Jakarta
(ANTARA)

Dalam
sistem
pemerintahan
Indonesia,
kekuasaan
negara
dibagi
menjadi
tiga
cabang
utama,
yaitu
lembaga
eksekutif,
legislatif,
dan
yudikatif.
Pembagian
ini
merujuk
pada
konsep

trias
politica

yang
dikemukakan
oleh
filsuf
asal
Prancis,
Montesquieu,
dalam
bukunya

L’Esprit
des
Lois
.

Pembagian
kekuasaan
ini
bertujuan
agar
tidak
terjadi
pemusatan
kekuasaan
pada
satu
lembaga
dan
menjamin
terciptanya
sistem
pengawasan
antar
lembaga
negara

(checks
and
balances).

Ketiga
cabang
kekuasaan
tersebut
memiliki
fungsi
dan
kewenangan
yang
berbeda
namun
saling
berkaitan
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
negara.
Berikut
penjelasan
lengkap
mengenai
masing-masing
lembaga.



Baca
juga:

Ketua
DPR
dukung
keterwakilan
perempuan
di
lembaga
legislatif


Lembaga
eksekutif:
Pelaksana
kebijakan
pemerintah

Lembaga
eksekutif
adalah
cabang
kekuasaan
negara
yang
bertugas
menjalankan
undang-undang
dan
menyelenggarakan
administrasi
pemerintahan.
Di
Indonesia,
kekuasaan
eksekutif
dipegang
oleh
Presiden
sebagai
kepala
negara
dan
kepala
pemerintahan,
didampingi
oleh
Wakil
Presiden
serta
para
menteri
yang
tergabung
dalam
kabinet.

Dalam
konteks
hukum
tata
negara,
lembaga
eksekutif
dalam
arti
sempit
terdiri
atas
presiden
dan
para
menteri.
Namun
dalam
arti
luas,
lembaga
ini
juga
mencakup
aparatur
sipil
negara
(ASN)
dan
militer
sebagai
pelaksana
teknis
kebijakan
negara.

Fungsi
lembaga
eksekutif
meliputi
lima
bidang
utama:


  • Bidang
    administratif:

    menyelenggarakan
    administrasi
    negara
    dan
    melaksanakan
    perundang-undangan.

  • Bidang
    legislatif:

    mengajukan
    rancangan
    undang-undang
    (RUU)
    dan
    membahasnya
    bersama
    DPR.

  • Bidang
    keamanan:

    mengatur
    pertahanan
    dan
    keamanan
    nasional
    melalui
    TNI
    dan
    Polri.

  • Bidang
    yudikatif:

    memberikan
    grasi,
    amnesti,
    abolisi,
    dan
    rehabilitasi.

  • Bidang
    diplomatik:

    mengatur
    hubungan
    luar
    negeri
    dan
    perjanjian
    internasional.

Dalam
sistem
pemerintahan
presidensial
yang
dianut
Indonesia,
Presiden
memiliki
peran
sentral
dalam
kekuasaan
eksekutif,
namun
tetap
dalam
koridor
pengawasan
oleh
lembaga
legislatif
dan
yudikatif.



Baca
juga:

Sahroni:
Pujian
Presiden
terkait
yudikatif
harus
penuhi
harapan
rakyat


Lembaga
legislatif:
pembentuk
undang-undang

Lembaga
legislatif
merupakan
cabang
kekuasaan
negara
yang
bertugas
membuat,
membahas,
dan
mengesahkan
undang-undang.
Di
Indonesia,
lembaga
legislatif
terdiri
atas
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR),
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR),
dan
Dewan
Perwakilan
Daerah
(DPD).

Menurut
ahli
hukum
tata
negara
Miriam
Budiardjo,
lembaga
legislatif
memiliki
dua
fungsi
utama,
yaitu:


  1. Fungsi
    legislasi:

    menentukan
    kebijakan
    negara
    dan
    membuat
    undang-undang,
    termasuk
    di
    dalamnya
    hak
    inisiatif
    dan
    hak
    amandemen
    terhadap
    RUU.

