki
ikatan
resmi
dengan
suatu
perusahaan
atau
lembaga
tertentu.

Berikut
beberapa
kategori
buruh
berdasarkan
jenis
pekerjaan
yang
dijalankan:

  • Buruh
    fisik:
    Melakukan
    pekerjaan
    yang
    mengandalkan
    kekuatan
    tubuh,
    contohnya
    pekerja
    bangunan
    atau
    buruh
    pabrik.
  • Buruh
    berkeahlian:
    Menjalankan
    tugas
    dengan
    keterampilan
    tertentu,
    tidak
    hanya
    mengandalkan
    tenaga,
    seperti
    tukang
    las
    atau
    teknisi.
  • Buruh
    profesional:
    Memiliki
    kemampuan
    dan
    keahlian
    spesifik
    dalam
    bidang
    tertentu,
    misalnya
    tenaga
    kesehatan
    atau
    medis.

Setiap
jenis
buruh
memiliki
peran
penting
sesuai
dengan
keahlian
dan
kebutuhan
dalam
dunia
kerja.



Baca
juga:

Menaker-Mendag
sepakat
cegah
PHK
dan
buka
kesempatan
kerja

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source