  2. Fungsi
    pengawasan:

    mengawasi
    pelaksanaan
    undang-undang
    oleh
    lembaga
    eksekutif
    agar
    berjalan
    sesuai
    dengan
    ketentuan
    hukum
    dan
    kepentingan
    rakyat.

Lembaga
legislatif
juga
memiliki
kewenangan
dalam
hal
pengesahan
anggaran,
pengawasan
perjanjian
internasional,
serta
pemberian
persetujuan
terhadap
kebijakan
strategis
negara
lainnya.

Dalam
sistem
presidensial,
lembaga
legislatif
berdiri
secara
independen
dari
eksekutif
dan
memiliki
posisi
setara
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan.


Lembaga
yudikatif:
penegak
hukum
dan
konstitusi

Lembaga
yudikatif
adalah
cabang
kekuasaan
negara
yang
menjalankan
fungsi
kehakiman,
yakni
menegakkan
hukum
dan
keadilan
berdasarkan
UUD
1945.
Lembaga
ini
bersifat
independen
dan
bebas
dari
intervensi
lembaga
eksekutif
maupun
legislatif.

Kekuasaan
yudikatif
di
Indonesia
dilaksanakan
oleh
dua
institusi
utama,
yaitu
Mahkamah
Agung
(MA)
dan
Mahkamah
Konstitusi
(MK).



Baca
juga:

MK:
KPK
merupakan
lembaga
di
ranah
eksekutif


1.
Mahkamah
Agung

Sebagai
pengadilan
tertinggi,
MA
memiliki
wewenang
untuk:

  • Memutus
    permohonan
    kasasi.
  • Menyelesaikan
    sengketa
    kewenangan
    mengadili
    antar
    lembaga
    peradilan.
  • Memeriksa
    permohonan
    peninjauan
    kembali
    (PK).
  • Melakukan
    uji
    materiil
    terhadap
    peraturan
    di
    bawah
    undang-undang.

MA
juga
membawahi
empat
lingkungan
peradilan,
yaitu
peradilan
umum,
peradilan
agama,
peradilan
tata
usaha
negara,
dan
peradilan
militer.
Selain
itu,
terdapat
pengadilan
khusus
seperti
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
(Tipikor),
Pengadilan
HAM,
dan
lainnya.


2.
Mahkamah
Konstitusi

MK
memiliki
peran
strategis
dalam
menjaga
supremasi
konstitusi
dan
demokrasi.
Adapun
kewenangan
MK
meliputi:

  • Menguji
    undang-undang
    terhadap
    UUD
    1945.
  • Menyelesaikan
    sengketa
    kewenangan
    antar
    lembaga
    negara.
  • Memutus
    pembubaran
    partai
    politik.
  • Menyelesaikan
    sengketa
    hasil
    pemilihan
    umum.
  • Memberikan
    keputusan
    atas
    pendapat
    DPR
    terkait
    dugaan
    pelanggaran
    Presiden
    dan/atau
    Wakil
    Presiden.


Tiga
pilar
penopang
demokrasi

Ketiga
lembaga
negara
ini
merupakan
pilar
utama
dalam
menjalankan
roda
pemerintahan
yang
demokratis.
Lembaga
eksekutif
bertugas
menjalankan
kebijakan,
legislatif
bertugas
merumuskan
aturan,
dan
yudikatif
bertugas
menegakkan
keadilan.
Ketiganya
harus
berjalan
seimbang
dan
saling
mengawasi
agar
tidak
terjadi
penyalahgunaan
kekuasaan.



Baca
juga:

Jimly
sebut
lembaga
eksekutif,
legislatif,
yudikatif
diperkuat



Baca
juga:

Ekonom
Lana
Soelistianingsih
ditetapkan
jadi
Kepala
Eksekutif
LPS

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source